• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Perkuat Dukungan Perizinan Koperasi Desa Merah Putih

bydejurnalcom
Selasa, 2 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Perkuat Dukungan Perizinan Koperasi Desa Merah Putih
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningkatkan kualitas layanan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).

Penguatan legalitas koperasi dinilai menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan investasi desa yang berkelanjutan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menyelaraskan kebijakan daerah dengan program pemerintah pusat, khususnya terkait transformasi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

BacaJuga :

KDM Sebut Keberhasilan PGRI Ciamis Bukti Seni Mampu Melahirkan Prestasi dan Karakter

Disdukcapil Ciamis Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Percepat Pembaruan Status Perkawinan Warga

Di Tengah Ramainya PPPK Mundur di Berbagai Daerah, Ciamis Hanya Catat 14 Kasus, Ini Penyebabnya.

“Kabupaten Ciamis, khususnya DPMPTSP, sangat mendukung program pusat yang tengah berjalan. Salah satunya program Koperasi Desa Merah Putih. Kami berharap seluruh KDKMP segera menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat beroperasi dengan legal dan optimal,” ujar Eka Selasa (2/12/2025)

Eka menambahkan, legalitas yang lengkap tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi, baik dengan pelaku usaha setempat maupun di luar wilayah.

“Ketika perizinan dipenuhi, KDKMP akan mampu merangsang pembangunan ekonomi lokal serta membangun kemitraan usaha yang lebih kuat. Dari sinilah investasi desa yang berkelanjutan bisa terbentuk,” ucapnya

Untuk memudahkan koperasi memenuhi standar legalitas, DPMPTSP Ciamis telah menyiapkan alur perizinan yang jelas dan terstruktur.

Syarat administrasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) meliputi:

1. Identitas Ketua Koperasi
2. NPWP Koperasi
3. Dokumen AHU Kemenkumham
4. Akta Pendirian
5. Nomor Induk Koperasi
6. Nomor HP/WhatsApp Pengurus

“Alur ini menjadi panduan agar setiap koperasi dapat mengurus izin secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan nasional,” tutur Eka

Selain aspek legalitas, Eka menyampaikan bahwa pembangunan fisik koperasi juga harus memenuhi sejumlah prosedur teknis. Tahapan tersebut mencakup:

1. Pengecekan status dan fungsi lahan, termasuk kesesuaian dengan LP2B.
2. Pengajuan Kerangka Rencana Kota (KRK) ke Dinas PUPRP.
3. Pengajuan saran proteksi kebakaran ke Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Permohonan rekomendasi teknis andalalin kepada Dinas Perhubungan.
5. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG.

“Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan operasional KDKMP berjalan aman, tertib, dan sesuai standar bangunan,” tegasnya.

Menurut Eka Koperasi Desa Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam menguatkan struktur ekonomi desa.

“Dengan legalitas yang lengkap dan tata kelola pembangunan yang sesuai aturan, koperasi dapat membuka peluang investasi baru, memperluas jejaring usaha, serta meningkatkan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Lebih lanjut Eka memastikan Pemerintah Daerah akan terus hadir melalui pendampingan, pelayanan perizinan yang mudah, dan koordinasi lintas sektor agar KDKMP di Ciamis berkembang optimal. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BKPSDM Ciamis Perkuat Layanan Pengaduan Kepegawaian untuk Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan

Next Post

Terseret Banjir, Satu Mobil Kijang Belum Ditemukan dan Avanza Masih Belum Dievakuasi : Teronggok di Sungai Kawasan Margaasih- Margahayu

Related Posts

Program Ciamis Cerdas, BAZNAS Biayai Kuliah 10 Mahasiswa UID hingga Lulus, Cetak Duta Zakat Masa Depan
deNews

Program Ciamis Cerdas, BAZNAS Biayai Kuliah 10 Mahasiswa UID hingga Lulus, Cetak Duta Zakat Masa Depan

Kamis, 16 Juli 2026
Fenomena Rashdul Kiblat 2026, Kemenag Ciamis Ajak Masyarakat Pastikan Arah Kiblat Lebih Akurat
deNews

Fenomena Rashdul Kiblat 2026, Kemenag Ciamis Ajak Masyarakat Pastikan Arah Kiblat Lebih Akurat

Kamis, 16 Juli 2026
Hadapi Ancaman Kemarau, Disdik Ciamis Perkuat Edukasi Hemat Air dan Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah
deNews

Hadapi Ancaman Kemarau, Disdik Ciamis Perkuat Edukasi Hemat Air dan Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026
KDM Sebut Keberhasilan PGRI Ciamis Bukti Seni Mampu Melahirkan Prestasi dan Karakter
deNews

KDM Sebut Keberhasilan PGRI Ciamis Bukti Seni Mampu Melahirkan Prestasi dan Karakter

Kamis, 16 Juli 2026
Disdukcapil Ciamis Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Percepat Pembaruan Status Perkawinan Warga
deNews

Disdukcapil Ciamis Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Percepat Pembaruan Status Perkawinan Warga

Kamis, 16 Juli 2026
Di Tengah Ramainya PPPK Mundur di Berbagai Daerah, Ciamis Hanya Catat 14 Kasus, Ini Penyebabnya.
deNews

Di Tengah Ramainya PPPK Mundur di Berbagai Daerah, Ciamis Hanya Catat 14 Kasus, Ini Penyebabnya.

Kamis, 16 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Diskusi Ilmiah di Milad ke-17 SEGI Garut : Peran Guru Dalam Pusaran Kebijakan Kurikulum Merdeka

Rabu, 15 November 2023
Kolase foto emak-emak yang mengaku korban begal dan saat ditetapkan jadi tersangka laporan palsu.

Terjerat Hutang Rentenir, Emak-emak di Garut Merekayasa Cerita Dibegal 1,3 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021

Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis

Senin, 20 Oktober 2025

Pasutri Lanjut Usia di Kampung Talanca Bingung, Pindah Kemana Jika Tanah Tempat Numpang Bakal Dibangun

Senin, 21 April 2025

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Gelar Halbi Bersama Seluruh Kepala Desa

Rabu, 3 Mei 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste