• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Demokrasi Garut Menggeliat, Dadan Nugraha Desak Dialog Objektif Antara NGO dan Pemerintah

bydejurnalcom
Rabu, 11 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Aksi mimbar bebas yang digelar oleh 42 NGO (LSM) di Garut pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk menyikapi 100 hari kinerja Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024-2029 menarik perhatian luas. Menanggapi fenomena ini, Dadan Nugraha, S.H., seorang Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, memberikan perspektif objektif yang menyoroti dinamika demokrasi serta tuntutan akan pemahaman utuh terhadap batasan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Dari kacamata hukum, aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh 42 LSM ini adalah hak fundamental yang dilindungi konstitusi. “Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.’ Hak ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas Dadan melalui rilis tertulis kepada dejurnal.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, keberadaan 42 NGO dengan beragam latar belakang yang bersatu menyuarakan 16 aspirasi adalah indikasi kuat adanya keresahan di akar rumput terhadap isu-isu publik. Isu-isu yang diangkat, mulai dari reformasi birokrasi, kelangkaan pupuk, masalah lingkungan, kemiskinan, hingga dugaan penempatan tim sukses dan monopoli proyek, adalah domain kebijakan publik yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.

BacaJuga :

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

“Fungsi LSM sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, adalah sah dan penting. Mereka bertindak sebagai representasi masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan apa yang mungkin tidak terjangkau oleh telinga birokrasi,” tegas Dadan.

Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD Garut yang mempersilakan aksi tersebut juga menunjukkan pengakuan terhadap hak konstitusional ini. Untuk itu, Dadan Nugraha juga mengajak masyarakat untuk melihat situasi ini dari perspektif Bupati dan Wakil Bupati Garut yang baru menjabat 100 hari. Dalam kerangka hukum dan administrasi pemerintahan, periode 100 hari adalah masa yang sangat singkat untuk melakukan perubahan substansial dan melihat dampak nyata dari kebijakan.

“Sebagian besar program dan janji kampanye memerlukan perencanaan anggaran yang matang, proses legislasi (melalui DPRD), tender proyek, hingga implementasi di lapangan yang memakan waktu,” papar Dadan.

Ia melanjutkan, pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tugas dan fungsi yang sangat kompleks. Isu-isu seperti kelangkaan pupuk atau infrastruktur jalan rusak seringkali merupakan masalah struktural dan akumulatif dari periode sebelumnya, yang penyelesaiannya tidak bisa instan.

Mengenai tuduhan seperti “Reformasi Birokrasi Gagal” atau “Monopoli Pekerjaan/Proyek”, Dadan menegaskan bahwa ini adalah hal yang serius dan membutuhkan pembuktian hukum yang kuat.
“Tanpa bukti yang memadai, tuduhan semacam ini dapat dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama nama baik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum ada ruang kebebasan yang lebih luas, prinsip akuntabilitas dan kebenaran informasi tetap menjadi fondasi,” jelasnya.

Dadan juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk mendapatkan waktu dan kesempatan untuk merealisasikan visi misinya, asalkan tetap dalam koridor hukum dan transparan. “Evaluasi 100 hari, meskipun penting sebagai momentum check-up, belum bisa menjadi dasar kuat untuk menilai kegagalan total,” imbuhnya.
Momentum Konstruktif untuk Demokrasi Sehat: Kepatuhan Hukum dan Kolaborasi
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha memandang bahwa fenomena ini seharusnya menjadi momentum konstruktif bagi kedua belah pihak.

“Saran Bagi pergerakan (NGO), penting untuk menyadari bahwa hak menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab dan basis data yang kuat. Tuntutan yang didasari pada observasi saja, tanpa dilengkapi dengan data, analisis, atau riset yang mendalam, berpotensi mengurangi bobot substansi aspirasi tersebut,” tegas Dadan.

Ia menyarankan, apabila ada dugaan pelanggaran hukum (seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme), langkah selanjutnya bukan hanya berorasi, melainkan melaporkannya kepada lembaga penegak hukum yang berwenang (misalnya, kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, bagi Bupati dan Wakil Bupati, Dadan melihat kritikan ini sebagai kesempatan emas untuk introspeksi dan menunjukkan responsibilitas.
“Meskipun baru 100 hari, pemerintah daerah harus dapat menunjukkan peta jalan yang jelas untuk mengatasi isu-isu yang disoroti. Transparansi dalam setiap kebijakan, khususnya terkait reformasi birokrasi dan pengadaan barang/jasa, adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik,” katanya.

Dadan menambahkan, tanggapan Ketua DPRD yang terbuka adalah langkah awal yang baik, namun respons langsung dari eksekutif melalui dialog konstruktif akan lebih efektif. “Pemerintah daerah harus bersedia membuka diri terhadap masukan dan, jika diperlukan, melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan,” tutupnya.

Secara keseluruhan, Dadan Nugraha menekankan bahwa aksi ini adalah bagian integral dari sistem demokrasi yang sehat. “Yang terpenting adalah bagaimana setiap pihak dapat memanfaatkan momentum ini secara produktif, mengedepankan dialog, dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kemajuan Kabupaten Garut, selalu dalam bingkai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis dan DPRKPLH Beri Penghargaan Kepada Penggiat Lingkungan

Next Post

Torehkan Prestasi di Hari Jadi ke-383 Ciamis, Dishub Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

Related Posts

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap
deNews

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025
Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal
deBisnis

Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Rabu, 11 Juni 2025
Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib
dePolitik

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025
Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025
deNews

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi
GerbangDesa

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025
Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School
deNews

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023

Persatuan Guru Madrasah (PGM) Garut Kembali Raih Prestasi Gemilang

Jumat, 23 Maret 2018

Hibur Warga, Paslon Bedas Gelar Pertunjukan Wayang Golek

Kamis, 26 November 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Kurangi Miskin Ekstrem, Bupati Bandung Launching Insentif Guru Ngaji dan Dorong Perbankan Bantuan KUR

Rabu, 29 September 2021

Sekretariat DPRD Garut Siap Optimalkan Kinerja Hadapi New Normal

Minggu, 7 Juni 2020

Pemdes Jatibarang, Karang Taruna Serta PPKLJ Gelar Rapat Sinergikan Kelola RTH

Rabu, 29 Juli 2020

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampung Toleransi Beragama di Susuru Dapat Kejutan Dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In