Dejurnal, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, dan aman bagi seluruh warga.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mempermudah proses penerbitan ulang KTP elektronik (e-KTP) yang hilang, terutama bagi warga yang berdomisili atau sedang bekerja di luar daerah.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.IP., MM, mengatakan pelayanan tersebut dejalan dengan misi keempat Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dipimpin Bupati Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Baik, Demokratis, dan Berkinerja Tinggi”
“Warga yang kehilangan KTP cukup melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bisa dari Polsek terdekat, baik di dalam maupun luar Ciamis. Itu sebagai dasar legal bahwa KTP benar-benar hilang dan untuk melindungi pemilik dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya Rabu (03/07/2025).
Yayan menambahkan, persyaratan utama penerbitan KTP hilang yaitu surat kehilangan dari kepolisian, merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari risiko apabila KTP yang hilang ditemukan dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam tindak kriminal
Lebih lanjut Yayan mengungkapkan untuk warga yang kehilangan KTP dan sedang bekerja di luar kota tidak perlu kembali ke Ciamis untuk mengurus e-KTP baru. Mereka cukup datang ke Disdukcapil setempat di wilayah tempat bekerja dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Polsek wilayah tersebut.
“e-KTP bisa dicetak di mana saja di Indonesia. Namun jika terdapat perubahan elemen data, maka proses harus dilakukan di daerah domisili sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga (KK),” jelas Yayan
Dijelaskan Yayan Disdukcapil Ciamis kini membatasi pencetakan ulang e-KTP maksimal dua kali per orang.
“Jika sudah dua kali melakukan pencetakan karena kehilangan, selanjutnya hanya bisa mendapatkan biodata penduduk,” jelasnya
Pembatasan tersebut diberlakukan karena keterbatasan blanko KTP, serta untuk mencegah praktik penyalahgunaan KTP, seperti digunakan sebagai jaminan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kami mengimbau warga untuk benar-benar menjaga dokumen kependudukan, khususnya KTP, karena ada indikasi penyalahgunaan, misalnya sebagai jaminan pinjol ilegal,” ujarnya.
Yayan juga mengajak seluruh warga, terutama yang belum memiliki dokumen dasar seperti akta kelahiran atau KTP untuk usia 17 tahun ke atas, agar segera mengurus dokumen kependudukan mereka. Ini penting sebagai dasar untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik
Dalam mendukung misi pelayanan prima, Disdukcapil Ciamis juga menjalankan program jemput bola, terutama bagi masyarakat kaum marginal seperti lansia, disabilitas, maupun warga yang sakit.
Warga atau perangkat desa, RT/RW, serta organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Tidak ada batasan jumlah minimal penerima layanan bahkan untuk satu orang pun, tim Disdukcapil siap datang ke lokasi.
“Kami akan datang ke rumah warga atau rumah sakit jika memang dibutuhkan. Ini bagian dari pelayanan optimal sesuai arahan Bupati Ciamis untuk selalu hadir dan membantu masyarakat,” terang Yayan.
Upaya percepatan layanan Adminduk tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membangun pemerintahan yang efisien, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Yayan berharap dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Disdukcapil, kesadaran dan kepatuhan terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas. (Nay Sunarti)