• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

bydejurnalcom
Jumat, 11 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang anak perempuan berada di atas panggung hiburan yang di bully netizen.

Bocah perempuan itu berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mawar, harus mendapatkan perlakuan bully dengan penyebab uang saweran dari seorang penonton saat bernyanyi dan menyumbangkan lagu di panggung hiburan yang merupakan salah satu tempat rekreasi kolam renang di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi pada hari senin 7 April 2025 lalu.

Yang membuat bocah tersebut merasa tidak nyaman dalam sebuah video yang diunggah diberikan tagline ‘ Viral Saweran Masuk Kantong Gak Apalah Ada CCTV’ dan juga tagline ‘Viral Saweran Masuk Kantong Maaf Saweran Hanya Untuk Kotak Ada CCTV’. Karena hal ini pula netizen justru memberikan komentar menyakitkan kepada bocah penyumbang lagu tersebut.

BacaJuga :

Potret Masyarakat Kampung Pondok Beureum Kabandungan, Cermin Kemiskinan Ekstrim?

Air Mata di Balik Rumah Reyot : Omo Pemuda Kampung Sukabumi yang Berjuang Jadi Tulang Punggung

Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi

“Saya tidak mencuri, kan sudah bayar ke kotak lima ribu, yang nyawer bilang uangnya jangan di ke kotakin semua, itu buat saya, dia ngasih sawerannya tiga puluh ribu”, Ujar Mawar sambil terisak menangis saat di konfirmasi,

Dimana dalam salah satu komentar mengatakan kalau dibawa pulang uang sawerannya harus ngamen sendiri keliling bawa radio sendiri. Bahkan, unggahan yang berawal di facebook ini menjadi viral serta ramai diperbincangkan. Setelah ramai banyak yang komen kakak dari mawar pun memberikan komentar tegas kepada pengunggah, sampai kemudian mengirim pesan pribadi kepada pemilik akun facebook tersebut.

Akibat dari perundungan tersebut, Mawar pun menangis lantaran baginya hal tersebut menyakitkan. Menimbulkan gangguan, kecemasan, keterasingan sosial, kehilangan rasa percaya diri, Perasaan tidak berharga, emosi yang tidak stabil, hingga mogok sekolah.

Di Tempat terpisah prihatin dengan berbagai hinaan yang diterima Mawar di medsos, hingga menarik perhatian Moh Amin, S.H.,MH.,MM. seorang tenaga profesional bidang hukum juga sebagai Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI) beranjak dan mencari tahu keberadaan keluarga dari Mawar. Secara kebetulan tidak terlalu sulit mencari kediaman Mawar, hingga akhir bertemu dengan sang ayah dari Mawar bernama Iwan yang kemudian menceritakan kronologis peristiwa tesebut.

“Anak-anak harus dilindungi karena mereka memiliki hak-hak yang sama dan berharga bagi masa depan bangsa. Saya sudah mendapatkan kuasa dari keluarganya.” papar Moh Amin kepad dejurnal.com, Jumat (11/4/2025).

Menurut Moh Amin, apa yang terjadi terhadap Mawar diduga mengandung unsur penyerangan pada kehormatan dan nama baik, perbuatan perundungan di platform media sosial yang mengandung unsur mempermalukan, merendahkan, menggganggu, sarkasme, mencela atau mengejek dan menyebarkan gosip.

“Yang mengunggah dan menyebarkan akan disomasi, untuk melakukan permohonan maaf di platform media sosial, media cetak, media online dan media elektronik, tetapi jika tidak ada itikad baik akan di Polisikan atas dugaan
tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan/atau bullying atau perundungan anak dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2024 Jo pasal 76C, undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 310, 311 KUHP,” pungkas Moh Amin.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: advokatbojonggentengperundunganSukabumi
Previous Post

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Next Post

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Related Posts

Sukses Tampilkan Maharaja 48 di Cikidang, Aliansi Sukabumi Bersatu Rencanakan Konser di Palabuhan Ratu
deNews

Sukses Tampilkan Maharaja 48 di Cikidang, Aliansi Sukabumi Bersatu Rencanakan Konser di Palabuhan Ratu

Selasa, 14 Oktober 2025
Konser Maharaja 48 Sukses Digelar : Aliansi Sukabumi Bersatu Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
deHumaniti

Konser Maharaja 48 Sukses Digelar : Aliansi Sukabumi Bersatu Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025
Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bersatu Bakal Gelar Syukuran Akbar, Ini Agendanya
Budaya

Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bersatu Bakal Gelar Syukuran Akbar, Ini Agendanya

Sabtu, 4 Oktober 2025
deHumaniti

Potret Masyarakat Kampung Pondok Beureum Kabandungan, Cermin Kemiskinan Ekstrim?

Minggu, 28 September 2025
Air Mata di Balik Rumah Reyot : Omo Pemuda Kampung Sukabumi yang Berjuang Jadi Tulang Punggung
deHumaniti

Air Mata di Balik Rumah Reyot : Omo Pemuda Kampung Sukabumi yang Berjuang Jadi Tulang Punggung

Jumat, 26 September 2025
Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi
deNews

Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi

Selasa, 23 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

oppo_2

Dibulan Suci Ramadan DPC GRIB Jaya Purwakarta Berbagi Takjil Dan Santunan anak yatim

Minggu, 16 Maret 2025
Foto : Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., pimpin langsung apel persiapan pengamanan malam pergantian tahun baru 2025 di di Alun-Alun Kabupaten Ciamis. Selasa (31/12) sore.

Kapolres Himbau Personel Tetap Waspada Saat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2025,

Selasa, 31 Desember 2024

Teh Nia Apresiasi Pelaku UKM Ranginang Cikancung Masih Berproduksi Ditengah Pandemi

Rabu, 7 Oktober 2020

Om Zein Harap Konferensi PWI Lahirkan Gagasan Istimewa untuk Purwakarta Istimewa

Rabu, 30 April 2025

Saluran Dibawah Bangunan Indomaret Mampet, Panumbangan Banjir Saat Hujan

Jumat, 10 Januari 2020

Dinilai Upaya Preventif Perlindungan Anak Tak Maksimal, Kepala DPPKBPPA : SDM Kurang dan Garut Luas

Minggu, 13 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste