Dejurnal, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pembaruan data kependudukan secara berkala.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keakuratan data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan dan pemberian layanan publik.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, menegaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan menyangkut 31 elemen penting, bukan sekadar KTP atau akta kelahiran. Pembaruan data menjadi kunci agar setiap penduduk mendapatkan haknya secara adil dan tepat sasaran.
“Banyak warga hanya datang untuk membuat KTP atau akta lahir. Padahal, begitu ada perubahan status pendidikan, pekerjaan, domisili, atau kondisi keluarga, datanya juga harus diperbarui di Dukcapil,” ujar Yayan, Jumat (18/07/2025).
Dikatakan Yayan imbauan juga selaras dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Terwujudnya Ciamis yang Maju dan Berkelanjutan”.
“Tata kelola administrasi yang baik, termasuk pendataan kependudukan, menjadi pondasi penting dalam pemerintahan yang responsif dan berpihak pada rakyat,” terangnya.
Menurut Yayan Disdukcapil mencatat bahwa data kependudukan mencakup informasi perseorangan dan agregat yang diperoleh dari pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.
Di antara elemen tersebut, beberapa yang paling sering berubah meliputi:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nomor Kartu Keluarga (KK)
-Nama lengkap, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir
-Status perkawinan dan hubungan keluarga
-Pendidikan terakhir, pekerjaan, dan alamat domisili
-Agama/kepercayaan, golongan darah, hingga perubahan penampilan fisik
“Secara visual, validitas data ini tampak pada warna latar belakang foto e-KTP, di mana warna merah menandakan tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun genap, sebagai sistem klasifikasi yang efisien,” tuturnya.
Lebih lanjut Yayan mengungkapkan pembaruan data tidak hanya dilakukan saat terjadi peristiwa besar seperti kelahiran, kematian, atau pernikahan. Namun juga diperlukan pada berbagai situasi antara lain:
-Lulus sekolah/kuliah
-Pindah tempat tinggal (RT/RW, desa, kecamatan)
-Ganti pekerjaan/profesi
-Ganti status agama/kepercayaan
-Perubahan penampilan fisik (misalnya berhijab)
“Setiap perubahan data sekecil apapun harus segera dicatatkan ke Disdukcapil, karena akan berdampak pada akses layanan dan validitas administrasi,” imbuhnya.
Yayan menjelaskan dalam rangka memudahkan masyarakat, Disdukcapil Ciamis menyediakan layanan dengan prosedur sederhana dan formulir khusus sesuai jenis pengajuan.
Adapun jenis Perubahan Data & Prosedurnya antara lain:
1. Pindah alamat dalam kabupaten, Bawa KK terbaru + isi Form F1.03
2. Ganti foto e-KTP (karena perubahan penampilan), KTP asli + Form F1.02
3. e-KTP rusak atau hilang, Surat kehilangan dari kepolisian + Form F1.02
4. Perubahan nama, Lampirkan akta lahir/nikah + Form F1.06
5. Perubahan status perkawinan, Sertakan akta nikah/cerai + Form F1.02
6. Perubahan agama, Surat keterangan dari pemuka agama + Form F1.03
“Kami juga melakukan langkah aktif dalam pembaruan data dan menjadi bagian dari dukungan Disdukcapil terhadap program prioritas Pemkab Ciamis, yaitu PASTI MASNIS (Pelayanan Administrasi Sipil Terintegrasi, Mudah, Akurat, Santun, Nyaman, Inklusif, dan Sederhana),” jelasnya.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil juga menghadirkan inovasi SUPERDESKEL (Satu Pusat Data Desa dan Kelurahan).
“Melalui sistem ini, warga dapat mengakses layanan administrasi kependudukan cukup dari kantor desa atau kelurahan terdekat, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil kabupaten,” ujar Yayan
Yayan menambahkan SUPERDESKEL, memudahkan masyarakat di pelosok agar bisa mendapatkan layanan yang sama cepat dan mudahnya seperti di pusat kota.
“Inovasi ini merupakan bagian dari digitalisasi dan pemerataan pelayanan masyarakat tatar Galuh Ciamis,” ujarnya.
Sebagai tips tambahan Disdukcapil Ciamis menghimbau warga agar melakukan hal berikut:
-Cek status layanan daring di website resmi atau media sosial Disdukcapil Ciamis.
-Gunakan kesempatan jemput bola pelayanan di desa/kelurahan saat tersedia.
-Simpan dan jaga dokumen asli untuk proses yang lebih mudah dan cepat.
Yayan menegaskan bahwa seluruh layanan perubahan data tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan bebas pungli.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda memperbarui data. Data yang akurat sangat penting untuk kepentingan warga itu sendiri, termasuk dalam hal penerimaan bantuan sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)