Dejurnal.com, Garut – Terkait dengan adanya perubahan yang signifikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Perubahan atas PMK sebelumnya PMK Nomor 108 Tahun 2024, tentang regulasi mengatur mekanisme pengalokasian, penggunaan, penyaluran atas Dana Desa (DD). Bahkan kini ada dengan adanya PMK ini seolah – olah telah mengebiri Undang – Undang Otonomi Desa.
Dengan kehadiran PMK Nomor 81 tahun 2025, tentunya akan sangat berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik, dalam hal ini masyarakat desa, dimana nafas dan harapan kearifan lokal yang sudah dimusyawarahkan (Musdes) ini seolah menjadi perbuatan mubajir. Atas hal tersebut yang akhirnya ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa melakukan aksi penolakan PMK 81.
Sekretaris Dinas (Sekdis) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Erwin Rianto menyebutkan Kabupaten Garut sendiri, ada sekitar 31 Desa dari total 421 Desa, tersebar di 42 Kecamatan harus gagal salur atas Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2025.
“Dari total 421 Desa di Kabupaten Garut menerima Pagu Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2025, dengan besaran sekitar Rp 496.307.703.000,-. Untuk Tahap I itu sudah clear sudah salur, adapun terkait DD Tahap II yang belum salur, meskipun pihaknya (DPMD Kabupaten Garut), telah berupaya secara maksimal, berbagai hal kebijakan dilakukan, bahwa di Kabupaten Garut, sampai akhir Tahun 2025, masih ada 31 Desa yang belum salur, di akhir tahun 27 desa itu sudah salur atas katagori Ermaknya dan tinggal Non Ermaknya, serta 4 Desa belum salur Ermak dan Non Ermaknya. ” tandasnya.
Ketika ditanya mensoal aksi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa berunjuk rasa dan menyampaikan aksi penolakan atas PMK, yang lahir diujung Tahun Anggaran 2025 ini, Sekdis Erwin mengatakan bahwa PMK 81 itu, kalau kita kaji dan analisis, itu adalah amanat dari PMK 108, terkait tata cara penyaluran DD, terkait hal tersebut ada di Pasal 52.
“Menurut hemat saya untuk tahap pertama itu, ada di Pasal 52 Ayat (3) huruf (a), untuk tahap pertama pencairan Dana Desa itu berakhir, berdasarkan batas waktunya itu Tanggal 15 September 2025, semestinya untuk DD Tahap I ini sudah clear artinya 421 Desa di Kabupaten Garut baik Ermak dan Non Ermak Tahap I, itu harus sudah terealisasikan,” Tegasnya.
Lebih lanjut Erwin mengatakan sementara di huruf (b) nya, menyatakan untuk Dana DesaTahap II, itu mengikuti langkah – langkah akhir tahun, tidak ada batas waktu, artinya terkait hal langkah – langkah tersebut, ini langkah – langkah siapa, tentunya langkah Pemerintah Pusat.
“Ya, didalam rangka mendukung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) makanya di PMK 81, dan ini kondisinya sudah terjadi pertanggal 18 September 2025, bahwa Onspam itu sudah tidak bisa di akses / ditutup, dan untuk Kabupaten Garut itu sisanya ada 31 Desa tidak bisa salur DD Tahap II Tahun 2025, karena Pertanggal 11 September 2025 itu untuk sekitar 390 Desa itu sudah clear, sudah realisasi baik Ermak atau Non Ermak, untuk sementara 31 Desa tersebut pas mau upload (input) ke onspam itu sudah tidak bisa itu sudah ditutup, sekianlama keluarlah PMK 81, di PMK 81, bahwa yang akan direalisasikan itu yang Ermaknya saja, sementara yang Non Ermaknya tidak akan direalisasikan “. Tandasnya.
Lanjut Erwin Rianto Nugraha, terkait keberangkatan para Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Jakarta, tentunya tidak sekedar menunjukan hal persatuan atau guyub, untuk mencabut PMK 81 dan sebelum sampai pada hari Senin tanggal 5 Desember 2025, telah terbit SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa.
“Dimana Surat Keputusan Bersama (SKB), didalam edarannya yang mengisyaratkan Implementasikan Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018, terkait pergeseran atau Perubahan APBDes, jadi disana menyebutkan jika yang mau direalisasikan Ermaknya namun jika bisa dialihkan atau digeser ke Non Ermak dan apabila Ermaknya benar – benar prioritas buat Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa, contoh Penyertaan Modal Bumdes itukan Ermak, bisa ditangguhkan untuk dibuatkan dulu jalan atau dibuatkan apa dulu itu bisa, artinya Pemerintah Pusat itu sudah memberi celah terlepas terkait kondisi Viscal, tetapi mekanismenya itu sudah bagus,” paparnya.
Erwin menambahkan bahwa dari 31 Desa yang belum salur DD Tahap II Tahun 2025 tersebar di 17 Kecamatan.
“Ya itu kembali lagi, kepada persyaratan sesuai dengan PMK itu, PMK 108 yang awalkan, artinya bagaimana desa yang menginput, kita hanya memverifikasi, Ya verifikator, dan sekali lagi apabila Ermak digeserkan ke Non Ermak itu tidak cukup itu menjadi catatan dalam laporan atas keuangan Desa itu harus diperlihatkan di APBDes, meski sumbernya bukan dari Dana Desa, itu mungkin pointnya, kalau para Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Jakarta itu hanya bentuk solidaritas saja. Ya dalam kesempatan ini perlu untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat dan saat ini lebih fokus ekonomi dengan kehadiran KDMP itu akan bisa mengerakan perekonomian di Desa, dan dengan keluarnya Inpres 17 Tahun 2025, itu bentuk percepatan dari Pak Presiden yang menginstruksikan semua Lembaga, Badan, dan Kementerian termasuk pada Pemerintahan Daerah mulai Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk mendukung Gerai dan Pergudangan KDMP, nah maka dari itu melalui kerjasama PT. AGRINAS dengan Pemerintah Desa, nanti ada MOU dan Kalau tidak salah Minggu depan ada 8 Desa dan Kelurahan akan launchingnya dimana PT. AGRINAS juga berkerjasama dengan pihak TNI dan perlu disampaikan juga bahwa untuk Penganggaran Tahun 2026, sehubungan belum turunnya PMK terkait Pengalokasian Dana Desa (DD), Perdesanya serta Prioritas penggunaan dari Kementerian Desa pun belum keluar,” Pungkasnya.***Yohaness















