Dejurnal, Ciamis,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar secara virtual di kantor Diskominfo Ciamis. Rabu (16/07/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, camat, PPID Pelaksana dari seluruh OPD dan kecamatan, serta 258 perwakilan desa dan kelurahan.
Sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di era digital dengan membangun sistem layanan informasi publik yang responsif, aman, dan terintegrasi hingga tingkat desa.
Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Ciamis, H. Dadang Darmawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah dan desa.
“Media sosial kini menjadi kanal utama interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Karenanya, sinergi antara PPID dan admin media sosial sangat penting dalam merespon permohonan informasi publik secara cepat dan akurat,” ujarnya
Dijelaskan Dadang ada Lima Strategi Utama dalam Rakor PPID Ciamis 2025 yaitu:
1. Mengantisipasi arus informasi yang masif dan cepat melalui media sosial.
2. Membangun sistem terpadu untuk merespons pertanyaan publik berbasis sektor terkait.
3. Memperkuat ketahanan siber akun media sosial milik pemerintah daerah dan desa.
4. Meningkatkan koordinasi antaradmin media sosial dari SKPD, kecamatan, dan desa bersama PPID Pelaksana.
5. Mendorong pembentukan PPID Desa sebagai bagian dari sistem tata kelola informasi publik yang berjenjang.
“Pembentukan PPID Desa itu merupakan hal yang sangat penting sebagai langkah awal keterbukaan publik, kita tahu desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung menyentuh masyarakat,” tuturnya.
Menurut Dadang desa sebagai badan publik tidak bisa lepas dari kewajiban menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2020.
“Dalam regulasi pasal 1 butir 17 dan pasal 7 telah mengatur dasar hukum serta pedoman teknis pembentukan PPID hingga ke tingkat desa,” imbuhnya.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Ciamis, Hendri Ridwansyah, menambahkan bahwa rakor kali ini fokus pada penguatan peran media sosial sebagai sarana utama pelayanan informasi publik di tengah berkembangnya dunia digital.
“Setiap perangkat daerah dan desa harus mampu membangun kecepatan respon dan keamanan digital. Media sosial harus dikelola tidak hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga merespons pertanyaan dan pengaduan masyarakat secara profesional,” jelasnya.
Dikatakan Hendri pengelolaan media sosial yang aktif, aman, dan inspiratif dinilai mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat secara lebih efektif.
“Dengan pengelolaan medsos yang baik juga sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” tuturnya.
Diungkap Hendri rapat koordinasi juga menjadi sarana edukasi dan konsolidasi strategi berdasarkan regulasi nasional, antara lain:
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bidang Komunikasi;
-Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Hendri menegaskan Diskominfo Ciamis menargetkan agar Rakor PPID 2025 menjadi pendorong percepatan digitalisasi layanan publik dan peningkatan kolaborasi antarunit kerja.
“Dengan sinergi yang kuat, pemerintah Kabupaten Ciamis optimistis dapat mewujudkan sistem informasi publik yang modern, transparan, akuntabel, dan menjawab kebutuhan masyarakat digital masa kini,” tuturnya
Hendri berharap dengan semangat keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen bersama dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan dipercaya masyarakat
“Diharapkan dengan keterbukaan informasi ini dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan partisipatif sehingga tingkat kepercayaan publik semakin meningkat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)