• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Desember 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

bydejurnalcom
Jumat, 11 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang anak perempuan berada di atas panggung hiburan yang di bully netizen.

Bocah perempuan itu berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mawar, harus mendapatkan perlakuan bully dengan penyebab uang saweran dari seorang penonton saat bernyanyi dan menyumbangkan lagu di panggung hiburan yang merupakan salah satu tempat rekreasi kolam renang di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi pada hari senin 7 April 2025 lalu.

Yang membuat bocah tersebut merasa tidak nyaman dalam sebuah video yang diunggah diberikan tagline ‘ Viral Saweran Masuk Kantong Gak Apalah Ada CCTV’ dan juga tagline ‘Viral Saweran Masuk Kantong Maaf Saweran Hanya Untuk Kotak Ada CCTV’. Karena hal ini pula netizen justru memberikan komentar menyakitkan kepada bocah penyumbang lagu tersebut.

BacaJuga :

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Saya tidak mencuri, kan sudah bayar ke kotak lima ribu, yang nyawer bilang uangnya jangan di ke kotakin semua, itu buat saya, dia ngasih sawerannya tiga puluh ribu”, Ujar Mawar sambil terisak menangis saat di konfirmasi,

Dimana dalam salah satu komentar mengatakan kalau dibawa pulang uang sawerannya harus ngamen sendiri keliling bawa radio sendiri. Bahkan, unggahan yang berawal di facebook ini menjadi viral serta ramai diperbincangkan. Setelah ramai banyak yang komen kakak dari mawar pun memberikan komentar tegas kepada pengunggah, sampai kemudian mengirim pesan pribadi kepada pemilik akun facebook tersebut.

Akibat dari perundungan tersebut, Mawar pun menangis lantaran baginya hal tersebut menyakitkan. Menimbulkan gangguan, kecemasan, keterasingan sosial, kehilangan rasa percaya diri, Perasaan tidak berharga, emosi yang tidak stabil, hingga mogok sekolah.

Di Tempat terpisah prihatin dengan berbagai hinaan yang diterima Mawar di medsos, hingga menarik perhatian Moh Amin, S.H.,MH.,MM. seorang tenaga profesional bidang hukum juga sebagai Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI) beranjak dan mencari tahu keberadaan keluarga dari Mawar. Secara kebetulan tidak terlalu sulit mencari kediaman Mawar, hingga akhir bertemu dengan sang ayah dari Mawar bernama Iwan yang kemudian menceritakan kronologis peristiwa tesebut.

“Anak-anak harus dilindungi karena mereka memiliki hak-hak yang sama dan berharga bagi masa depan bangsa. Saya sudah mendapatkan kuasa dari keluarganya.” papar Moh Amin kepad dejurnal.com, Jumat (11/4/2025).

Menurut Moh Amin, apa yang terjadi terhadap Mawar diduga mengandung unsur penyerangan pada kehormatan dan nama baik, perbuatan perundungan di platform media sosial yang mengandung unsur mempermalukan, merendahkan, menggganggu, sarkasme, mencela atau mengejek dan menyebarkan gosip.

“Yang mengunggah dan menyebarkan akan disomasi, untuk melakukan permohonan maaf di platform media sosial, media cetak, media online dan media elektronik, tetapi jika tidak ada itikad baik akan di Polisikan atas dugaan
tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan/atau bullying atau perundungan anak dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2024 Jo pasal 76C, undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 310, 311 KUHP,” pungkas Moh Amin.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: advokatbojonggentengperundunganSukabumi
Previous Post

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Next Post

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Related Posts

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif
deWisata

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025
Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul
dePraja

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025
Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang
deNews

Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025
Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi
deBisnis

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025
Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri
Kalam

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025
Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
dePraja

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

Sebuah Bengkel Motor Di Karangpawitan Dilalap Si Jago Merah, Damkar Garut Sibuk Jinakan Api

Senin, 2 November 2020

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025
Foto : Kordiv P2HM Bawaslu Ciamis Wulan Syarifah pada acara puncak Anugrah Kehumasan dan Datin Bawaslu Jawa Barat 2024, di Bekasi, pada Rabu (18/12/2024).

Sinergi Yang Baik Dengan Media Divisi P2HM Bawaslu Ciamis Raih Terbaik Ke-3 Pemberitaan Media Massa Terproduktif

Sabtu, 28 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste