• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

bydejurnalcom
Rabu, 24 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis memastikan siap melaksanakan aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme kenaikan pangkat dari sebelumnya hanya 6 kali dalam setahun, kini menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si., melalui Kabid Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan, Widiya Pranata, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan amanat regulasi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah maupun instansi pusat.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

“Mulai Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS tidak lagi menumpuk hanya pada periode tertentu. Kini, setiap bulan bisa diajukan sesuai persyaratan. BKPSDM Ciamis sudah menindaklanjutinya dengan sosialisasi ke seluruh SKPD dan pengelola kepegawaian di tiap perangkat daerah,” ungkap Widiya, Selasa (23/9/2025).

Menurut Widiya, kebijakan baru dapat berjalan mulus karena proses administrasi sudah terdigitalisasi melalui aplikasi resmi BKN, yakni SIASN yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara .

“Selama dokumen persyaratan lengkap, usulan kenaikan pangkat bisa langsung diverifikasi dan diajukan secara digital. Dengan sistem ini, distribusi SK pangkat juga lebih cepat. Bahkan, PNS bisa menerima SK satu bulan sebelum terhitung mulai tanggal (tmt) pangkat sehingga gaji baru dapat langsung disesuaikan,” jelasnya.

Widiya menilai kebijakan tersebut memberikan banyak keuntungan, terutama dalam pengembangan karier PNS. Jika sebelumnya pejabat fungsional harus menunggu periode tertentu, kini mereka bisa mengusulkan kenaikan pangkat segera setelah memenuhi persyaratan angka kredit dan penilaian kinerja paling rendah berpredikat “BAIK” selama 2 (dua) tahun terakhir.

“Bagi jabatan fungsional, aturan ini sangat positif. Tidak perlu menunggu April atau Oktober lagi, begitu syarat terpenuhi langsung bisa diajukan bulan berikutnya. Hal ini mempercepat pengembangan karier untuk jabatan fungsional,” terangnya

Untuk pejabat struktural, kebijakan juga berdampak signifikan. Misalnya, ketika seorang PNS mendapat promosi jabatan, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dapat diusulkan kenaikan pangkatnya tanpa harus menunggu periode tertentu.

Meski periodisasi berubah, Widiya menegaskan bahwa syarat administrasi kenaikan pangkat tidak mengalami perubahan. Beberapa persyaratan utama antara lain, SK pangkat terakhir, penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat minimal “Baik”, Ijazah terakhir (jika relevan), serta penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional.

“Kenaikan pangkat bukan berarti setiap bulan PNS bisa naik pangkat begitu saja. Prinsipnya tetap, ada masa kerja minimal empat tahun untuk reguler, ada angka kredit untuk fungsional, dan ada syarat minimal masa kerja untuk struktural. Jadi aturannya lebih fleksibel, tapi tetap disiplin,” katanya

Lebih lanjut Widiya mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme.

“Kami dorong PNS Kabupaten Ciamis untuk mempersiapkan dokumen dengan tertib dan memanfaatkan aplikasi digital yang sudah tersedia,” tuturnya.

Dikatakan Widiya kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas kinerja, bukan sekadar formalitas.

“Dengan aturan baru ini, kami berharap proses karier PNS lebih transparan, cepat, dan akuntabel,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bkpsdm CiamisCiamisPNS naik pangkat sebulan sekali
Previous Post

Kepala Sekolah di Ciamis Diduga Diteror Oknum Wartawan, PGRI dan Organisasi Pers Diskusi Bersama Mencari Solusi

Next Post

Dampak Penutupan Bandara Husein Sastranega, Asita Jabar Sebut Kerugian Sektor Pariwisata Besar

Related Posts

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat
dePolitik

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025
Silaturahmi Alumni dan Talkshow Pra-Peluncuran Biografi “Babah”, Merawat Jejak Ulama Pejuang Al-Qur’an dari Bumi Galuh
deEdukasi

Silaturahmi Alumni dan Talkshow Pra-Peluncuran Biografi “Babah”, Merawat Jejak Ulama Pejuang Al-Qur’an dari Bumi Galuh

Minggu, 21 Desember 2025
Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat
deNews

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025
BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar
deNews

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar

Jumat, 19 Desember 2025
Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti
Regional

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Jumat, 19 Desember 2025
Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas
deNews

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Warga Bojonggaling Merasa Heran Adanya Pemasangan Kilometer Air, Sumber Airnya? Belum Ada?

Rabu, 27 Desember 2023

Sebelum Disantap Cek Mutu Bandeng Presto, Jangan Diolah Ketika Sudah Berjamur

Kamis, 24 September 2020

Mayat Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Ditemukan Sat Polairud

Jumat, 4 April 2025

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025

Dalam Waktu Cepat Pihak Provinsi Jabar Akan Melakukan Tatap Muka Dengan Pemkab Ciamis Bahas Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu

Kamis, 16 Mei 2024

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste