Dejurnal.com, Garut – Pasca tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi II DPRD Garut, BPN, Unsur Pemkab dan masyarakat ke lokasi Puncak Guha, GMNI Kabupaten Garut yang mengawal sengketa lahan Puncak Guha telah memberikan berita acara terkait temuan di lapangan.
“Untuk langkah saat ini memang kita memberikan berita acara kepada pihak kecamatan kemudian kepada pihak DPR juga pihak BPN untuk menindaklanjuti hasil daripada temuan baru dimana untuk titik koordinat SHM atau sertifikat hak milik khususnya nomor 47 itu sudah sesuai berada di Kiara Koneng bukan di Puncak Guha,” tandas Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan kepada dejurnal.com, Selasa (16/9/2025).
Pandi menjelaskan bahwa sertifikat awal nomor 38 itu telah dipecah menjadi nomor 45, 46 dan 47.
“Kalau (SHM) 45 dan 46nya sudah clear, karena hari ini kebetulan sedang proses hukum di kasasi, untuk status di aplikasi sendiri, itu sebenarnya sudah tidak ada, sudah hijau. Dalam artian kan nanti secara sahnya itu menunggu waktu. Nah kalau untuk sertifikat yang satunya (47) itu sudah clear dan sah, itu bukan berada di lokasi wisata puncak gua, melainkan di Kiara Koneng,” paparnya.
Tinjauan lapangan ini, lanjut Pandi, untuk menegaskan bahwa SHM nomor 47 yang diklaim titik lokasinya di Puncak Guha ternyata lokasinya tidak disini. Ini artinya sertifikat nomor 38 itu lokasi sebenarnya berada di Kiara Koneng karena pecahannya (SHM Nomor 47) pun ada di Kiara Koneng.
“Nah melihat daripada kondisi BPN saat ini tentunya mungkin kami pun dari GMNI mengecam keras atas kinerja dan juga perilaku daripada BPN yang baru khususnya dan kami pun menindaklanjuti nantinya itu ingin akan bahwasannya Kepala BPN yang baru ini dapat bekerja sesuai mana sebagaimana mestinya seperti itu karena kan ini tuh kebobrokan yang dilakukan oleh pihak-pihak BPN sebelumnya jangan sampai hal ini terulang kembali di periode BPN yang baru,” tandasnya.
Disinggung adanya informasi bahwa lahan Puncak Guha dulu telah dijual oleh mantan kades terdahulu, Pandi Irawan membenarkan tentang adanya informasi tersebut.
Baca juga : Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?
“Nah itu juga kami pun pernah dengar melihat daripada historis katanya itu pernah dijual namun terkait kebenarannya kita juga sedang menggali informasi karena mungkin informasi dari pihak desa pun itu masih agak sedikit simpang siur karena pada dasarnya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, ketika menanyakan kepada keluarganya pun itu seakan-akan tidak tahu juga gitu. Nah itu mungkin menjadi anomali besar, tidak mungkin dan mustahil kita bertanya kepada yang sudah tiada,” jelasnya.
Kendati demikian, Pandi mengatakan kalau Puncak Guha pernah dijual tentu menjadi anomali juga karena sejak dahulu Puncak Guha ini merupakan tanah negara cagar alam.
“Untuk bukti ini cagar alam, di Puncak Guha ini memang benar ada gua yang menjadi sarang kelalawar, sarang ini tidak mungkin kalau semisal lubangnya ditutup tentu cagar alamnya pun akan tiada,” tegasnya.
Jadi Puncak Guha ini merupakan sebuah cagar alam karena secara kasat mata ada peninggalan alam berupa gua yang berpuluh tahun telah menjadi habita sarang kelelawar. “itu makanya namanya pun disebut Puncak Guha,” pungkasnya.***Red