Dejurnal.com, Sukabumi – Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang anak perempuan berada di atas panggung hiburan yang di bully netizen.
Bocah perempuan itu berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mawar, harus mendapatkan perlakuan bully dengan penyebab uang saweran dari seorang penonton saat bernyanyi dan menyumbangkan lagu di panggung hiburan yang merupakan salah satu tempat rekreasi kolam renang di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi pada hari senin 7 April 2025 lalu.
Yang membuat bocah tersebut merasa tidak nyaman dalam sebuah video yang diunggah diberikan tagline ‘ Viral Saweran Masuk Kantong Gak Apalah Ada CCTV’ dan juga tagline ‘Viral Saweran Masuk Kantong Maaf Saweran Hanya Untuk Kotak Ada CCTV’. Karena hal ini pula netizen justru memberikan komentar menyakitkan kepada bocah penyumbang lagu tersebut.
“Saya tidak mencuri, kan sudah bayar ke kotak lima ribu, yang nyawer bilang uangnya jangan di ke kotakin semua, itu buat saya, dia ngasih sawerannya tiga puluh ribu”, Ujar Mawar sambil terisak menangis saat di konfirmasi,
Dimana dalam salah satu komentar mengatakan kalau dibawa pulang uang sawerannya harus ngamen sendiri keliling bawa radio sendiri. Bahkan, unggahan yang berawal di facebook ini menjadi viral serta ramai diperbincangkan. Setelah ramai banyak yang komen kakak dari mawar pun memberikan komentar tegas kepada pengunggah, sampai kemudian mengirim pesan pribadi kepada pemilik akun facebook tersebut.
Akibat dari perundungan tersebut, Mawar pun menangis lantaran baginya hal tersebut menyakitkan. Menimbulkan gangguan, kecemasan, keterasingan sosial, kehilangan rasa percaya diri, Perasaan tidak berharga, emosi yang tidak stabil, hingga mogok sekolah.
Di Tempat terpisah prihatin dengan berbagai hinaan yang diterima Mawar di medsos, hingga menarik perhatian Moh Amin, S.H.,MH.,MM. seorang tenaga profesional bidang hukum juga sebagai Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI) beranjak dan mencari tahu keberadaan keluarga dari Mawar. Secara kebetulan tidak terlalu sulit mencari kediaman Mawar, hingga akhir bertemu dengan sang ayah dari Mawar bernama Iwan yang kemudian menceritakan kronologis peristiwa tesebut.
“Anak-anak harus dilindungi karena mereka memiliki hak-hak yang sama dan berharga bagi masa depan bangsa. Saya sudah mendapatkan kuasa dari keluarganya.” papar Moh Amin kepad dejurnal.com, Jumat (11/4/2025).
Menurut Moh Amin, apa yang terjadi terhadap Mawar diduga mengandung unsur penyerangan pada kehormatan dan nama baik, perbuatan perundungan di platform media sosial yang mengandung unsur mempermalukan, merendahkan, menggganggu, sarkasme, mencela atau mengejek dan menyebarkan gosip.
“Yang mengunggah dan menyebarkan akan disomasi, untuk melakukan permohonan maaf di platform media sosial, media cetak, media online dan media elektronik, tetapi jika tidak ada itikad baik akan di Polisikan atas dugaan
tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan/atau bullying atau perundungan anak dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2024 Jo pasal 76C, undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 310, 311 KUHP,” pungkas Moh Amin.***Aldy