• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Fakta Lahan Puncak Guha, GMNI Garut Desak BPN Tidak Mengulang Kebobobrokan Lama

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pasca tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi II DPRD Garut, BPN, Unsur Pemkab dan masyarakat ke lokasi Puncak Guha, GMNI Kabupaten Garut yang mengawal sengketa lahan Puncak Guha telah memberikan berita acara terkait temuan di lapangan.

“Untuk langkah saat ini memang kita memberikan berita acara kepada pihak kecamatan kemudian kepada pihak DPR juga pihak BPN untuk menindaklanjuti hasil daripada temuan baru dimana untuk titik koordinat SHM atau sertifikat hak milik khususnya nomor 47 itu sudah sesuai berada di Kiara Koneng bukan di Puncak Guha,” tandas Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan kepada dejurnal.com, Selasa (16/9/2025).

Pandi menjelaskan bahwa sertifikat awal nomor 38 itu telah dipecah menjadi nomor 45, 46 dan 47.

BacaJuga :

Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

“Kalau (SHM) 45 dan 46nya sudah clear, karena hari ini kebetulan sedang proses hukum di kasasi, untuk status di aplikasi sendiri, itu sebenarnya sudah tidak ada, sudah hijau. Dalam artian kan nanti secara sahnya itu menunggu waktu. Nah kalau untuk sertifikat yang satunya (47) itu sudah clear dan sah, itu bukan berada di lokasi wisata puncak gua, melainkan di Kiara Koneng,” paparnya.

Tinjauan lapangan ini, lanjut Pandi, untuk menegaskan bahwa SHM nomor 47 yang diklaim titik lokasinya di Puncak Guha ternyata lokasinya tidak disini. Ini artinya sertifikat nomor 38 itu lokasi sebenarnya berada di Kiara Koneng karena pecahannya (SHM Nomor 47) pun ada di Kiara Koneng.

“Nah melihat daripada kondisi BPN saat ini tentunya mungkin kami pun dari GMNI mengecam keras atas kinerja dan juga perilaku daripada BPN yang baru khususnya dan kami pun menindaklanjuti nantinya itu ingin akan bahwasannya Kepala BPN yang baru ini dapat bekerja sesuai mana sebagaimana mestinya seperti itu karena kan ini tuh kebobrokan yang dilakukan oleh pihak-pihak BPN sebelumnya jangan sampai hal ini terulang kembali di periode BPN yang baru,” tandasnya.

Disinggung adanya informasi bahwa lahan Puncak Guha dulu telah dijual oleh mantan kades terdahulu, Pandi Irawan membenarkan tentang adanya informasi tersebut.

Baca juga : Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

“Nah itu juga kami pun pernah dengar melihat daripada historis katanya itu pernah dijual namun terkait kebenarannya kita juga sedang menggali informasi karena mungkin informasi dari pihak desa pun itu masih agak sedikit simpang siur karena pada dasarnya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, ketika menanyakan kepada keluarganya pun itu seakan-akan tidak tahu juga gitu. Nah itu mungkin menjadi anomali besar, tidak mungkin dan mustahil kita bertanya kepada yang sudah tiada,” jelasnya.

Kendati demikian, Pandi mengatakan kalau Puncak Guha pernah dijual tentu menjadi anomali juga karena sejak dahulu Puncak Guha ini merupakan tanah negara cagar alam.

“Untuk bukti ini cagar alam, di Puncak Guha ini memang benar ada gua yang menjadi sarang kelalawar, sarang ini tidak mungkin kalau semisal lubangnya ditutup tentu cagar alamnya pun akan tiada,” tegasnya.

Jadi Puncak Guha ini merupakan sebuah cagar alam karena secara kasat mata ada peninggalan alam berupa gua yang berpuluh tahun telah menjadi habita sarang kelelawar. “itu makanya namanya pun disebut Puncak Guha,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutGMNIPuncak Guha
Previous Post

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Next Post

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Related Posts

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor
deNews

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Rabu, 17 September 2025
Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng
deNews

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Rabu, 17 September 2025
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

Selasa, 16 September 2025
Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?
deNews

Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

Selasa, 9 September 2025
GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.
Parlementaria

GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Senin, 8 September 2025
Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat
Regional

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Juru bicara Aliansi D'Ragam Zamzam Zainulhaq, saat membacakan hasil berita acara FGD di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (23/12/2021).

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Sabtu, 25 Desember 2021

Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Minimarket di Cimaung Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 17 Maret 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025

Kondisi Arus Lalu Lintas Kembali Normal di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 25 April 2023
Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan SOKSI Garut, Sri Ratih, SH

SOKSI Garut : Pemkab Garut Harus Evaluasi Kinerja Penanganan Preventif Perlindungan Terhadap Anak

Jumat, 11 April 2025

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

Rabu, 20 September 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste