Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah teragendakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, dalam menjalankan fungsi kewenangan memfasilitasi para anggota DPRD acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, hal dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA. 2025. Jumat, 22 Agustus 2025.
Hadir dalam acara rapat paripurna Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Bupati, Sekertaris Daerah, Staf Ahli, dan Asisten Daerah, Kabag. Setda serta Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda dan atau yang mewakilinya. Acara yang digelar diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Rapat Paripurna kali ini dengan Acara Pokok yaitu Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD, juga Pimpinan dan membacakan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Menurut Ayi Suryana dalam memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut bahwa jumlah peserta yang hadir telah mencapai quorum berdasarkan daftar hadir dan ketentuan pasal 184 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, sebagaimana yang telah diagendakan didalam rapat Banmus DPRD tanggal 6 Agustus 2025 bahwa pada hari ini kita akan melaksakan rapat paripurna dengan acara Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, dengan acara Pokok Kata Akhir dan Keputusan DPRD Kabupaten Garut “. Paparnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut sebagaimana teragendakan bahwa yaitu Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut di Dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2025.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat marilah kita ikuti acara berikut nya yaitu penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan APBD TA. 2025”. Telasnya.
Disampaikan lebih lanjut Ayi Suryana selaku Wakil Ketua DPRD juga Pimpinan Rapat dan yang membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025,
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, demikian telah kita ikuti bersama penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, kepada yang terhormat Saudara Bupati, saya sampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya, mudah – mudahan jawaban tersebut memenuhi harapan pertanyaan dan permintaan penjelasan dari anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi – Fraksi “. Jelasnya.
Dalam Penyampaian berikutnya Wakil Ketua Ayi Suryana selaku Pimpinan dan yang membacakan dan menutup Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Penyampaian Jawaban Bupati Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat dengan mengucapkan Hamdalah Alhamdulillahirobbil’alamin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2025 dengan acara pokok Jawaban Bupati Garut, dengan resmi saya nyatakan ditutup “. Pungkasnya.
Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, sebagaimana telah diagendakan oleh Pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dilanjut selepas Bada Jumatan, dengan acara pokok kata akhir dari Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Garut.***Yohaness