• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

bydejurnalcom
Selasa, 3 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Di tengah era digitalisasi layanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk tidak lagi datang langsung ke kantor hanya untuk mengurus izin usaha.

Melalui platform digital Online Single Submission (OSS), masyarakat kini bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup dari rumah menggunakan HP.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi, SE, yang menyoroti masih tingginya angka kunjungan warga ke kantor layanan meski pemerintah telah menyediakan solusi digital yang cepat dan efisien.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

“Saat ini seluruh proses perizinan usaha bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS. Tidak perlu lagi antre, bawa berkas, atau ke kantor. Cukup dari rumah, dari HP masing-masing, semua bisa diurus. Ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha,” ungkap Rudi.

Rudi menegaskan bahwa sistem OSS bukan hanya memudahkan, tetapi juga menghemat waktu, biaya, dan tenaga pelaku usaha, serta mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

“OSS (Online Single Submission) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan OSS, pelaku usaha bisa mengurus NIB, Sertifikat Standar, dan perizinan lainnya hanya dalam beberapa langkah,” jelasnya

Menurut Rudi Dengan NIB, pelaku usaha memperoleh identitas legal sebagai badan usaha resmi.

“NIB juga berfungsi sebagai, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan (jika berlaku),” tuturnya

Lebih lanjut Rudi menjabarkan panduan teknis pembuatan NIB secara mandiri melalui aplikasi OSS berbasis risiko sebagai berikut

Langkah 1, Akses Platform OSS
Buka browser di HP dan kunjungi (https://oss.go.id) lalu Login/daftar menggunakan email aktif

Langkah 2, Registrasi Akun OSS
Pilih jenis pelaku usaha, Perseorangan atau Non-perseorangan, Masukkan NIK (untuk perorangan), email, dan nomor HP, Verifikasi akun melalui tautan email yang dikirimkan

Langkah 3, Isi Profil Usaha
Setelah login, lengkapi data pelaku usaha dan usaha, tentukan bidang usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), Masukkan detail lokasi, jumlah karyawan, dan modal

Langkah 4, Ajukan Penerbitan NIB
Klik menu Perizinan Berusaha, Pilih Ajukan NIB, Isi formulir elektronik sesuai data usaha, Sistem akan menentukan kategori risiko usaha rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi

Langkah 5, Unggah Dokumen (Jika Dibutuhkan)
Usaha berisiko rendah tidak membutuhkan dokumen tambahan, Usaha berisiko menengah hingga tinggi diminta unggah izin teknis (misalnya UKL-UPL, IMB, Izin Operasional)

Langkah 6, Unduh NIB dan Sertifikat
Setelah proses selesai, NIB dan dokumen lain bisa langsung diunduh dalam format PDF, Dokumen ini sah dan dapat digunakan untuk keperluan usaha, seperti pembukaan rekening bisnis, akses pembiayaan, hingga kerja sama dengan mitra formal

Rudi mengungkapkan Manfaat Langsung OSS bagi Pelaku Usaha di Ciamis, yaitu Gratis tanpa biaya, Proses cepat (khususnya untuk usaha berisiko rendah), Legalitas formal usaha yang terintegrasi nasional, Bisa dilakukan di mana saja, kapan serta meningkatkan kepercaypaan konsumen dan mitra usaha

Rudi menambahkan bahwa DPMPTSP Ciamis tak hanya mendorong masyarakat untuk menggunakan OSS, tetapi juga berkomitmen memberikan pendampingan teknis dan edukasi digital. Sosialisasi rutin dilakukan ke desa, kecamatan, hingga sentra UMKM, untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan bisa menggunakan sistem OSS secara mandiri.

“Kami buka ruang konsultasi setiap hari kerja di kantor. Tim kami juga siap memberikan pendampingan di lapangan, terutama bagi warga desa atau pelaku UMKM yang belum familiar dengan teknologi. Kami ingin semua pelaku usaha di Ciamis bisa legal dan naik kelas,” tegas Rudi.

Dengan kemudahan yang ditawarkan OSS, Rudi berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang merasa kesulitan mengurus perizinan.

“Digitalisasi pelayanan perizinan ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju transformasi ekonomi lokal yang lebih modern, inklusif, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp CiamisOss
Previous Post

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Next Post

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

Selasa, 22 Juli 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

Jumat, 18 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

Apdesi dan Kodim 0619 Purwakarta PT. Abang Ijo Gelar Penanaman Tumpangsari

Kamis, 10 November 2022

Kecamatan Margahayu Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Ini Kata M Ishaq

Rabu, 7 Oktober 2020

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste