• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut : Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan atas Perda 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

bydejurnalcom
Jumat, 20 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Rapat Paripurna DPRD Garut :  Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan atas Perda 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Serangkaian agenda telah tersusun dan terkordinir oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, diantar kepadatan atas jadwal yang telah teragendakan Bagian Protokol Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana nampak terlihat Pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut dan kembali menggelar acara Rapat Paripurna DPRD, Jumat 20 Juni 2025.

Dalam pengantar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana, berasal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, di dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda LPP APBD TA. 2024 dengan acara pokok Pendapat / Kata Akhir Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut.

Nampak hadir didalam Rapat Paripurna Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut dan Sekertaris Daerah, Staf Ahli, dan Asisten Daerah, serta Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda Kabupaten Garut dan atau yang mewakilinya. Dalam pengantarnya Wakil Ketua DPRD menyampaikan
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD dengan Eksekutif pada hari Senin, Tanggal 16 Juni 2025, bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD, Pendapat / Kata Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda LPP APBD TA. 2024 ; Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ” Ujarnya.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Sebelum penyampaian Pendapat / Kata Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana menyampaikan Rapat Paripurna DPRD telah mencapai quorum, dan akhirnya acara dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat / Kata Akhir dan Pandangan Umum Fraksi, serta Keputusan Fraksi DPRD Kabupaten Garut dibuka untuk Umum. Hal tersebut sesuai dan telah diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut.

Adapun 8 Fraksi DPRD Kabupaten Garut adalah Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem – PAN, dan setelah seluruh Fraksi – Fraksi DPRD membacakan penyampaian atas Pendapat / Kata Akhir Fraksi, Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, yang selanjutnya menginjak acara Keputusan DPRD Kabupaten Garut.

Sebelum menginjak acara Keputusan DPRD, Ayi Suryana selaku pengatar acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut mempersilahkan kepada Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Garut untuk membacakan Raperda yang akan mendapatkan persetujuan DPRD.
“Marilah kita menginjak acara Keputusan DPRD, namun sebelumnya, rancangan peraturan daerah yang akan mendapat persetujuan, akan dibacakan untuk itu mohon bantuan saudari Kepala Bagian Hukum Setda untuk membacakannya ” Ungkapnya.

Dengan setelah dibacakannya Raperda oleh Kabag. Hukum Setda Pemda Garut. Akhirnya
“Kepada Saudari Kepala Bagian Hukum Setda, Saya Ucapkan terima kasih, dan selanjutnya Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, untuk itu mohon bantuan saudara Sekertaris DPRD untuk membacakannya”.Tegasnya

Setelah dibacakan oleh Sekertaris DPRD Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dibacakan Kepada Sekwan (Sekertaris DPRD) Saya ucapkan terima kasih, selanjut Saya tawarkan kepada Peserta Dapat Paripurna Dewan yang terhormat, apakah rancangan keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan dan ditandatangani dalam Rapat Paripurna kali ini ?.” Tandasnya dan akhirnya Rapat DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, menyetujuinya.

Setelah adanya persetujuan dari Peserta Rapat Paripurna, dan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tersebut diberi Nomor :100.1.6/KEP. 8 – DPRD/2025, tanggal 20 Juni 2025 dan setelah penandatanganan Keputusan tersebut, selanjutnya acara sambutan Bupati Garut, dengan telah berakhirnya sambutan pidato Bupati acar ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana Asal Fraksi PPP DPRD Kabupaten Garut.
“Demikian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025 dinyatakan ditutup.” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

Next Post

Sebagai Tuan Rumah MTQH XXXIX Kabupaten Bandung Punya Karakter, Kata Sekretaris Majelis Hakim Dr. Eman Sulaeman, M.Ag

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Diskominfo Purwakarta Partisipasi Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Senin, 19 Oktober 2020

Lupa Matikan Mesin Saat Isi BBM, Sebuah Mobil Meledak Di SPBU Warungkondang

Kamis, 22 Oktober 2020
Ketua PPDI Kabupaten Garut, Muslim Safaat

PPDI Garut Sambut Baik FGD Gema PS : Untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani, Siap Bantu Administrasi KHDPK

Minggu, 22 Juni 2025
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

Jumat, 16 April 2021

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste