• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sidang Gugatan Harta Bersama Nita Nur Istiqomah vs Heri Fajar Gumilar di PA Ciamis Berlanjut Usai Mediasi Deadlock

bydejurnalcom
Senin, 22 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Gugatan Harta Bersama Nita Nur Istiqomah vs Heri Fajar Gumilar di PA Ciamis Berlanjut Usai Mediasi Deadlock
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Persidangan gugatan harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Senin (22/9/2025). Sidang tersebut resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi pada 25 Agustus lalu berakhir deadlock.

Kegagalan mediasi terjadi lantaran kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Tawaran damai yang disampaikan pihak tergugat tidak mendapat respon positif dari pihak penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, menyampaikan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan menawarkan sejumlah skema penyelesaian. Di antaranya, pemberian dana Rp750 juta dalam bentuk deposito atas nama dua anak, masing-masing Rp375 juta per anak. Selain itu, Heri juga bersedia memberikan kompensasi Rp100 juta sebagai pengganti saham atas nama Nita di PT GMS, meskipun Nita disebut tidak pernah menyetor modal ke perusahaan tersebut.

BacaJuga :

No Content Available

Tak hanya itu, Heri bahkan membuka opsi penghapusan utang Nita kepada perusahaan sebagai solusi damai. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak penggugat yang bersikeras menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai.

“Kami menawarkan dana Rp750 juta dalam bentuk deposito untuk anak-anak, plus Rp100 juta untuk kompensasi saham, dan bahkan penghapusan utang penggugat. Tapi semua tawaran itu ditolak,” ujar Puguh

Puguh menegaskan, tawaran deposito dilakukan demi kepentingan anak-anak agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk masa depan mereka, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sikap penggugat tersebut menambah tanda tanya publik mengenai arah tuntutan yang diajukan dalam perkara bernomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms tersebut.

Kegagalan mediasi membuat perkara kini masuk ke tahap pokok perkara. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung secara elektronik (e-court), di mana pihak tergugat akan menyampaikan jawaban resmi terhadap gugatan.

Kuasa hukum tergugat menilai gugatan yang diajukan Nita tidak murni perkara harta bersama, melainkan memiliki motif lain.

“Kalau memang tujuannya untuk kepentingan anak, seharusnya bukan perkara gono-gini. Akan lebih realistis jika melalui penetapan kewajiban bulanan, misalnya untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan anak. Tapi kenyataannya, penggugat tetap meminta uang tunai dalam jumlah besar,” jelas Puguh

Dalam jalannya mediasi sebelumnya, pihak tergugat juga sempat menyinggung persoalan pribadi yang disebut menjadi akar masalah rumah tangga.

Puguh mengungkapkan bahwa perselingkuhan justru dilakukan pihak penggugat, yang kini menikah dengan pria yang disebut pernah menjadi orang ketiga dalam rumah tangga tersebut.

Meski demikian, kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin sidang berlarut pada isu pribadi, melainkan tetap fokus pada pokok perkara harta bersama.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik di Ciamis karena melibatkan harta bernilai besar, juga karena tarik ulur kepentingan anak yang disebut-sebut menjadi alasan utama gugatan.

Persidangan mendatang akan menentukan sejauh mana tuntutan penggugat bisa dipenuhi, atau justru pengadilan menilai tawaran tergugat lebih rasional demi kepentingan anak-anak.

Berbeda dengan tergugat, kuasa hukum penggugat enggan banyak berkomentar usai sidang.

“Tidak ada tanggapan. Untuk informasi bisa ditanyakan ke pihak sebelah. Kami keberatan memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini kami akan melakukan perundingan internal terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum Nita singkat. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kisruh harta bersama pengusaha internet
Previous Post

Dari Pengarsipan Hingga Pendidikan Pemilih, Kegiatan KPU Ciamis Pasca Pemilu

Next Post

Sengketa Harta Gono-Gini Merambah Hak Asuh Anak, Heri Fajar Ajukan Gugatan ke PA Tasikmalaya

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Bupati Ciamis Resmi Lepas Kafilah MTQH ke-39 ke Tingkat Provinsi

Minggu, 15 Juni 2025

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

TNI–POLRI Laksanakan Pengamanan dan Penanganan Pasca Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Diguyur Hujan Sehari Semalam, Puluhan Rumah Warga Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Terendam Banjir

Minggu, 7 Februari 2021
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste