deJurnal, Ciamis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025. Kamis (02/10/2025)
Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 34/PL.02.1-BA/3207/2025, jumlah pemilih di Kabupaten Ciamis mencapai 976.673 orang, terdiri dari 487.220 laki-laki dan 489.453 perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, tetapi juga secara periodik setiap triwulan. Inilah yang disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), karena dilakukan secara terus-menerus sampai pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tahapan pemilu atau pemilihan,” jelas Tohirin.
Menurut Tohirin, kualitas data pemilih yang baik menjadi kunci sukses penyelenggaraan pemilu. Karena itu, KPU Ciamis secara aktif melakukan pembaruan data melalui berbagai sumber.
“Proses PDPB dilakukan dengan menyandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan data yang dikonsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data instansi terkait, serta laporan dari masyarakat,” tuturnya
Sebelum penetapan pleno terbuka, KPU Ciamis melaksanakan serangkaian kegiatan, antara lain:
-Rapat koordinasi dengan instansi terkait,
-Coklit terbatas di lapangan untuk memverifikasi data langsung,
-Analisis data menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih).
Adapun data yang diperbarui mencakup:
-Pemilih baru,
-Pemilih yang meninggal dunia,
-Pemilih yang pindah domisili,
-Pemilih dengan elemen data yang berubah,
-Pemilih penyandang disabilitas.
“Semua kategori ini disandingkan dan diverifikasi agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid,” ucap Tohirin.
Tohirin menyampaikan berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tertinggi berada di Kecamatan Ciamis 76.711 pemilih, kedua di Kecamatan Banjarsari 53.686 pemilih, ketiga adalah Kecamatan Cipaku 53.132 pemilih.
“Sedangkan kecamatan dengan jumlah pemilih terendah adalah Cimaragas dengan 12.927 pemilih,” imbuhnya
Dikatakan Tohirin KPU Ciamis juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Laporan warga terkait pemilih baru, pindah domisili, atau anggota keluarga yang sudah meninggal sangat membantu menjaga kualitas data.
“PDPB adalah wujud transparansi sekaligus partisipasi publik. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data agar daftar pemilih di Ciamis tetap mutakhir. Pemilih yang valid adalah fondasi bagi pemilu yang demokratis dan berkualitas,” pungkas Tohirin. (Nay Sunarti)