Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan kepada Kepala Dinad Ketenagakerjaan ( Kadisnaker) untuk menyiapkan anggaran kajian besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK), karena Disnaker belum mengkaji besaran UMSK Kabupaten Bandung pada sektor industri atau sektor unggulan tertentu.
Selain itu, di Kabupaten Bandung sendiri belum terbentuk Serikat Pekerja Sektor Sektoral. Oleh karena itu, Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK di wilayah Provinsi Jawa Barat, baik untuk tahun 2025 maupun 2026. tidak seperti 17 kabupaten/kota lainnya.
“Silahkan nanti dalam kajiannya serikat pekerja dan Apindo maupun Lembaga Kerja Sama Tripartit berperan aktif, sehingga UMK Sektoral ini bisa disepakati semua pihak untuk diajukan ke Gubernur Jawa Barat,” kata Bupati Bandung saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu 21 Desember 2025.
Sementara mengenai UMK 2026, bupati berharap hasilnya sesuai dengan PP 49/2025 yang menetapkan batas minimum dan maksimum kenaikan UMK.
“Kalau besok Senin tercapai angkanya, saya akan langsung tandatangani untuk segera direkomendasikan kepada Bapak Gubernur,” ujar Bupati Bandung.
Sebelumnya, di tempat yang sama Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara menyebut, serikat pekerja sektor sektoral ini akan bermusyawarah bersama dengan APINDO dan Dewan Pengupahan mengenai penetapan UMSK.
“Sejauh ini belum pernah dilakukan kajian mengenai upah sektor sektoral, juga sektor mana saja yang termasuk ke dalam sektor sektoral,” katanya.
Menurut Dadang Komara, Upah Minimum Sektoral (UMS) mulai berlaku bersamaan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), yaitu efektif 1 Januari 2026 untuk penetapan tahun 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025 yang baru saja berlaku (18 Desember 2025).
“Namun, menurut PP 49 ini UMSK sebenarnya bersifat tidak wajib. Kalau UMK kan wajib. Aturan ini mengembalikan UMS yang sempat dihilangkan, menjadikannya wajib dan lebih tinggi dari UMP/UMK, dengan penetapan serentak paling lambat 24 Desember 2025,” katanya.
Diharapkan, penetapan UMSK ini dapat meningkatkan daya saing sektor industri di Jawa Barat, sekaligus memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dan penghasilan yang sebanding dengan kontribusi mereka di sektor masing-masing.* Sopandi













