• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung Instruksikan Disnaker Bikin Kajian Soal Pemberlakuan UMSK

bydejurnalcom
Senin, 22 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Bupati Bandung Instruksikan Disnaker Bikin Kajian Soal Pemberlakuan UMSK
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan kepada Kepala Dinad Ketenagakerjaan ( Kadisnaker) untuk menyiapkan anggaran kajian besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK), karena Disnaker belum mengkaji besaran UMSK Kabupaten Bandung pada sektor industri atau sektor unggulan tertentu.

Selain itu, di Kabupaten Bandung sendiri belum terbentuk Serikat Pekerja Sektor Sektoral. Oleh karena itu, Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK di wilayah Provinsi Jawa Barat, baik untuk tahun 2025 maupun 2026. tidak seperti 17 kabupaten/kota lainnya.

“Silahkan nanti dalam kajiannya serikat pekerja dan Apindo maupun Lembaga Kerja Sama Tripartit berperan aktif, sehingga UMK Sektoral ini bisa disepakati semua pihak untuk diajukan ke Gubernur Jawa Barat,” kata Bupati Bandung saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu 21 Desember 2025.

BacaJuga :

LAZNAS Agnia Care Luncurkan Program Ramadan 1447 H “Menyala Ramadanku”, Perkuat Kolaborasi Filantropi Umat

Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sementara mengenai UMK 2026, bupati berharap hasilnya sesuai dengan PP 49/2025 yang menetapkan batas minimum dan maksimum kenaikan UMK.

“Kalau besok Senin tercapai angkanya, saya akan langsung tandatangani untuk segera direkomendasikan kepada Bapak Gubernur,” ujar Bupati Bandung.

Sebelumnya, di tempat yang sama Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara menyebut, serikat pekerja sektor sektoral ini akan bermusyawarah bersama dengan APINDO dan Dewan Pengupahan mengenai penetapan UMSK.

“Sejauh ini belum pernah dilakukan kajian mengenai upah sektor sektoral, juga sektor mana saja yang termasuk ke dalam sektor sektoral,” katanya.

Menurut Dadang Komara, Upah Minimum Sektoral (UMS) mulai berlaku bersamaan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), yaitu efektif 1 Januari 2026 untuk penetapan tahun 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025 yang baru saja berlaku (18 Desember 2025).

“Namun, menurut PP 49 ini UMSK sebenarnya bersifat tidak wajib. Kalau UMK kan wajib. Aturan ini mengembalikan UMS yang sempat dihilangkan, menjadikannya wajib dan lebih tinggi dari UMP/UMK, dengan penetapan serentak paling lambat 24 Desember 2025,” katanya.

Diharapkan, penetapan UMSK ini dapat meningkatkan daya saing sektor industri di Jawa Barat, sekaligus memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dan penghasilan yang sebanding dengan kontribusi mereka di sektor masing-masing.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Ciheulang Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Haul Akbar dan Doa Bersama

Next Post

Di Momen Hari Ibu Bupati Bandung Ajak Kolaborasi untuk Pemberdayaan Perempuan

Related Posts

Perkuat Tata Kelola dan Arah Pembinaan, Kwarcab Pramuka Ciamis Kukuhkan Satuan Pendidikan dan Organisasi Pendukung Masa Bakti 2025–2030
deNews

Perkuat Tata Kelola dan Arah Pembinaan, Kwarcab Pramuka Ciamis Kukuhkan Satuan Pendidikan dan Organisasi Pendukung Masa Bakti 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026
LPK ASRA Jalin Kerja Sama Pelatihan Bahasa Jepang dengan Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis
deNews

LPK ASRA Jalin Kerja Sama Pelatihan Bahasa Jepang dengan Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis

Minggu, 18 Januari 2026
Setahun Piazza Firenze Berdiri, Garut Mantapkan Langkah Menuju Pusat Industri Kulit Premium Berkelas Dunia.
deNews

Setahun Piazza Firenze Berdiri, Garut Mantapkan Langkah Menuju Pusat Industri Kulit Premium Berkelas Dunia.

Sabtu, 17 Januari 2026
LAZNAS Agnia Care Luncurkan Program Ramadan 1447 H “Menyala Ramadanku”, Perkuat Kolaborasi Filantropi Umat
deNews

LAZNAS Agnia Care Luncurkan Program Ramadan 1447 H “Menyala Ramadanku”, Perkuat Kolaborasi Filantropi Umat

Sabtu, 17 Januari 2026
Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas  Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026
deNews

Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026

Sabtu, 17 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deNews

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ciamis Jadi Pilot Project Nasional Workshop Keluarga Sakinah Maslahat untuk Remaja Usia Nikah

Sabtu, 29 November 2025

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Setelah Heboh Beras Plastik, Dalam Program BPNT Cianjur Ditemukan Bandeng Presto Berjamur

Rabu, 23 September 2020

6 Tim Cabang Syahril Qur’an Bersaing di Final MTQH XXXIX, Tim Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Diantaranya

Jumat, 20 Juni 2025

Raperda Perubahan Perumda BPR Garut, Yayan Zaenal Yasin : Peningkatan Penguatan Kompetensi BPR

Kamis, 24 Juli 2025

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

Minggu, 24 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste