• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

bydejurnalcom
Rabu, 24 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis memastikan siap melaksanakan aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme kenaikan pangkat dari sebelumnya hanya 6 kali dalam setahun, kini menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si., melalui Kabid Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan, Widiya Pranata, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan amanat regulasi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah maupun instansi pusat.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

Bupati Herdiat Lantik 184 Kepala Sekolah SD dan SMP, Soroti Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Besar Para Pendidik

“Mulai Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS tidak lagi menumpuk hanya pada periode tertentu. Kini, setiap bulan bisa diajukan sesuai persyaratan. BKPSDM Ciamis sudah menindaklanjutinya dengan sosialisasi ke seluruh SKPD dan pengelola kepegawaian di tiap perangkat daerah,” ungkap Widiya, Selasa (23/9/2025).

Menurut Widiya, kebijakan baru dapat berjalan mulus karena proses administrasi sudah terdigitalisasi melalui aplikasi resmi BKN, yakni SIASN yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara .

“Selama dokumen persyaratan lengkap, usulan kenaikan pangkat bisa langsung diverifikasi dan diajukan secara digital. Dengan sistem ini, distribusi SK pangkat juga lebih cepat. Bahkan, PNS bisa menerima SK satu bulan sebelum terhitung mulai tanggal (tmt) pangkat sehingga gaji baru dapat langsung disesuaikan,” jelasnya.

Widiya menilai kebijakan tersebut memberikan banyak keuntungan, terutama dalam pengembangan karier PNS. Jika sebelumnya pejabat fungsional harus menunggu periode tertentu, kini mereka bisa mengusulkan kenaikan pangkat segera setelah memenuhi persyaratan angka kredit dan penilaian kinerja paling rendah berpredikat “BAIK” selama 2 (dua) tahun terakhir.

“Bagi jabatan fungsional, aturan ini sangat positif. Tidak perlu menunggu April atau Oktober lagi, begitu syarat terpenuhi langsung bisa diajukan bulan berikutnya. Hal ini mempercepat pengembangan karier untuk jabatan fungsional,” terangnya

Untuk pejabat struktural, kebijakan juga berdampak signifikan. Misalnya, ketika seorang PNS mendapat promosi jabatan, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dapat diusulkan kenaikan pangkatnya tanpa harus menunggu periode tertentu.

Meski periodisasi berubah, Widiya menegaskan bahwa syarat administrasi kenaikan pangkat tidak mengalami perubahan. Beberapa persyaratan utama antara lain, SK pangkat terakhir, penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat minimal “Baik”, Ijazah terakhir (jika relevan), serta penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional.

“Kenaikan pangkat bukan berarti setiap bulan PNS bisa naik pangkat begitu saja. Prinsipnya tetap, ada masa kerja minimal empat tahun untuk reguler, ada angka kredit untuk fungsional, dan ada syarat minimal masa kerja untuk struktural. Jadi aturannya lebih fleksibel, tapi tetap disiplin,” katanya

Lebih lanjut Widiya mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme.

“Kami dorong PNS Kabupaten Ciamis untuk mempersiapkan dokumen dengan tertib dan memanfaatkan aplikasi digital yang sudah tersedia,” tuturnya.

Dikatakan Widiya kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas kinerja, bukan sekadar formalitas.

“Dengan aturan baru ini, kami berharap proses karier PNS lebih transparan, cepat, dan akuntabel,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bkpsdm CiamisPNS naik pangkat sebulan sekali
Previous Post

Kepala Sekolah di Ciamis Diduga Diteror Oknum Wartawan, PGRI dan Organisasi Pers Diskusi Bersama Mencari Solusi

Next Post

Desa Sukamulya Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Related Posts

BKPSDM Ciamis Rayakan HUT RI ke-80, Pesta Budaya dan Lomba Kreatif Warnai Semangat Kemerdekaan
deNews

BKPSDM Ciamis Rayakan HUT RI ke-80, Pesta Budaya dan Lomba Kreatif Warnai Semangat Kemerdekaan

Jumat, 15 Agustus 2025
6 Jabatan Strategis Segera Terisi, Pansel Umumkan 3 Besar Calon JPTP Ciamis 2025
dePraja

6 Jabatan Strategis Segera Terisi, Pansel Umumkan 3 Besar Calon JPTP Ciamis 2025

Kamis, 7 Agustus 2025
Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci
deNews

Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi
dePraja

Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

Kamis, 17 Juli 2025
Bupati Herdiat Lantik 184 Kepala Sekolah SD dan SMP, Soroti Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Besar Para Pendidik
deNews

Bupati Herdiat Lantik 184 Kepala Sekolah SD dan SMP, Soroti Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Besar Para Pendidik

Rabu, 21 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Festival Manggis 2020 Target Raih Pasar Lokal

Sabtu, 14 Maret 2020

Dinilai Upaya Preventif Perlindungan Anak Tak Maksimal, Kepala DPPKBPPA : SDM Kurang dan Garut Luas

Minggu, 13 April 2025

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal : Hanya Kabupaten Bandung yang Berani Anggarkan Rp109 M untuk Guru Ngaji

Minggu, 16 Maret 2025

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 12 Juli 2025
Ribuan massa Almagari saat berunjuk rasa pada 5 Januari 2022 lalu. (Dok. dejurnal.com)

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Jumat, 14 Juli 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste