Dejurnal.com, Sumedang – Kuota haji di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan turun dratis setelah adanya kebijakan pembagian baru dari Kementerian Haji dan Umrah. Jika tahun 2025 jatah haji asal Jabar mencapai 38.723 jemaah, tahun 2026 turun menjadi 29.643 jemaah.
Rincian kuota jemaah sebanyak 27.833 orang, lanjut usia (lansia) ada 1.482 orang, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ada 205 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 123 orang.
“Tahun ini kami mendapatkan kuota total keseluruhan 29.643,” ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umroh Jawa Barat, Boy Hari Novian di Sumedang, Rabu (12/10/2025).
Adanya penurunan kuota haji tahun 2026 itu, kata Boy, dikarenakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan perubahan terhadap pendistribusian, dimana sistem daftar tunggu nasional disamaratakan di seluruh provinsi.
“Yang tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten kota, pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi. Jadi pada tahun ini itu jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni. Sehingga, di situ baru diketahui bahwa yang akan berangkat itu sesuai dengan nomor urut provinsi yang dari pertama belum,” paparnya.
Boy mengatakan, kebijakan ini tentunya akan berdampak terhadap kuota haji kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dimana ada kota dann kabupaten yang mengalami penurunan drastis dan ada juga yang mengalami kenaikan drastis.
Contohnya Kota Bekasi yang kuotanya naik dratis tahun ini menjadi 4.964 jemaah dibandingkan tahun 2025 yang hanya 2.615 jemaah. Berbanding terbalik dengan Kabupaten Bandung Barat yang justru merosot tajam dari 1.066 jemaah di tahun 2025 menjadi hanya 127 di tahun 2026.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena selama ini kami membagi distribusi kuota itu berdasarkan kabupaten kota yang didasari oleh penduduk muslim, sehingga tahun ini itu diubah menjadi berdasarkan urut provinsi. Ada beberapa daerah yang mengalami kekurangan. akhirnya,” kata Boy.
Menurutnya, kebijakan baru ini akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi. Boy mengatakan, distribusi kuota haji yang baru diterapkan ini juga untuk kemaslahatan jemaah.
“Jadi jemaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jemaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026. Tidak ada lagi yang menyalip antrean dikarenakan kebagian distribusi kota berdasarkan kabupaten kota, tapi berdasarkan provinsi ini semua akan diurut,” kata Boy.
Berikut Perhitungan Kuota Haji di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
1. Kabupaten Cianjur 1.305 menjadi 59 (bekurang 1.246)
2. Kabupaten Garut 1.805 menjadi 109 (berkurang 1.696)
3. Kota Banjar 168 menjadi 10 (berkurang 158)
4. KabupatenSukabumi 1.535 menjadi 124 (berkurang 1.411)
5. Kabupaten Bandung Barat 1.066 menjadi 127 (berkurang 939)
6. Kota Sukabumi 243 menjadi 28 (berkurang 215)
7. Kabupaten Bandung 2.425 menjadi 430 (berkurang 1995)
8. Kabupaten Subang 1.126 menjadi 244 (berkurang 882)
9. Kabupaten Majalengka 1.102 menjadi 532 (berkurang 570)
10. Kabupaten Bogor 3.189 menjadi 1.598 (berkurang 1591)
11. Kota Cirebon 313 menjadi 174 (berkurang 139)
12. Kabupaten Purwakarta 715 menjadi 398 (berkurang 317)
13. Kabupaten Kuningan 940 menjadi 344 (berkurang 596)
14. Kota Bogor 929 menjadi 603 (berkurang 326)
15. Kota Bandung 2.325 menjadi 1.495 (berkurang 830)
16. Kabupaten Karawang 2.053 menjadi 1.719 (berkurang 334)
17. Kabupaten Pangandaran 364 menjadi 154 (berkurang 210)
18. Kota Cimahi 525 menjadi 536 (bertambah 11)
19. Kabupaten Cirebon 2.268 menjadi 2.764 (bertambah 496)
20. Kota Depok 1.613 menjadi 2.567 (bertambah 954)
21. Kabupaten Indramayu 1.699 menjadi 2.885 (bertambah 1186)
22. Kabupaten Bekasi 2.084 menjadi 3.558 (bertambah 1474)
23. Kota Bekasi 2.615 menjadi 4.964 (bertambah 2349)
24. Kota Tasikmalaya 617 menjadi 1.331 (bertambah 714)
25. Kabupaten Ciamis 1.048 menjadi 703 (berkurang 345)
26. Kabupaten Tasikmalaya 1.399 menjadi 305 (berkurang 1094)
27. Kabupaten Sumedang 824 menjadi 72 (berkurang 752).***Jeki/Red













