Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak melalui pengungkapan kasus tindak pidana asusila yang menimpa anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ciamis.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/05/2025) Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan kronologi dan penanganan kasus yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya tersebut kepada ibunya pada tanggal 6 Mei 2025. Tersangka bernama Yadi Bin Iding, seorang pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial KA, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak tiri korban.
“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara meremas bagian tubuh korban dan mencium lehernya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Akmal kasus bermula pada tahun 2020, ketika tersangka menikah dengan ibu korban dan tinggal bersama di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai menunjukkan perhatian yang tidak wajar terhadap anak tirinya, KA, dengan memberikan perhatian khusus dan sering memberi uang kepada korban tanpa sepengetahuan ibunya.
“Pada bulan Desember 2024 sekitar jam 09.00 Wib setelah ibu anak korban pergi bekerja, tersangka Y berpura pura meminta anak tirinya untuk memijat tersangka dengan menghampiri korban kedalam kamarnya,” jelas Akmal
Akmal menjelaskan menurut keterangan yang diperoleh dari ibu korban dan saksi, perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Desember 2024, dan berlanjut pada bulan Januari 2025, saat tersangka kembali berpikir untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Setelah merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya dan saksi (YO). Pada tanggal 6 Mei 2025, laporan dari keluarga korban diterima oleh perangkat desa setempat dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut Akmal mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.
“Pada tanggal 7 Mei 2025, dilakukan gelar perkara untuk memastikan bukti-bukti yang ada, dan keesokan harinya, pada tanggal 8 Mei 2025, tersangka Y berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ciamis,” ungkapnya
Akmal menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak. Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan dan mengungkap tindakan kejahatan, khususnya kekerasan terhadap anak, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada generasi penerus bangsa.
“Saya tegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Akmal.
Akmal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Kami akan terus bekerja maksimal demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup AKBP Akmal. (Nay Sunarti)