Dejurnal, Ciamis – Persidangan gugatan harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Senin (22/9/2025). Sidang tersebut resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi pada 25 Agustus lalu berakhir deadlock.
Kegagalan mediasi terjadi lantaran kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Tawaran damai yang disampaikan pihak tergugat tidak mendapat respon positif dari pihak penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, menyampaikan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan menawarkan sejumlah skema penyelesaian. Di antaranya, pemberian dana Rp750 juta dalam bentuk deposito atas nama dua anak, masing-masing Rp375 juta per anak. Selain itu, Heri juga bersedia memberikan kompensasi Rp100 juta sebagai pengganti saham atas nama Nita di PT GMS, meskipun Nita disebut tidak pernah menyetor modal ke perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Heri bahkan membuka opsi penghapusan utang Nita kepada perusahaan sebagai solusi damai. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak penggugat yang bersikeras menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai.
“Kami menawarkan dana Rp750 juta dalam bentuk deposito untuk anak-anak, plus Rp100 juta untuk kompensasi saham, dan bahkan penghapusan utang penggugat. Tapi semua tawaran itu ditolak,” ujar Puguh
Puguh menegaskan, tawaran deposito dilakukan demi kepentingan anak-anak agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk masa depan mereka, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sikap penggugat tersebut menambah tanda tanya publik mengenai arah tuntutan yang diajukan dalam perkara bernomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms tersebut.
Kegagalan mediasi membuat perkara kini masuk ke tahap pokok perkara. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung secara elektronik (e-court), di mana pihak tergugat akan menyampaikan jawaban resmi terhadap gugatan.
Kuasa hukum tergugat menilai gugatan yang diajukan Nita tidak murni perkara harta bersama, melainkan memiliki motif lain.
“Kalau memang tujuannya untuk kepentingan anak, seharusnya bukan perkara gono-gini. Akan lebih realistis jika melalui penetapan kewajiban bulanan, misalnya untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan anak. Tapi kenyataannya, penggugat tetap meminta uang tunai dalam jumlah besar,” jelas Puguh
Dalam jalannya mediasi sebelumnya, pihak tergugat juga sempat menyinggung persoalan pribadi yang disebut menjadi akar masalah rumah tangga.
Puguh mengungkapkan bahwa perselingkuhan justru dilakukan pihak penggugat, yang kini menikah dengan pria yang disebut pernah menjadi orang ketiga dalam rumah tangga tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin sidang berlarut pada isu pribadi, melainkan tetap fokus pada pokok perkara harta bersama.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik di Ciamis karena melibatkan harta bernilai besar, juga karena tarik ulur kepentingan anak yang disebut-sebut menjadi alasan utama gugatan.
Persidangan mendatang akan menentukan sejauh mana tuntutan penggugat bisa dipenuhi, atau justru pengadilan menilai tawaran tergugat lebih rasional demi kepentingan anak-anak.
Berbeda dengan tergugat, kuasa hukum penggugat enggan banyak berkomentar usai sidang.
“Tidak ada tanggapan. Untuk informasi bisa ditanyakan ke pihak sebelah. Kami keberatan memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini kami akan melakukan perundingan internal terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum Nita singkat. (Nay Sunarti)