• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

bydejurnalcom
Kamis, 6 November 2025
Reading Time: 1 mins read
Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan  Rumah Ibadah Non Muslim
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pada hari kedua Reses Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana mengundang konstituennya dari Desa Lagadar, Desa Nanjung, dan kader PKK Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Masih di GOR Desa Rahayu, seperti pada hari pertama reses di hari kedua, Kamis (6/11/2025), Sekretaris Komisi B ini mengundang ratusan konstituennya untuk diwadahi aspirasinya.

Dari sekian aspirasi yang disampaikan, H. Dadang menggaris bawahi tentang pengaduan warga Desa Rahayu yang mempertanyakan isu pembangunan rumah ibadah di Komplek Taman Kopo Indah (TKI) V, Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih, yang berbatasan dengan Desa Rahayu.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Isu pembangunan rumah ibadah non muslim itu kata H. Dadang apa betul ada. “Kalau betul sudah sejauh mana prosesnya, mekanisme dilalui dengan baik dan benar atau tidak, kita pantau bersama-sama. Sebab pembangunan rumah ibadah non muslim di lingkungan Kecamatan Margaasih itu masih rawan,” kata H. Dadang Suryana.

Pembangunan rumah ibadah non muslim di lingkungan mayoritas muslim itu kata H. Dadang banyak tahapan. Harus ada izin tetangga, radiusnya belarapa meter , letaknya di mana , bagaimana dengan sikapn Forum Antar Umat Beragama.

Diluar yang digaris bawahi itu, aspirasi kaitan dengan BPJS dan masalah pendidikan disampaikan juga oleh warga pada reses kedua anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung ini.

Menurut H. Dadang masalah BPJS akan menjadi bahan dalam rapat Pansus VIII yang akan dilaksanakan hari Senin sampai hari Jumaat depan. Sedangkan masalah pendidikan masih adanya siswa yang tidak diterima di sekolah negeri padahal seharusnya layak diterima dari sisi zonasi atau domisili, sementara mungkin ada yang seharusnya tidak memenuhi untuk diterima, tapi dirma, hal ini menjadi bahan untuk masukan dan evaluasi yang akan disampaikan ke dinas terkait.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprdBandungdadang suryana
Previous Post

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Next Post

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : Pendidikan Partai Politik Demokrat di Saung Sawah Ciamis . Senin (24/03/2025)

Pendidikan Politik Partai Demokrat Bahas Kekosongan Wabup Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX, H. Andris Fajar : Wajar Sebab dari Dulu Tak Jauh dari Juara Dua

Sabtu, 21 Juni 2025

Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan Administratif, Desa Pawindan Gelar Sosialisasi Desa Digital “Super Desa” Bersama Diskominfo

Senin, 19 Mei 2025

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020
Foto : ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Melaksanakan Solat Berjamaah Sebelum Memperingati Nuzulul Qur'an

Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Ciamis: Bupati Herdiat Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial

Selasa, 18 Maret 2025

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste