• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu

bydejurnalcom
Kamis, 11 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan 3.572 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13098/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, menjelaskan alokasi terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, 2.750 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, dengan rincian 604 orang tenaga guru, 282 orang tenaga kesehatan dan 1.864 orang tenaga teknis.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Kedua, 822 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, dengan rincian 353 orang tenaga guru, 206 orang tenaga kesehatan dan 263 orang tenaga teknis,” terangnya Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Tini peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September 2025.

“Seluruh peserta sudah bisa mengakses data alokasi melalui akun masing-masing. Kami imbau agar tidak menunda pengisian DRH menjelang batas akhir untuk menghindari server down. Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen diunggah sesuai ketentuan,” ujarnya

Lebih lanjut Tini merinci beberapa dokumen yang harus diunggah peserta, antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
2. Ijazah asli sesuai dasar pengangkatan PPPK.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan bermeterai berisi lima poin, termasuk kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Setelah tahap pengisian DRH selesai, instansi akan mengusulkan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu hingga 20 September 2025,” tuturnya

Tini juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka kelulusannya otomatis dibatalkan,” tegasnya.

Tini menyampaikan kebijakan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik.

“Formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya

Tini mengimbau peserta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi https://bkpsdm.ciamiskab.go.id dan kanal media sosial @bkpsdm.ciamis.

“Semua keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Pacet Asep Susanto Jadi Narasumber Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangauban

Next Post

Renie Rahayu Fauzi : Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen
deNews

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen

Minggu, 15 Maret 2026
Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu
deNews

Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Sejumlah Pasukan Ungu Kabupaten Ciamis berfoto bersama Bupati Herdiat dan Jajaran
deNews

Pasukan Ungu Garda Terdepan Kebersihan Ciamis dan Apresiasi Bupati Herdiat

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat bertakziah ke rumah duka ulama kharismatik KH Jamaluddin Rahman, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Utsmaniyah di Cikole, Kecamatan Cihaurbeuti Sabtu malam (14/3/2026)
deNews

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Minggu, 15 Maret 2026
Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
dePolitik

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Minggu, 15 Maret 2026
Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa
deHumaniti

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik

Rabu, 5 Maret 2025

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022

FPPG Tuding Ada Oknum TKSK Bermain Di Program BPNT, Dinsos Harus Berani Berhentikan

Kamis, 9 Juli 2020
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

Aktifis Subang Kritik Proyek Pembuatan Pagar SDN Sukajaya Tanpa Papan Informasi

Selasa, 20 Oktober 2020

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste