• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses

bydejurnalcom
Kamis, 16 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut sedang menjalankan Reses, terkait hal tersebut sebagaimana pengumuman terpampang di Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dan kegiatan reses pun terpublikasi beberapa media, terkadang dilapangan warga masyarakat ini, kurang paham tentang apa itu reses?

Reses, merupakan waktu khusus dalam agenda kerja Para Anggota baik DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing, dan kegiatan tersebut dilakukan diluar masa sidang, bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan serta usulan dari masyarakat, dan dalam praktiknya reses itu, sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, dialog langsung masyarakat/konstituen dengan Anggota DPRD.

Tujuan utama reses menyerap asprirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat di daerah pemilihan masing – masing atau memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan, program kerja oleh pemerintah daerah, karena itu kegiatan ini bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dengan para wakil rakyat.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Reses ini dilakukan sebanyak tiga kali di dalam satu tahun, sesuai dengan masa persidangan, setiap masa reses itu tidak lebih dari enam hari kerja, sebagaimana yang saat ini sedang berjalan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut ini sedang melaksanakan kegiatan reses sejak tanggal ; 10, dan 13, 14, 15, 16, 17 Oktober 2025, didapil masing-masing.

Sementara terkait hal pembiayaan atas reses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang saat ini sedang dilaksanakan bersumber APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, yang melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.

Para Anggota DPRD, berkewajiban untuk melaporkan hasil dari pelaksanan reses secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPRD, dimana dalam laporannya harus memuat isi laporan informasi seperti waktu, tempat, tanggapan, aspirasi, serta dokumentasi kegiatan reses tersebut.

Anggota DPRD di dalam menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan resesnya, melengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah paling lambat tujuh hari setelah reses selesai, dan adapun sanksi bagi Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan, dapat tidak diizinkan melaksanakan reses pada berikutnya.

Reses memiliki dasar hukum yang jelas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 108 huruf (i) dan Pasal 161 huruf (i), dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Garut.

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 374 Ayat (1) dan (2), bahwa fasilitas kegiatan DPRD dibiayai APBD, dan dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah, begitu juga hal terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kegiatan reses Anggota DPRD ini bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, dibiayai oleh APBD terkait hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, berkaitan perencanaan dan evaluasi atas pembangunan daerah yang diatur di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Menyinggung koordinasi kegiatan DPRD dalam konteks penggunaan atas gedung negara / gedung milik pemerintah baik itu pusat atau daerah seperti balai desa / kantor desa dan kelurahan, kecamatan, atau fasilitas pemerintah lainnya untuk kegiatan DPRD, acap kali jadi pertanyaan apakah boleh digunakan ?.

Jawabannya itu boleh dan salah satunya kegiatan reses Anggota DPRD selama : ✓.Ada izin resmi dari pengelolan gedung, dan tidak mengganggu pelayanan publik
Tidak digunakan politik praktis.
Hanya bersifat kedinasan saja seperti; menampung aspirasi masyarakat, serta sosialisasi program daerah, pelaporan hasil kerja DPRD.

Sementara berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) terkait kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan tiga (3) kali dalam satu (1) tahun, Ayat (2) bahwa hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana Ayat (1) difasilitasi Sekertariat DPRD, meliputi biaya sewa gedung, kursi, konsumsi, dan sound system’ serta sewa tenda.

Berkaitan hal tersebut masyarakat tentu wajib tahu, apa sih manfaat reses bagi masyarakat itu sendiri, reses merupakan sebuah kegiataan dapat menjembatani kesenjangan informasi, banyak diantara warga masyarakat yang merasa seolah – olah Pemerintah Daerah tidak / kurang memahami kebutuhan masyarakat.

Atas hal tersebut diatas tentunya adanya reses ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat berbicara langsung kepada Anggota DPRD di dapil masing -masing dan dapat memberikan masukan perencanaan pembagunan daerah. Hasil reses sendiri sering menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan dimasukan ke dalam program prioritas pemerintah daerah.

Selain itu reses juga merupakan bentuk hal pertanggungjawaban Anggota DPRD kepada konstituennya, sehingga benar – benar bekerja untuk kepentingan rakyat, tentu meningkatkan akuntabilitas DPRD, didepan konstituennya, dan tentunya ini akan membangun kepercayaan publik, sehingga terjalinnya hubungan harmonis antara rakyat dan wakilnya (DPRD).***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPRDGarutreses
Previous Post

Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas

Next Post

Bupati Ciamis Resmikan Klinik dan Panti Rehabilitasi Mental di Jatinagara, Upaya Perkuat Layanan Kesehatan Mental Masyarakat.

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Legislator PKS Dasep Heran Pemda Keukeuh Revitalisasi Pasar Banjaran

Minggu, 21 Mei 2023

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026

AMPG Desak Pemkab Tuntaskan Permasalahan Garut

Kamis, 26 September 2019

Kades Kopo : Perlu Waktu Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Tinjau Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kota Cirebon

Sabtu, 16 September 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste