• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Kemenag Garut : Penentuan Kuota Haji 2026 Kebijakan Pusat, Bukan Daerah

bydejurnalcom
Selasa, 25 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Kemenag Garut : Penentuan Kuota Haji 2026 Kebijakan Pusat, Bukan Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.H.I., memberikan penjelasan mengenai kuota haji Garut tahun 2026.

“Seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji reguler mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan sepenuhnya mengikuti regulasi pemerintah pusat,” ujar H. Indra saat ditemui dejurnal.com di Kantor Kemenag Garut, Selasa (25/11/2025).

Saat ini, katanya, tidak ada pembagian kuota khusus berdasarkan kabupaten/kota, melainkan hanya berdasarkan nomor urut porsi provinsi.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

“Pada tahun 2025, terjadi penyesuaian kuota haji Jawa Barat, dari sebelumnya sekitar 38.000 menjadi 29.000 jemaah. Penurunan ini berdampak pada seluruh kabupaten/kota, termasuk Garut. “Garut tahun ini hanya mendapat sekitar 109 jemaah, meskipun biasanya bisa mencapai 1.800–2.000 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penentuan jumlah jemaah bukan didasarkan pada keputusan daerah, melainkan murni urutan porsi provinsi. Karena Kabupaten Garut terakhir kali memberangkatkan jemaah besar pada tahun 2015, maka banyak jemaah dengan nomor porsi yang lebih baru harus menunggu lebih lama. Sementara itu, beberapa daerah lain seperti Depok, Bekasi, Indramayu, dan Cirebon memiliki jumlah pendaftar lama yang lebih banyak, sehingga otomatis memperoleh porsi lebih besar.

Menanggapi aspirasi sebagian jemaah yang sempat melakukan audiensi terkait kuota haji, H. Indra menegaskan bahwa aspirasi tersebut murni inisiatif para jemaah, bukan berasal dari forum atau lembaga KBIH tertentu. Mereka berharap adanya sosialisasi yang lebih jelas mengenai mekanisme penentuan kuota dan nomor porsi.

“Saya mendukung aspirasi itu. Kemenag bekerja berdasarkan sistem, siapa yang daftar duluan, maka ia yang diberangkatkan lebih dulu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan adanya tambahan kuota tetap terbuka, misalnya untuk kategori lansia atau jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca, kesiapan anggaran, serta keputusan provinsi.

H. Indra berharap seluruh jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan 2026 dapat melunasi biaya haji tepat waktu.

“Mudah-mudahan semua bisa melunasi, kalau ada perubahan kuota atau pergeseran jadwal, nanti tentu akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah provinsi,” pungkasnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkemenagkuota hajipengurangan kuota haji
Previous Post

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Next Post

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Mandala Arena Resmi Dibuka, Bupati Garut Tekankan Peran Olahraga sebagai Penggerak Kemajuan Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad.

Disbud Kabupaten Bandung Terima Penghargaan WBTb, Empat Warisan Budaya Ditetapkan

Sabtu, 13 Desember 2025

Bupati Bandung Resmikan Puskesmas Cibeunying dan Padamukti

Rabu, 14 Mei 2025

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Jumat, 5 Juli 2019

Survei Poldata Indonesia Consultan : Elektabilitas NU 48%, Dadang-Sahrul 32%, Yena-Atep 20%,

Minggu, 18 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste