Dejurnal.com, Garut – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut sedang menjalankan Reses, terkait hal tersebut sebagaimana pengumuman terpampang di Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dan kegiatan reses pun terpublikasi beberapa media, terkadang dilapangan warga masyarakat ini, kurang paham tentang apa itu reses?
Reses, merupakan waktu khusus dalam agenda kerja Para Anggota baik DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing, dan kegiatan tersebut dilakukan diluar masa sidang, bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan serta usulan dari masyarakat, dan dalam praktiknya reses itu, sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, dialog langsung masyarakat/konstituen dengan Anggota DPRD.
Tujuan utama reses menyerap asprirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat di daerah pemilihan masing – masing atau memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan, program kerja oleh pemerintah daerah, karena itu kegiatan ini bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dengan para wakil rakyat.
Reses ini dilakukan sebanyak tiga kali di dalam satu tahun, sesuai dengan masa persidangan, setiap masa reses itu tidak lebih dari enam hari kerja, sebagaimana yang saat ini sedang berjalan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut ini sedang melaksanakan kegiatan reses sejak tanggal ; 10, dan 13, 14, 15, 16, 17 Oktober 2025, didapil masing-masing.
Sementara terkait hal pembiayaan atas reses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang saat ini sedang dilaksanakan bersumber APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, yang melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.
Para Anggota DPRD, berkewajiban untuk melaporkan hasil dari pelaksanan reses secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPRD, dimana dalam laporannya harus memuat isi laporan informasi seperti waktu, tempat, tanggapan, aspirasi, serta dokumentasi kegiatan reses tersebut.
Anggota DPRD di dalam menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan resesnya, melengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah paling lambat tujuh hari setelah reses selesai, dan adapun sanksi bagi Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan, dapat tidak diizinkan melaksanakan reses pada berikutnya.
Reses memiliki dasar hukum yang jelas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 108 huruf (i) dan Pasal 161 huruf (i), dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Garut.
Merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 374 Ayat (1) dan (2), bahwa fasilitas kegiatan DPRD dibiayai APBD, dan dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah, begitu juga hal terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kegiatan reses Anggota DPRD ini bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, dibiayai oleh APBD terkait hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, berkaitan perencanaan dan evaluasi atas pembangunan daerah yang diatur di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Menyinggung koordinasi kegiatan DPRD dalam konteks penggunaan atas gedung negara / gedung milik pemerintah baik itu pusat atau daerah seperti balai desa / kantor desa dan kelurahan, kecamatan, atau fasilitas pemerintah lainnya untuk kegiatan DPRD, acap kali jadi pertanyaan apakah boleh digunakan ?.
Jawabannya itu boleh dan salah satunya kegiatan reses Anggota DPRD selama : ✓.Ada izin resmi dari pengelolan gedung, dan tidak mengganggu pelayanan publik
Tidak digunakan politik praktis.
Hanya bersifat kedinasan saja seperti; menampung aspirasi masyarakat, serta sosialisasi program daerah, pelaporan hasil kerja DPRD.
Sementara berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) terkait kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan tiga (3) kali dalam satu (1) tahun, Ayat (2) bahwa hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana Ayat (1) difasilitasi Sekertariat DPRD, meliputi biaya sewa gedung, kursi, konsumsi, dan sound system’ serta sewa tenda.
Berkaitan hal tersebut masyarakat tentu wajib tahu, apa sih manfaat reses bagi masyarakat itu sendiri, reses merupakan sebuah kegiataan dapat menjembatani kesenjangan informasi, banyak diantara warga masyarakat yang merasa seolah – olah Pemerintah Daerah tidak / kurang memahami kebutuhan masyarakat.
Atas hal tersebut diatas tentunya adanya reses ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat berbicara langsung kepada Anggota DPRD di dapil masing -masing dan dapat memberikan masukan perencanaan pembagunan daerah. Hasil reses sendiri sering menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan dimasukan ke dalam program prioritas pemerintah daerah.
Selain itu reses juga merupakan bentuk hal pertanggungjawaban Anggota DPRD kepada konstituennya, sehingga benar – benar bekerja untuk kepentingan rakyat, tentu meningkatkan akuntabilitas DPRD, didepan konstituennya, dan tentunya ini akan membangun kepercayaan publik, sehingga terjalinnya hubungan harmonis antara rakyat dan wakilnya (DPRD).***Yohaness













