Dejurnal.com, Bandung – Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara Demokratis.
BPD mempunyai tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah Desa , musyawarah Desa Khusus dan lainnya.
Kali ini BPD Tingkat Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) atau rapat bulanan yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Bumiwangi, pada Rabu (3/12/2025).
Kegiatan rakor tersebut dipimpin oleh ketua ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kecamatan Ciparay, Dadan Suandana, yang membuka kegiatan juga dihadiri para Ketua dan anggota BPD Se-Kecamatan Ciparay serta Kepala Desa Bumiwangi, H.Lukmanul Hakim.
Seusai kegiatan Ketua ABPEDNAS Kecamatan Ciparay, Dadan Suandana, menyampaikan,”Pada kesempatan ini ABPEDNAS Kecamatan Ciparay melaksanakan agenda kegiatan rutin rapat koordinasi dengan para Ketua dan anggota Se-Kecamatan Ciparay.
Biasa membahas hal hal yang sifatnya penguatan tupoksi juga mencermati permasalahan yang pemerintahan diatas sekarang ini kaitan dengan regulasi dari Kementrian lalu PMK nya tentang Dana Desa tahap ke dua yang tidak bisa cair,”Ungkapnya.
Tapi ada hal yang sifatnya krusial, masih kata Dadan,” Menurut pengamatan kami dari hal hal yang sedang merebak sekarang ini ada hal yang paling mendasar dibahas tadi perlu diketahui oleh semua inti dari permasalahan yang dihadapi oleh Desa adalah pupusnya dua azas yang menjadi roh nya undang undang Desa menjadi nyawanya tatakelola Desa yaitu Azas rekomvisi dan susidalitas yang makin kesini makin pupus. Dimana dua azas tersebut sementara mengakui bahwa Desa itu memiliki indetitas dan sejarahnya Desa memiliki kewenangan tradisional hak asal usul yang melekat juga potensi lokal yang dihargai bisa menjadi arah kebijakan untuk menentukan pembangunan Desa itu sendiri,”katanya.
Lanjut Dadan memaparkan,”Dan hal ini kami rasakan makin kesini makin pupus ini kantornya dibuktikan dengan maraknya program ermak Dana Desa yang seharusnya pleksibel kini diarahkan kepada program dari pusat yang sifat nya wajib pengambil Alihan kewenangan oleh program yang sifatnya Takedown sehingga musyawarah Desa itu hanya pormalitas karena penentukan arah kebijakan itu ditentukan dibuat disitu dan ketika ini dibiarkan terus Desa akan kehilangan arah kebijakan mungkin kedepan Desa akan menjadi pelaksana program bukan penentu program,”jelanya.
Lebih masifnya lagi nanti 2026 akan ada pembebanan program bersekala besar Nah… kami pemerintah Desa para BPD tentunya akan mengupayakan dengan mengkomunikasikan dengan pihak pihak pemerintah diatas agar pemerintah Kabupaten Bandung terutama pa Bupati beliau sebagai pengurus di Apkasi agar menyuarakan tentang dua azas rekomvisi susidalitas itu kembali hidup di Desa karena itu roh nya undang undang Desa,”Pungkas Dadan Suandana.
Sementara Ketua BPD Bumiwangi, Abdul Rohim, menambahkan,”Saya Ketua BPD Bumiwangi dalam hal ini sebagai penyelenggara atau penyediaan tempat untuk acara rapat koordinasi (Rakor) atau pertemuan silaturahmi acara ABPEDNAS yang mana tadi oleh Ketua ABPEDNAS telah disampaikan sesuai sejauh itu dan bagi kami Desa adalah pelaksana pemerintahan yang paling terbangga jadi ngukur diri dan memberikan dan apapun yang terjadi untuk hal karena harus disesuaikan walaupun akan banyak bentrokan dengan masyarakat karena anggaran itu sudah dimasukan kepada pembangunan pembangunan Desa yang menimbulkan keresahan dimasyarakat jadi untuk sementara ini kami menunggu kejelasan anggaran program terkait tersebut,”tambahnya.(**AR)












