Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut bahwa Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung masuk desa lahan sawah abadi, untuk itu lahan sawah abadi dibebaskan dari membayar pajak setiap tahunnya. Bupati pun menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Sumbersari yang sudah membuat Perdes tentang Lahan Sawah Abadi.
” Data koordinat masing-masing bidang tanah sawah segera sampaikan kepada Kepala Bapenda supaya dibebaskan pajaknya setiap tahunnya. SPPT-nya setiap tahun tetap keluar, tapi nihil. Ini kebijakan pemerintah berpihak kepada masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya masyarakat Desa Sumbersari,” kata.Dadang Supriatna waktu menghadiri Khitanan Massal di Yayasan Pondok Pesantren Al -Hidayah Sutam Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Minggu (8/6/2025).
“Ini merupakan inovasi yang sangat luar biasa dan ini juga merupakan program dari pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto, bahwa menghadapi ketahanan pangan di antaranya mempertahankan lahan pertanian,” katanya.
Dadang Supriatna mengaku merasa bahagia bahwa di Desa Sumbersari lahan abadinya mencapai sekitar 400 hektare lahan sawah abadi. “Ditetapkan lahan sawah yang tidak boleh dibangun untuk perumahan dan industri,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dadang Supriatna juga menyampaikan bahwa ia sudah lebih dari 100 hari lebih pimpin Kabupaten Bandung pada Bedas Jilid 2 tersebut.
“Alhamdulillah berdasarkan indeks kepuasan masyarakat (IKM) dengan responden 99.000 orang, ternyata IKM Kabupaten Bandung capai 88,77 persen,” katanya.
Bupati Bedas ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Ia juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. **Sopandi