Dejurnal.com, Garut – Gelombang kecaman publik mencuat setelah beredarnya video dari akun TikTok @wajah_pribumi870407 yang secara terbuka melontarkan ancaman terhadap media dan wartawan di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam video yang viral di media sosial itu, akun tersebut memperingatkan jurnalis agar tidak lagi meliput desa-desa di wilayah Cikancung.
“Ini peringatan terakhir. Media dan wartawan yang dianggap tidak beretika jangan datang ke Cikancung. Kalau bertemu, akan dibubarkan,” demikian isi pernyataan dalam video tersebut.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi langsung terhadap kebebasan pers, yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Banyak pihak menilai ancaman tersebut bukan hanya berbahaya bagi jurnalis, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan transparansi publik.
Akun tersebut menuding media sebagai pihak yang meresahkan warga dan dianggap mencari keuntungan dari persoalan desa. Namun tudingan itu justru memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: jika memang ada persoalan di Cikancung, mengapa yang diusir adalah jurnalis, bukan masalahnya yang diselesaikan?
Menanggapi polemik tersebut, Bejo Suhendro, aktivis Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, menilai bahwa ancaman itu mencerminkan sikap seolah-olah ada pihak yang merasa berkuasa dan kebal hukum di wilayah Cikancung.
Ia menegaskan bahwa fungsi social control, baik oleh media, LSM, maupun masyarakat sipil, tidak boleh dihalangi, apalagi dengan ancaman. Menurutnya, tindakan melarang peliputan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang ingin ditutup-tutupi.
“Kalau tidak ada masalah, tidak mungkin sampai membuat video seperti itu. Menghalangi wartawan dan social control adalah bentuk perlawanan terhadap transparansi dan hukum,” tegas Bejo, Minggu (25/1/2026) seperti yang dilansir media Ulasberita.clik
Bejo juga menyebut bahwa pernyataan dalam video tersebut berpotensi menjadi alat perlindungan bagi oknum kepala desa atau pihak tertentu yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan. Ia menilai narasi dalam video itu seolah menantang publik dan mengajak konfrontasi, alih-alih menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, dengan banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut motif di balik ancaman tersebut, mengidentifikasi pemilik akun, serta memastikan tidak ada pembungkaman terhadap pers dan kontrol sosial.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, satu pertanyaan kian menguat: Apakah ancaman ini sekedar emosi pribadi, atau tanda adanya kekuasaan lokal yang takut pada sorotan media?














