Dejurnal.com, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Bandung telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan 270 desa di Kabupaten Bandung. Pembahasan ini melibatkan berbagai unsur teknis, di antaranya Dinas PMD selaku dinas pengusung, Bagian Hukum Setda, Disdukcapil, Forum Camat, dan Apdesi.
Salah satu anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana S. IP menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum dan penataan administrasi desa yang lebih tertib, adil, dan akuntabel.
“Saya memandang, Perda ini sangat penting untuk memperkuat legitimasi desa sebagai entitas pemerintahan yang melayani langsung masyarakat. Maka akurasi data, kejelasan batas wilayah, dan harmonisasi kelembagaan antar instansi menjadi perhatian utama kami dalam pembahasan,” ujarnya kepada Dejurnal.com, Selasa (24/6/2025).
H. Dadang Suryana berharap Raperda ini mampu menjadi pijakan yang kokoh dalam mendorong tata kelola desa yang lebih baik, terutama dalam konteks pelayanan publik, distribusi bantuan bantuan desa baik dari pusat (dana desa), dari provinsi ataupun dari pemerintah daerah sendiri , perencanaan pembangunan berbasis data desa yang valid.
“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera setelah pengesahan Perda ini, melakukan tindak lanjut teknis seperti pemetaan wilayah terutama kaitan dengan batas desa, validasi data kependudukan, dan pembinaan aparat desa agar Perda ini tidak hanya bersifat formal, tapi juga fungsional di lapangan,” pungkasnya.* Sopandi