Dejurnal, Ciamis,– Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Selasa (12/08/2025).
Rakor dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat.
Andang menjelaskan bahwa DIP dan DIK adalah dokumen penting yang menjadi acuan resmi PPID dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun menolak informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum.
“DIP dan DIK yang tersusun dengan baik akan mempercepat pelayanan informasi publik, mengurangi sengketa informasi, sekaligus mencegah penyalahgunaan data yang bersifat dikecualikan,” ujarnya
Andang menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dimana setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Andang juga menyoroti perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. Permintaan data dan pengaduan kini banyak disampaikan melalui media sosial resmi Pemkab Ciamis.
“Kanal digital telah menjadi jalur utama komunikasi publik. Ini menuntut PPID untuk adaptif, responsif, dan mampu bekerja sama lintas perangkat daerah,” tambahnya.
Melalui rakor tersebut Andang mengungkapkan bahwa Pemkab Ciamis ingin membangun kesepahaman antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang pentingnya tata kelola informasi publik yang terarah dan sesuai prosedur.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga memperkuat budaya transparansi di semua lini pemerintahan,” ungkapnya.
Dengan adanya DIP dan DIK yang jelas dan terstruktur, Andang optimistis dapat menghadirkan layanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya, sekaligus menjaga kerahasiaan data sesuai peraturan.
“Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Ciamis membangun pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)