Dejurnal.com, Garut – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menegaskan pentingnya evaluasi program pembangunan dan penyerapan anggaran di tingkat kecamatan. Hal ini disampaikan Aris saat ditemui di Kantor DPRD Garut pada Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, masih terdapat kecamatan yang progres penyerapannya belum maksimal. Ada yang baru mencapai 20%, sebagian lagi 40%, bahkan ada yang sudah selesai. “Kami sebagai pengawas hanya bisa mengingatkan, selebihnya itu kewajiban masing-masing kecamatan untuk menyelesaikan administrasi. Kalau waktunya sudah lewat, ada proses lanjutan yang mungkin akan diserahkan ke Inspektorat,” ungkap Aris.
Ia menekankan, persoalan administrasi harus menjadi perhatian serius. “Ketika ada kuitansi hilang, bukti bank tidak lengkap, itu bisa menjadi masalah. BPK memang memberi kesempatan untuk perbaikan, tapi jika tidak bisa dilengkapi, tentu perlu penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.
Selain soal evaluasi anggaran, Aris juga menyinggung perhatian DPRD terhadap masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, DPRD dan Bupati sudah sepakat menambah kuota bantuan hukum melalui pengadilan.
“Minimal ada 50 orang per tahun yang bisa mendapatkan pendampingan hukum. Kita sudah melibatkan berbagai lembaga bantuan hukum, bahkan mantan bupati juga diundang untuk memberi masukan terkait regulasi. Prinsipnya, bantuan hukum ini bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Aris menegaskan, pemberian bantuan hukum bukan berarti membedakan mana yang salah atau benar, melainkan bentuk apresiasi pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapat hak pembelaan di pengadilan.
Terkait perizinan minimarket, Aris mengingatkan bahwa kewenangan tidak sepenuhnya ada di pemerintah kabupaten, karena sebagian izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Tidak bisa serta-merta kita hentikan, harus dikaji dampaknya. Ada yang positif, misalnya di Cikelet, keberadaan minimarket justru tidak mematikan warung sekitar. Bahkan menambah aktivitas ekonomi, seperti pedagang kain di sekitar parkiran, atau memberi pemasukan bagi tukang parkir,” tuturnya.
Namun, ia juga mengingatkan adanya dampak negatif yang bisa terjadi, sehingga perlu analisis mendalam sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut.
Evaluasi APBD Triwulan III
Aris menambahkan, DPRD Garut baru saja menetapkan APBD, dan pada 25 Agustus akan memasuki evaluasi triwulan ketiga. Semua SKPD dari Komisi I hingga IV akan dipanggil untuk melakukan evaluasi capaian program.
“Kalau melihat prediksi, serapan bisa sekitar 50-60%. Ada hambatan karena pergeseran anggaran mengikuti Inpres Nomor 1 terkait Pilkada, sehingga pencatatan anggaran agak terlambat. Anggaran baru bisa berjalan efektif pada Mei atau Juni,” jelasnya.
Dengan berbagai dinamika tersebut, DPRD Garut menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi administrasi, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, serta mengkaji dampak kebijakan ekonomi agar benar-benar memberi manfaat bagi warga.**Willy