Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah segala sesuatu harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI kaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah.
“Konsolidasi dan koordinasi ini penting dan itu kita harus lakukan agar tidak ada kesalahan,” kata Dadang Supriatna usai mengikuti zoom meeting untuk mendengarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) dalam menyikapi permasalahan di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025).
Zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu diharapkan Pemerintah Daerah/Bupati/Wali Kota dapat memperhatikan SE (Surat Edaran) Mendagri yang akan segera diterbitkan dalam kebijakan terkait Perkada yang mengatur Penetapan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dalam zoom meeting itu dijelaskan, untuk Bupati dan Wali Kota, pertama dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dadang Supriatna yang juga Ketua Harian APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) mengatakan, yang hadir pada kegiatan zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri itu diikuti hampir sekitar 1000 partisipan.*** di