• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Desember 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu

bydejurnalcom
Kamis, 11 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan 3.572 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13098/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, menjelaskan alokasi terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, 2.750 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, dengan rincian 604 orang tenaga guru, 282 orang tenaga kesehatan dan 1.864 orang tenaga teknis.

BacaJuga :

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

“Kedua, 822 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, dengan rincian 353 orang tenaga guru, 206 orang tenaga kesehatan dan 263 orang tenaga teknis,” terangnya Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Tini peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September 2025.

“Seluruh peserta sudah bisa mengakses data alokasi melalui akun masing-masing. Kami imbau agar tidak menunda pengisian DRH menjelang batas akhir untuk menghindari server down. Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen diunggah sesuai ketentuan,” ujarnya

Lebih lanjut Tini merinci beberapa dokumen yang harus diunggah peserta, antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
2. Ijazah asli sesuai dasar pengangkatan PPPK.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan bermeterai berisi lima poin, termasuk kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Setelah tahap pengisian DRH selesai, instansi akan mengusulkan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu hingga 20 September 2025,” tuturnya

Tini juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka kelulusannya otomatis dibatalkan,” tegasnya.

Tini menyampaikan kebijakan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik.

“Formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya

Tini mengimbau peserta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi https://bkpsdm.ciamiskab.go.id dan kanal media sosial @bkpsdm.ciamis.

“Semua keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Pacet Asep Susanto Jadi Narasumber Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangauban

Next Post

Renie Rahayu Fauzi : Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

Related Posts

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi
deNews

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi

Minggu, 14 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

PKK Kabupaten Bandung Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita pada HKG ke-53 PKK

Selasa, 21 Oktober 2025

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

Pengrajin Kesed Kampung Cibuluh Banyak Lansia, Butuh Perhatian Agar Mampu Bertahan Hidup

Sabtu, 26 Juli 2025

Satgas Saber Pungli Di Cirende Kecamatan Campaka Purwakarta, Ada Apa?

Rabu, 13 Mei 2020

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste