Dejurnal, Ciamis,- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menegaskan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di SMPN 1 Cijeungjing, Kamis (07/05/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan sekolah, orang tua siswa, serta aparat kepolisian.
Larangan tersebut secara resmi tercantum dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400-3/1075.Disidik-I/2025, yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di wilayah eks-Kewadanaan Ciamis. Kebijakan ini dilandasi oleh kekhawatiran meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kepala Bidang SMP Disdik Ciamis, Aris Gunanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak, bukan semata-mata pelarangan. Menurutnya, banyak kejadian kecelakaan melibatkan pelajar yang belum cukup umur secara hukum maupun psikologis untuk berkendara.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi bentuk kasih sayang dan perhatian terhadap keselamatan mereka. Tertib berlalu lintas adalah karakter yang harus dibangun sejak dini, dari rumah dan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menyoroti pentingnya keterlibatan aktif orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut dengan tidak membiarkan anak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah, melainkan mengantar dan menjemput mereka.
Tak hanya soal keselamatan di jalan, Aris juga menekankan urgensi menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, harus segera ditangani.
“Jangan anggap sepele. Memelototi, membentak, menendang, semua itu bentuk perundungan yang bisa berdampak jangka panjang. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” tegasnya.
Menurut Aris, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pembangunan pendidikan di Jawa Barat. Surat Edaran Bupati Ciamis merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2025 tentang 9 Langkah Strategis Pembangunan Pendidikan.
“Tiga pilar utama yang diusung yakni kesederhanaan, keselamatan, dan pembinaan karakter menjadi dasar penguatan kebijakan ini. Pendidikan bukan hanya soal angka, tapi soal nilai dan perilaku,” tambah Aris.
Dalam kesempatan itu, Aris juga mengingatkan agar sekolah tidak menyelenggarakan acara perpisahan atau study tour yang berlebihan dan membebani orang tua. Ia menekankan pentingnya kegiatan yang sederhana namun bermakna.
“Kita dorong perpisahan sekolah yang inklusif dan membangun kebersamaan, bukan yang membuat orang tua tertekan karena biaya mahal,” jelasnya.
Aris mengajak seluruh elemen pendidikan dari kepala sekolah, guru, komite, hingga orang tua untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan ini secara konsisten.
“Kami berharap ini menjadi momentum perubahan menuju sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan bermartabat. Karena masa depan anak-anak kita adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Mewakili Kapolres Ciamis, KBO Binmas IPDA Amru Heri Sutomo, S.H., memberikan pemaparan dan menyampaikan dukungan dari jajaran kepolisian atas kebijakan tersebut dan menilai langkah yang dilakukan sudah tepat untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami siap bersinergi dengan pihak sekolah dan masyarakat. Anak-anak adalah aset bangsa, keselamatan mereka adalah prioritas,” ucap IPDA Amru saat memberikan pemaparan.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan
n seluruh elemen pendidikan di Ciamis dapat memahami dan melaksanakan isi surat edaran dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya generasi pelajar yang selamat, taat aturan, dan berkarakter kuat (Nay Sunarti)