• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka

bydejurnalcom
Senin, 6 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bandung Ungkap  Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Polresta Bandung telah melaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya surat kendaraan bermotor (STNK) palsu, di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung pada Senin (6/10/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandung menyampaikan,”Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan pelaku pemalsuan STNK yang telah beroperasi sejak tahun 2010 dan memasarkan surat kendaraan palsu melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21),”katanya.

BacaJuga :

No Content Available

“Kasus ini bermula saat tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari keduanya, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang menggunakan STNK palsu milik korban bernama Iwan Hermawan,”sambung Kombes Pol Aldi Subartono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka FZ, yang kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari MZ, pembuat STNK palsu. Petugas akhirnya mengamankan MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut Kombes Pol Aldi menjelaskan,”Sementara satu pelaku lain yakni DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian (DPO).
Hasil penggeledahan di rumah para pelaku menemukan sembilan unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen asli dan berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ. Dari penyidikan, diketahui pemesanan STNK palsu dilakukan melalui media sosial Facebook dan transaksi dilakukan menggunakan dompet digital DANA,”terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. menjelaskan,”Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama MZ, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Jabar. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polresta Bandung
Previous Post

Dari Limbah Jadi Berkah, Bupati Herdiat Apresiasi Inovasi ASN Ciamis

Next Post

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Related Posts

Polresta Bandung Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Lakukan Pembangunan Program Rutilahu
deNews

Polresta Bandung Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Lakukan Pembangunan Program Rutilahu

Rabu, 1 Oktober 2025
Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung
Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung

Senin, 20 Januari 2025
deNews

Polres Bandung Berubah Jadi Polresta Bandung

Rabu, 11 Desember 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025

Pelayanan Publik Baik Salah Satu Indikator Daerah Berubah Lebih Baik

Rabu, 28 Oktober 2020
Dra. Eryanti, M. Pd di galeri batik kina miliknya di kawasan Desa Sayati Margahayu Kabupaten Bandung. (Dejurnal.com/ Sopandi).

Motif Batik Kina Bandung Bedas dari Eryanti Glory Margahayu untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 30 Agustus 2023
Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang
Memimpin Upacara di SMAN 1 Garut

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020

Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)

Kamis, 16 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste