Dejurnal.com, Bandung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Ahraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) merupakan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan yang belum memiliki legalitas hukum..
Kerjanyata program ini dibuktikan dengan dibagikannya ratusan ribu sertifikat tanah secara gratis di kabupaten Bandung. Di antaranya di desa Derwati Kecamatan Paseh, sebangak 176 sertifikat dibagikan kepada warga. Di Desa Majasetra Kecamatan Majalaya sebanyak 80 sertifikat lainnya.
Penyerahan sertifikat PTSL bertempat di aula desa masing-masing belum lama ini. Keterangan yang diperoleh, Rabu (8/10) Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menyerahkan 200 sertipikat tanah elektronik aecara gratis di desa Cibodas dan desa Langen sari kecamatan solokan Jeruk.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman mengatakan bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat supaya menyimpannya dengan baik, karena walaupun selembar tetapi mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.
“Jagalah sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang syah berkekuatan hukum, selain itu jaga terus patok patok yang telah dipasang sebagai tanda batas,” kata Iim Rohiman.
Sejumlah warga penerima sertifikat menyampaikan merasa syukur dan sampaikan. terimakasih kepada pemerintah melalui kementrian ATR/BPN Kabupatan Bandung yang telah hadir ditengah masyarakat untuk mencatat administrasi pertanahan yang kian hari makin komplek timbul masalah sengketa lahan.
Dengan adanya program ini, masih kata warga di Desa Derwati dan Majasetra diharapkan dapat meminimalisir persoalan masalah sengketa tanah.
Deni (48) Warga Desa Langensari Kecamatan Solokan Jeruk mengaku gembira karena sawah hasil dari waris dapat dibuatkan sertifikat tanah secara gratis. ” Dengan adanya program PTSL kami sebagai petani merasa terbantu karena penerbitan sertifikat ini tidak memerlukan waktu yang lama ketika persyaratan sudah lengkap , semoga program ini terus berkelanjutan” kata Deni.***Sopandi