Dejurnal.com, CIAMIS, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperkuat langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan pemahaman jajaran mengenai perilaku, etika, mekanisme pencegahan hingga jalur pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual.
Langkah itu menjadi bagian dari tindak lanjut sosialisasi yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Kamis 17 September 2026 lalu.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran KPU di berbagai tingkatan untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional dan saling menghormati.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdhani, mengatakan sosialisasi tersebut bukan dilaksanakan karena adanya kasus tertentu di Ciamis.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak awal dengan memastikan seluruh jajaran memahami batasan perilaku serta menjaga sikap dalam menjalankan tugas.
“Intinya bagaimana seluruh jajaran, dari KPU RI, KPU provinsi sampai KPU kabupaten/kota, menjaga sikap dan perilaku. Ini lebih kepada upaya mengantisipasi agar jangan sampai terjadi kekerasan seksual di lingkungan KPU,” ujar Oong saat ditemui Senin (21/09/2026)
Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga tidak berkaitan langsung dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Materi yang diberikan lebih diarahkan pada penguatan kapasitas dan kesiapan internal agar setiap jajaran memahami langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi persoalan kekerasan seksual.
Secara kelembagaan, KPU Ciamis telah memiliki Unit Pencegahan Kekerasan Seksual. Pembentukan unit tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2025 yang berstatus berlaku.
Keberadaan unit tersebut menjadi bagian dari mekanisme pencegahan di lingkungan KPU. Dalam pedoman KPU, upaya pencegahan mencakup sosialisasi, pendidikan, penyusunan materi pencegahan serta pemberian masukan terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Oong mengatakan mekanisme tersebut juga menjadi ruang bagi jajaran maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan kejadian untuk menyampaikan laporan melalui jalur yang telah disediakan.
“Kalau ada kejadian, sudah ada mekanismenya. Kita punya Satgas atau unit yang melakukan pencegahan dan pengawasan. Jadi kalau ada persoalan, bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Menurut dia, aspek perlindungan dan kerahasiaan juga menjadi bagian penting dalam penanganan laporan.
Karena itu, setiap persoalan harus ditangani melalui prosedur yang berlaku, bukan diselesaikan secara informal tanpa proses yang jelas.
Pedoman KPU mengatur bahwa laporan dapat disampaikan oleh korban, keluarga korban, atasan, rekan kerja maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan seksual.
Proses selanjutnya mencakup pencatatan, verifikasi, klarifikasi, penelaahan dan analisis sebelum rekomendasi penanganan disusun. Identitas korban dan saksi juga wajib dijaga kerahasiaannya.
Oong menyebut sampai saat ini tidak ada kasus kekerasan seksual yang diketahuinya melibatkan jajaran KPU Ciamis.
“Alhamdulillah, untuk di Ciamis sendiri sejauh ini tidak ada,” ucapnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti langkah pencegahan diabaikan. Dikatakan Oong, edukasi dan penguatan pemahaman justru diperlukan agar lingkungan kerja tetap terjaga dan potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kasus.
KPU Ciamis juga membuka peluang untuk membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan dan lingkungan kerja yang aman.
“Kita terbuka untuk komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya. Prinsipnya kita mengikuti kebijakan KPU RI dan program yang diarahkan untuk pencegahan,” katanya.
Melalui langkah tersebut, KPU Ciamis berupaya memastikan persoalan kekerasan seksual tidak hanya dipandang dari sisi penanganan setelah kejadian, tetapi juga dicegah melalui penguatan etika, kesadaran, pengawasan dan budaya kerja yang saling menghormati. (Nay Sunarti)



















