Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi, S.Pd.I , M.Si. mengakhiri Reses Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandug dengan mengundang konstituen dari Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu dan Desa di Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhlolot, Sabtu (23/8/2025).
Tedi Supriadi memberi nama kegiatan reses yang dilaksanakan di sebuah vila di Kp Landean, Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung ini sebagai silaturahmi, untuk lebih mengakrabkan konstituen dengan anggota Dewannya serta pertemuan tersebut lebih bermakna.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Fraksi PAN ini menyampaikan, bahwa dirinya sejak terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pileg 14 Februari 2024 dipercaya di Komisi D, setelah 5 tahun di Komisi A.
“2019-2024 ada di Komisi A, 2024 -2029 di komisi D. Di Komisi D Lebih menantang karena banyak diminta audensi masalah kesehatan, pendidikan, mengadukan permasalah umum,” kata Tedi.
Selain di Komisi D, Ia juga sebagai anggota Bapemperda, dan anggota Badan Musyawarah (Bamus). Karenanya, di periode ini ia lebih sibuk dari periode pertama.
Reses, kata Tedi kegiatan anggota Dewan di luar rapat digedung (kantor) untuk menampung aspirasi. ” Mengundang konstituen jangan ada kesan setelah jadi Dewan lupa,” katanya.
Karenanya, ia berharap kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan reses dengan menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan yang dituangkan pada lembar aspirasi yang sudah disediakan.
“Apa saja aspirasi yang bersifat kepentingan umum. Namun, yang sifatnya perorang juga bisa seperti rutilahu untuk yang tidak mampu. Jika merasa rumah sendiri layak huni, tapi melihat tetangga ada yang rumahnya tidak layak huni bisa diusulkan, dicatat di mana alamatnya. Jika aspirasi tersebut satu saat terwujud, kan jadi nilai ibadah,” kata Tedi. *** Sopandi