• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses

bydejurnalcom
Kamis, 16 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut sedang menjalankan Reses, terkait hal tersebut sebagaimana pengumuman terpampang di Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dan kegiatan reses pun terpublikasi beberapa media, terkadang dilapangan warga masyarakat ini, kurang paham tentang apa itu reses?

Reses, merupakan waktu khusus dalam agenda kerja Para Anggota baik DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing, dan kegiatan tersebut dilakukan diluar masa sidang, bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan serta usulan dari masyarakat, dan dalam praktiknya reses itu, sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, dialog langsung masyarakat/konstituen dengan Anggota DPRD.

Tujuan utama reses menyerap asprirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat di daerah pemilihan masing – masing atau memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan, program kerja oleh pemerintah daerah, karena itu kegiatan ini bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dengan para wakil rakyat.

BacaJuga :

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reses ini dilakukan sebanyak tiga kali di dalam satu tahun, sesuai dengan masa persidangan, setiap masa reses itu tidak lebih dari enam hari kerja, sebagaimana yang saat ini sedang berjalan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut ini sedang melaksanakan kegiatan reses sejak tanggal ; 10, dan 13, 14, 15, 16, 17 Oktober 2025, didapil masing-masing.

Sementara terkait hal pembiayaan atas reses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang saat ini sedang dilaksanakan bersumber APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, yang melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.

Para Anggota DPRD, berkewajiban untuk melaporkan hasil dari pelaksanan reses secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPRD, dimana dalam laporannya harus memuat isi laporan informasi seperti waktu, tempat, tanggapan, aspirasi, serta dokumentasi kegiatan reses tersebut.

Anggota DPRD di dalam menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan resesnya, melengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah paling lambat tujuh hari setelah reses selesai, dan adapun sanksi bagi Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan, dapat tidak diizinkan melaksanakan reses pada berikutnya.

Reses memiliki dasar hukum yang jelas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 108 huruf (i) dan Pasal 161 huruf (i), dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Garut.

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 374 Ayat (1) dan (2), bahwa fasilitas kegiatan DPRD dibiayai APBD, dan dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah, begitu juga hal terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kegiatan reses Anggota DPRD ini bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, dibiayai oleh APBD terkait hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, berkaitan perencanaan dan evaluasi atas pembangunan daerah yang diatur di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Menyinggung koordinasi kegiatan DPRD dalam konteks penggunaan atas gedung negara / gedung milik pemerintah baik itu pusat atau daerah seperti balai desa / kantor desa dan kelurahan, kecamatan, atau fasilitas pemerintah lainnya untuk kegiatan DPRD, acap kali jadi pertanyaan apakah boleh digunakan ?.

Jawabannya itu boleh dan salah satunya kegiatan reses Anggota DPRD selama : ✓.Ada izin resmi dari pengelolan gedung, dan tidak mengganggu pelayanan publik
Tidak digunakan politik praktis.
Hanya bersifat kedinasan saja seperti; menampung aspirasi masyarakat, serta sosialisasi program daerah, pelaporan hasil kerja DPRD.

Sementara berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) terkait kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan tiga (3) kali dalam satu (1) tahun, Ayat (2) bahwa hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana Ayat (1) difasilitasi Sekertariat DPRD, meliputi biaya sewa gedung, kursi, konsumsi, dan sound system’ serta sewa tenda.

Berkaitan hal tersebut masyarakat tentu wajib tahu, apa sih manfaat reses bagi masyarakat itu sendiri, reses merupakan sebuah kegiataan dapat menjembatani kesenjangan informasi, banyak diantara warga masyarakat yang merasa seolah – olah Pemerintah Daerah tidak / kurang memahami kebutuhan masyarakat.

Atas hal tersebut diatas tentunya adanya reses ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat berbicara langsung kepada Anggota DPRD di dapil masing -masing dan dapat memberikan masukan perencanaan pembagunan daerah. Hasil reses sendiri sering menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan dimasukan ke dalam program prioritas pemerintah daerah.

Selain itu reses juga merupakan bentuk hal pertanggungjawaban Anggota DPRD kepada konstituennya, sehingga benar – benar bekerja untuk kepentingan rakyat, tentu meningkatkan akuntabilitas DPRD, didepan konstituennya, dan tentunya ini akan membangun kepercayaan publik, sehingga terjalinnya hubungan harmonis antara rakyat dan wakilnya (DPRD).***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPRDGarutreses
Previous Post

Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas

Next Post

Bupati Ciamis Resmikan Klinik dan Panti Rehabilitasi Mental di Jatinagara, Upaya Perkuat Layanan Kesehatan Mental Masyarakat.

Related Posts

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP
GerbangDesa

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026
Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut
deNews

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut

Selasa, 6 Januari 2026
Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

Di HSN ke 10, Ribuan Guru Ngaji Hadiri Silaturahmi Akbar PGN Kabupaten Bandung di Bale Rame Soreang

Rabu, 22 Oktober 2025
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

Forkopimcam Ciparay Gelar Simulasi Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 26 April 2025

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut

Jumat, 25 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste