• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

bydejurnalcom
Senin, 12 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak melalui pengungkapan kasus tindak pidana asusila yang menimpa anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ciamis.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/05/2025) Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan kronologi dan penanganan kasus yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya tersebut kepada ibunya pada tanggal 6 Mei 2025. Tersangka bernama Yadi Bin Iding, seorang pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial KA, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak tiri korban.

BacaJuga :

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara meremas bagian tubuh korban dan mencium lehernya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Akmal kasus bermula pada tahun 2020, ketika tersangka menikah dengan ibu korban dan tinggal bersama di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai menunjukkan perhatian yang tidak wajar terhadap anak tirinya, KA, dengan memberikan perhatian khusus dan sering memberi uang kepada korban tanpa sepengetahuan ibunya.

“Pada bulan Desember 2024 sekitar jam 09.00 Wib setelah ibu anak korban pergi bekerja, tersangka Y berpura pura meminta anak tirinya untuk memijat tersangka dengan menghampiri korban kedalam kamarnya,” jelas Akmal

Akmal menjelaskan menurut keterangan yang diperoleh dari ibu korban dan saksi, perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Desember 2024, dan berlanjut pada bulan Januari 2025, saat tersangka kembali berpikir untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Setelah merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya dan saksi (YO). Pada tanggal 6 Mei 2025, laporan dari keluarga korban diterima oleh perangkat desa setempat dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut Akmal mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pada tanggal 7 Mei 2025, dilakukan gelar perkara untuk memastikan bukti-bukti yang ada, dan keesokan harinya, pada tanggal 8 Mei 2025, tersangka Y berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ciamis,” ungkapnya

Akmal menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak. Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan dan mengungkap tindakan kejahatan, khususnya kekerasan terhadap anak, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada generasi penerus bangsa.

“Saya tegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Akmal.

Akmal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Kami akan terus bekerja maksimal demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup AKBP Akmal. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamispencabulanPolres Ciamis
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Next Post

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025
deNews

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025
deNews

RAT PKPRI Ciamis 2025, Evaluasi Kritis Ditengah Menurunnya Kinerja Koperasi Primer

Minggu, 11 Mei 2025
deNews

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Minggu, 11 Mei 2025
deNews

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025
deNews

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

Pemkab Bandung Beri Reward 26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali

Senin, 26 Oktober 2020

Pemkab Purwakarta Dorong Peran Mojang Jajaka dalam Pembangunan

Rabu, 24 Maret 2021

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Rabu, 2 Oktober 2019
Kades Cibulakan baju hitam didampingi Kades Cijedil, disampjng Kanit Reskrim Cugenang

Kades Cibulakan Minta Maaf Setelah Ucapannya Menyinggung Para Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021

FLS3N Kecamatan Ciamis: Membentuk Karakter dan Menumbuhkan Cinta Budaya Lewat Seni di Era Digital

Selasa, 29 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polres Ciamis Tangkap Predator Anak, 13 Anak Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025

Senin, 12 Mei 2025

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025
Garis Polirsi. Ilustrasi

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In