Dejurnal, Ciamis — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam memperketat penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Penegasan sebagai bagian dari implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sekaligus mendukung terwujudnya visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” melalui pelayanan publik yang tertib administrasi, inklusif, dan responsif.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.IP., MM, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tidak akan memproses pencatatan nama yang mengandung tanda baca, termasuk tanda petik satu (‘), angka, atau singkatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Dalam Pasal 5 ayat 3 huruf b disebutkan secara tegas, nama tidak boleh mengandung angka atau tanda baca. Termasuk tanda petik satu (‘), seperti pada nama ‘Sya’rifah’, harus ditulis sebagai ‘Syarifah’ pada dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran,” ujar Yayan, Senin (05/08/2025).
Pengetatan aturan ini, lanjut Yayan, bertujuan menghindari gangguan teknis dalam sistem informasi kependudukan nasional.
“Tanda baca bisa menyebabkan kesalahan input, hambatan dalam sistem digital, bahkan kegagalan saat verifikasi data oleh lembaga lain seperti perbankan atau BPJS,” jelasnya.
Aturan lainnya yang kini diterapkan secara ketat oleh Disdukcapil Ciamis antara lain:
-Nama minimal tiga huruf (contoh: “Ai” harus dilengkapi menjadi nama lengkap).
-Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan itu jelas dan tidak menimbulkan arti lain.
-Menggunakan huruf latin, sesuai kaidah bahasa Indonesia.
-Minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi.
-Gelar adat seperti Raden (Rd.) hanya boleh dicantumkan jika ada rekomendasi tertulis dari lembaga adat.
-Gelar pendidikan, keagamaan, atau adat boleh tercantum di KTP dan KK, namun dilarang ditulis di akta lahir atau akta nikah.
“Kami punya kewenangan menolak permohonan pencatatan nama yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan mempersulit, tapi untuk memastikan dokumen penduduk sah secara hukum dan kompatibel secara sistem,” tegas Yayan.
Menurut Yayan bagi masyarakat yang dokumennya masih menggunakan format lama, termasuk yang mencantumkan tanda petik atau singkatan tidak standar, tidak perlu khawatir. Dokumen tersebut tetap sah. Namun, jika dilakukan pencetakan ulang atau pembaruan data, maka format nama akan disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Kami terbuka mendampingi warga yang perlu melakukan perubahan atau klarifikasi. Asalkan sesuai aturan, pasti kami bantu prosesnya,” tuturnya
Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan tuntas, Disdukcapil Ciamis menghadirkan berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, bahkan hingga ke pelosok desa.
Berikut beberapa program unggulan:
1. GADIS MANIS (Gerakan Adminduk Ciamis Melayani Sampai Tuntas)
Layanan jemput bola bagi warga sakit, lansia, atau difabel. Petugas Disdukcapil langsung mendatangi rumah pemohon untuk perekaman dan penerbitan dokumen.
2. PELAMINAN PENGANTIN
Pasangan yang baru menikah langsung memperoleh KK dan KTP-el tanpa harus mengurus ke kantor, karena data pernikahan langsung terintegrasi dalam sistem.
3. SILANCAR (Sistem Layanan Online Cepat dan Responsif)
Aplikasi online yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan dokumen seperti KTP, KIA, dan KK dari rumah. Dokumen dapat diambil langsung atau dikirim melalui COD.
4. Layanan di 27 Kecamatan
Seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis kini sudah dilengkapi perangkat perekaman dan pencetakan dokumen, mendekatkan layanan ke masyarakat.
5. PASTI MANIS (Pelayanan Administrasi Sinergi Terintegrasi)
Pelayanan keliling ke desa-desa terpencil dengan integrasi sistem, memprioritaskan kelompok rentan dan masyarakat dengan akses terbatas.
Lebih lanjut Yayan mengaskan melalui penerapan aplikasi SuperDes/Kel, kini masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan langsung dari kantor desa atau kelurahan. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah daerah menjadikan pelayanan publik yang dekat, transparan, dan efisien.
“Pelayanan Adminduk kami dorong menjadi lebih SAT-SET, cepat, tanggap, efisien. Inilah bentuk nyata reformasi birokrasi yang sejalan dengan cita-cita Kabupaten Ciamis Maju dan Berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang sudah disediakan, tidak ada alasan lagi bagi warga untuk menunda atau mengabaikan pengurusan dokumen kependudukan. Dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan lainnya, menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keuangan.
“Tertib Adminduk adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas. Kami ajak seluruh warga Ciamis untuk proaktif memanfaatkan layanan yang sudah kami siapkan. Semua gratis, mudah, dan cepat,” tutup Yayan. (Nay Sunarti)