• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

bydejurnalcom
Selasa, 5 Agustus 2025
Reading Time: 3 mins read
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam memperketat penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Penegasan sebagai bagian dari implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sekaligus mendukung terwujudnya visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” melalui pelayanan publik yang tertib administrasi, inklusif, dan responsif.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.IP., MM, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tidak akan memproses pencatatan nama yang mengandung tanda baca, termasuk tanda petik satu (‘), angka, atau singkatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

BacaJuga :

Waspada Website Palsu! Disdukcapil dan Diskominfo Ciamis Imbau Masyarakat Akses Portal Resmi

PASTI MANIS, di Kelurahan Sindangrasa, Hadirkan Kemudahan Urus Adminduk

Disdukcapil Ciamis Uji Coba Super Des/Kel, Wujudkan Pelayanan Adminduk PASTI MANIS Langsung di Desa

“Dalam Pasal 5 ayat 3 huruf b disebutkan secara tegas, nama tidak boleh mengandung angka atau tanda baca. Termasuk tanda petik satu (‘), seperti pada nama ‘Sya’rifah’, harus ditulis sebagai ‘Syarifah’ pada dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran,” ujar Yayan, Senin (05/08/2025).

Pengetatan aturan ini, lanjut Yayan, bertujuan menghindari gangguan teknis dalam sistem informasi kependudukan nasional.

“Tanda baca bisa menyebabkan kesalahan input, hambatan dalam sistem digital, bahkan kegagalan saat verifikasi data oleh lembaga lain seperti perbankan atau BPJS,” jelasnya.

Aturan lainnya yang kini diterapkan secara ketat oleh Disdukcapil Ciamis antara lain:

-Nama minimal tiga huruf (contoh: “Ai” harus dilengkapi menjadi nama lengkap).
-Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan itu jelas dan tidak menimbulkan arti lain.
-Menggunakan huruf latin, sesuai kaidah bahasa Indonesia.
-Minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi.
-Gelar adat seperti Raden (Rd.) hanya boleh dicantumkan jika ada rekomendasi tertulis dari lembaga adat.
-Gelar pendidikan, keagamaan, atau adat boleh tercantum di KTP dan KK, namun dilarang ditulis di akta lahir atau akta nikah.

“Kami punya kewenangan menolak permohonan pencatatan nama yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan mempersulit, tapi untuk memastikan dokumen penduduk sah secara hukum dan kompatibel secara sistem,” tegas Yayan.

Menurut Yayan bagi masyarakat yang dokumennya masih menggunakan format lama, termasuk yang mencantumkan tanda petik atau singkatan tidak standar, tidak perlu khawatir. Dokumen tersebut tetap sah. Namun, jika dilakukan pencetakan ulang atau pembaruan data, maka format nama akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

“Kami terbuka mendampingi warga yang perlu melakukan perubahan atau klarifikasi. Asalkan sesuai aturan, pasti kami bantu prosesnya,” tuturnya

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan tuntas, Disdukcapil Ciamis menghadirkan berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, bahkan hingga ke pelosok desa.

Berikut beberapa program unggulan:

1. GADIS MANIS (Gerakan Adminduk Ciamis Melayani Sampai Tuntas)
Layanan jemput bola bagi warga sakit, lansia, atau difabel. Petugas Disdukcapil langsung mendatangi rumah pemohon untuk perekaman dan penerbitan dokumen.

2. PELAMINAN PENGANTIN
Pasangan yang baru menikah langsung memperoleh KK dan KTP-el tanpa harus mengurus ke kantor, karena data pernikahan langsung terintegrasi dalam sistem.

3. SILANCAR (Sistem Layanan Online Cepat dan Responsif)
Aplikasi online yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan dokumen seperti KTP, KIA, dan KK dari rumah. Dokumen dapat diambil langsung atau dikirim melalui COD.

4. Layanan di 27 Kecamatan
Seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis kini sudah dilengkapi perangkat perekaman dan pencetakan dokumen, mendekatkan layanan ke masyarakat.

5. PASTI MANIS (Pelayanan Administrasi Sinergi Terintegrasi)
Pelayanan keliling ke desa-desa terpencil dengan integrasi sistem, memprioritaskan kelompok rentan dan masyarakat dengan akses terbatas.

Lebih lanjut Yayan mengaskan melalui penerapan aplikasi SuperDes/Kel, kini masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan langsung dari kantor desa atau kelurahan. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah daerah menjadikan pelayanan publik yang dekat, transparan, dan efisien.

“Pelayanan Adminduk kami dorong menjadi lebih SAT-SET, cepat, tanggap, efisien. Inilah bentuk nyata reformasi birokrasi yang sejalan dengan cita-cita Kabupaten Ciamis Maju dan Berkelanjutan,” imbuhnya.

Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang sudah disediakan, tidak ada alasan lagi bagi warga untuk menunda atau mengabaikan pengurusan dokumen kependudukan. Dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan lainnya, menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keuangan.

“Tertib Adminduk adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas. Kami ajak seluruh warga Ciamis untuk proaktif memanfaatkan layanan yang sudah kami siapkan. Semua gratis, mudah, dan cepat,” tutup Yayan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: aturan penulisan namaDisdukcapil Ciamis
Previous Post

6 Murid SDN Sukamenak 02 Margahayu, Berprestasi di Futsal dan Street Soccer

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.
deNews

Penulisan Nama di KTP Tidak Sembarangan, Ini Aturannya.

Kamis, 24 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.
deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Sabtu, 19 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Resmi Tutup Rangkaian PASTI MANIS, Layanan Adminduk Langsung ke Desa Disambut Antusias
deNews

Disdukcapil Ciamis Resmi Tutup Rangkaian PASTI MANIS, Layanan Adminduk Langsung ke Desa Disambut Antusias

Senin, 14 Juli 2025
Waspada Website Palsu! Disdukcapil dan Diskominfo Ciamis Imbau Masyarakat Akses Portal Resmi
deNews

Waspada Website Palsu! Disdukcapil dan Diskominfo Ciamis Imbau Masyarakat Akses Portal Resmi

Kamis, 10 Juli 2025
PASTI MANIS, di Kelurahan Sindangrasa, Hadirkan Kemudahan Urus Adminduk
deNews

PASTI MANIS, di Kelurahan Sindangrasa, Hadirkan Kemudahan Urus Adminduk

Kamis, 10 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Uji Coba Super Des/Kel, Wujudkan Pelayanan Adminduk PASTI MANIS Langsung di Desa
deBisnis

Disdukcapil Ciamis Uji Coba Super Des/Kel, Wujudkan Pelayanan Adminduk PASTI MANIS Langsung di Desa

Senin, 7 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Resimen Armed 2/1 Kostrad Bagikan Sembako kepada Awak Media

Minggu, 10 Mei 2020

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Pembangunan Pasar Inpres Pagaden Kabupaten Subang Rampung Akhir Bulan Agustus 2024

Rabu, 24 Juli 2024

Purwakarta Ekspor Manggis ke China

Senin, 7 Februari 2022

Ortu Siswa SMKN 1 Cugenang Gelisah, Diminta Infaq Rp 500 Ribu Untuk Renovasi Ruangan Kelas

Senin, 20 Desember 2021

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste