Dejurnal.com, Garut – Komisi III DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi salah satu warga yang diduga menjadi korban unprosedural perbankan. Korban Tatat Mulyati merupakan warga Kampung Sukamanah RT. 002/RW. 003 Desa Talagsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut didampingi Ari Nurjali, SH., selaku Kuasa Hukum, tergabung di Lembaga Tri Sakti Nusantara Indonesia (LTSNI), Selasa 16 September 2025.
Hdir di dalam hal audensi Wakil Ketua Komisi III Erwin Hamdani, Asep Mulyana, Nuri Nurdwi Himkayanti selaku Anggota Komisi III DPRD, dan Perwakilan Pemda Dedi Mulyadi Asda Ekbang dan Bambang Kabag Ekonomi Setda Pemda Kabupaten Garut, dari BPN Kabupaten Garut diwakili Zaki Zukhrup dan Frisca Resti K, Sunaryo dari Kanwil III BJB Pusat, BJB KC Garut hadir Bella Natalia, Risman Hardiana, Yanyan Lindrayana, Iliyas Firmansyah, dan Putu Anjau dari OJK PPK Pengawas, Agustina Lf dari KPKNL Tasikmalaya.
Dimana audensi tersebut menyoroti hal mutasi rekening, fasilitas kredit, setoran debitur diduga onprosedural, bisa masuk kedalam tindak kejahatan perbankan dan audensi berjalan alot, memanas bahkan berlangsung sedikit ketegangan ketika Irfan selaku Sekjen LTSNI, melontarkan sejumlah pertanyaan tajam, membuat kelabakan pihak BJB KC. Garut, akhirnya Pihak Komisi III DPRD sempat menskor 10 Menit untuk menstabilkan suasana.
Dimana menurut pandangan LTNSI pihak BJB Garut diduga telah membiarkan adanya praktik praktik terjadi dilapangan yang berpotensi merugikan nasabah BJB itu sendiri,
Adapun menjadi tuntutan LTSNI sebagai berikut ;
1. Terkait system’ dan tata kelola Bank BJB KC Garut diduga ada kejanggalan dalam transaksi perbankan, pada salah satu debitur atas nama Tatat Mulyati Kp. Sukamanah RT.02/RW.03 Ds. Talagasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, atas fasilitas kredit dan dana yang telah disetorkan pihak debitur kepada BJB KC Garut sehingga mengakibatkan kerugian debitur.
2. Tidak adanya mediasi dari Pihak BJB dan tidak ada informasi tentang lelang ke 3, padahal lelang kedua saja belum pasti dan hal ini sangat merugikan.
3. Dimana awal kontrak pertama KUKM, menjadi berubah, terkait hal tersebut ini apakah ketidaktahuan atau bagaimana.
4. Tidak ada transfaransi dari pihak BJB ke debitur, hanya mengikuti arahan dari BJB, mensoal hal tersebut apakah terkait hal tersebut diperbolehkan secara aturan Perbankan, jika tidak boleh maka pelaku perbankan adanya ketidak profesional di perbankan dan kedua hal ini jadi bahan kajian.
5. Adanya peryataan mendasar termasuk dari keluarga Bu Tata terutama dari OJK apakah semua transaksi tercatat dalam mutasi rekening atau tidak tercatat.
6. Setiap fasilitasi atau produk kredit apakah di BJB atau Bank Umum dituangkan tidak nama produk di akad kredit plafon dan bunga.
7. Supaya Pemerintah Daerah khususnya pihak BJB memberi pengawasan kepada oknum pegawai Bank yang telah berbuat sewenang – wenang.
8. Sementara gugatan PMK kini sudah berjalan baik BPN, Bank BJB KC Garut yang menjadi pemenang lelang KPKNL.
Tanggapan dari berberapa pihak yang hadir didalam audensi LTSNI tersebut, pertama tanggapan dari Pihak BJB KC. Garut ;
Bahwa proses kredit di BJB dengan nilai plafon diatas 50 juta itu kredit produktif, tentunya langsung itu di akadkan dihadapan notaris, diantarnya
Bu Tatat, salah satu dari debitur BJB dan dihadapan dinotaris sudah mengikat, ini tentunya ketika Bank BJB memberikan fasilitas kredit dan sudah mengeluarkan uang dan diterima.
Maka atas hal tersebut, pihak debitur berkewajiban untuk melakukan angsuran namun karena ada penurunan usahanya, pihak BJB menanyakan kepada debitur apakah masih mampu untuk melakukan besaran cicilan, dan setelah ada jawaban maka dilakukan restrek dengan skema angsuran pertahun.
Untuk hal penagihan Ketika ada yang gagal bayar kembali, dan kami pihak BJB selalu memberikan peringatan kepada debitur sampai ketiga kali, untuk pihak penagihan akan menyampaikan jikalau tidak bisa membayar, maka bank punya hak untuk menjalankan apa yang ada di hak tanggungan dan debitur.
Pihak Bank bisa melakukan eksekusi sesuai aturan dan teknis PMK untuk nilai agunan dibawah 5 milyar, tidak perlu ada penilaian eksternal, ijin dari pihak bank.
Terkait PMK 122 tahun 2023, tentang lelang dan yang terbaru 86 tahun 2025, atas permohonan lelang kita ini, diterima KPKNL yang akhirnya pada lelang ketiga terjual aset Bu Tatat tersebut, dan proses di BJB sudah sesuai aturan yang berlaku.
Terkait keputusan yang diambil BJB ini, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Berkaitan dengan adanya permintaan dan menghadirkan berkas saat ini karena ini sudah dari 2018, jadi bakalan tertumpuk-tumpuk kalo sekarang tidak memungkinkan paling kita menunggu beberapa hari dulu.
Sementara tanggapan dari Pihak OJK Tasikmalaya. Bahwa proses lelang ini telah selesai, dan untuk pola penagihan itu sesuai, bahwa pengaduan itu tidak di perbolehkan sampai malam, dan terkait hal dengan pengaduan 9 Mei, dilakukan setelah lelang ke dua, bahwa upaya bank BJB memberi waktu itu cukup lumayan panjang. Kemudian Bank BJB KC Garut, telah menanggapi dengan mengundang yang bersangkutan karena itu tidak ada respon dan tanggapan sampai tanggal 17 mei yang menjadi pertemuan tidak terlaksana. Atas hal tersebut tentunya
secara hukum lelang itu telah selesai dan kemudian pihak Bank BJB ini telah memenuhi administrasinya.
Akhirnya setelah sekian lama audensi, adapun hasil dari Audiensi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan, sebagai berikut ;
1. Pemerintah Daerah melalui Dinas/Instansi terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan Perbankan tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. BJB Garut untuk menindak lanjuti hal-hal yang telah disampaikan oleh DPD Trisakti Nusantara Indonesia seperti hal nya data-data yang di perlukan tersebut dalam jangka waktu dua minggu.
Namun disayangkan pihak BJB, selepas audensi, enggan diwawancara oleh para awak media yang sejak awal mengikuti audensi.
“Maaf ini bukan kewenangan kami, untuk menyampaikan ke publik, itu soalnya ada bagian khusus di BJB Pusat,” Ujarnya.
Sementara menurut Ari Nurjali, selaku kuasa hukum Tatat Mulyati, mengatakan audensi tersebut menyikapi / menyoroti dugaan skandal perbankan prihal mutasi rekening, fasilitas kredit, hingga setoran debitur yang pencatatannya dinilai tidak jelas.
“BJB KC. Garut tadi tidak mampu menghadirkan dokumen penting yang kami minta, bahkan mereka bungkam soal penetapan lelang yang menimpa klien kami. Ini indikasi adanya masalah sistemik dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan,” Tegas Ari.
Dikatakan lebih lanjut Ari Nurjali, SH terkait landasan hukum ini mengikat dan dugaan kasus ini berpotensi bisa menjerat BJB, berdasarkan Pasal 1365 KHUPerdata “setiap perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak lain itu wajib diganti kerugiannya, begitu juga dengan Pasal 1366 KHUPerdata terkait hal tanggung jawab juga berlaku akibat kelalaian atau kesalahan. Sementara merujuk pada UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 Ayat (2) ” Bank wajib menjalankan usaha dengan prinsip kehati – hatian” dan begitu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a & c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar, begitu juga Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen bahwa Melarang klausul baku yang merugikan konsumen,” Tandasnya.
Bahkan menurut Ari Nurjali atas dugaan kasus ini bukan sekadar hal persoalan individu, melainkan menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik pada lembaga keuangan daerah. “Kalau DPRD Garut diam, publik tentunya bisa menilai telah adanya pembiaran dan Kami siap menggelar aksi moral, kasus ini tidak ditutup-tutupi,” pungkas Ari Nurjali, SH.***Yohaness