• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kabid Humas Polda Jabar : Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bogor Berhasil Ditangkap

bydejurnalcom
Selasa, 8 Juli 2025
Reading Time: 1 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bogor Berhasil Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFQ, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung secara tertib dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap Tersangka.

Perkara ini bermula dari keterangan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

BacaJuga :

Lakalantas Avanza Tabrak Truk di Pagaden Subang

Binmas Polsek Jatiluhur Isi Pesantren Ramadhan di SMAN Jatiluhur

Respons Cepat di TKP, Polisi Evakuasi Korban Laka di Sukatani

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada bulan Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya. Laporan resmi diterima oleh pihak Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat korban lainnya. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor dengan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap hak-hak korban, yang masih di bawah umur,” kata Kombes Hendra, Selasa (8/7/2025)

Kombes Hendra menambahkan,” Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kabid Humas Polda Jabar. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Revitalisasi Estetika dan Ketertiban : Trotoar Tarogong–Cimanuk Kini Bisa Dilalui Warga

Next Post

Kabupaten Ciamis Andalkan Kolaborasi dan Optimalisasi Lahan Wilayah Selatan Untuk Bangun Ketahanan Pangan 

Related Posts

PT Dahana Raih Zero LTI di Project Petrosea BBB, Perkuat Implementasi Budaya HSSE Berkelanjutan
deHumaniti

PT Dahana Raih Zero LTI di Project Petrosea BBB, Perkuat Implementasi Budaya HSSE Berkelanjutan

Kamis, 26 Februari 2026
Kabupaten Bandung Peringkat Ketiga IRB se-Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Peringkat Ketiga IRB se-Jawa Barat

Kamis, 26 Februari 2026
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Masyarakat Dalam Kegiatan Safari Ramadhan 1447 H.
deNews

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Masyarakat Dalam Kegiatan Safari Ramadhan 1447 H.

Kamis, 26 Februari 2026
Lakalantas Avanza Tabrak Truk di Pagaden Subang
Hukum dan Kriminal

Lakalantas Avanza Tabrak Truk di Pagaden Subang

Kamis, 26 Februari 2026
Binmas Polsek Jatiluhur Isi Pesantren Ramadhan di SMAN Jatiluhur
Hukum dan Kriminal

Binmas Polsek Jatiluhur Isi Pesantren Ramadhan di SMAN Jatiluhur

Kamis, 26 Februari 2026
Respons Cepat di TKP, Polisi  Evakuasi Korban Laka di Sukatani
Hukum dan Kriminal

Respons Cepat di TKP, Polisi Evakuasi Korban Laka di Sukatani

Kamis, 26 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Persib Juara Liga 1, Warga Bandung Gembira : Kang DS Ucapkan Selamat

Selasa, 6 Mei 2025

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

Rabu, 6 Mei 2020

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Mobil Ambulance Desa Cihuni Pangatikan Digadaikan, Nunggak, Ditarik Leasing, Kok Bisa?

Senin, 7 Desember 2020

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste