• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

bydejurnalcom
Senin, 12 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., memberikan penjelasan resmi kepada awak media usai menerima aksi massa bertajuk “Seruan Aksi Damai Bela Tanah Wakaf” yang berkaitan dengan sengketa lahan sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM). Wawancara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Senin (12/1/2026).

Dalam keterangannya, Eko Suharno menegaskan bahwa secara administratif dan yuridis, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diterbitkan pada tahun 1991 dan telah melalui prosedur yang berlaku pada masanya. Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan tahapan pengesahan, pencatatan, serta verifikasi sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku saat itu.

“Dasar yang saya sampaikan tadi, bahwa berdasarkan proses penerbitan sertifikat tahun 1991, seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari pengesahan hingga pencatatan. Dalam data yang kami miliki saat ini, tidak terdapat warkah atau dokumen yang menyinggung adanya permasalahan atau sengketa atas tanah tersebut,” jelas Eko.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi

Pelajar 16 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Pamipiran Ciamis, Diduga Tak Bisa Berenang

Kecewa Diabaikan Pemdes Handapherang, Warga Cikatomas Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dalam arsip dan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan adanya konflik atau klaim lain terhadap tanah yang telah bersertifikat tersebut. Oleh karena itu, dari sudut pandang administrasi pertanahan, sertifikat tersebut masih dinilai sah dan berlaku.

Meski demikian, Eko Suharno menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang hukum dan administrasi apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki dasar klaim atas tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa jika ada pihak, termasuk dari unsur massa aksi atau organisasi yang terlibat, mampu menunjukkan bukti-bukti autentik dan data pendukung yang kuat, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk diajukan dalam proses selanjutnya.

“Apabila dari pihak lain, termasuk rekan-rekan dari unsur 212, dapat membuktikan adanya data atau dokumen yang sah dan kuat, tentu itu bisa menjadi dasar untuk pengajuan. Namun perlu dipahami, BPN tidak serta-merta membatalkan sertifikat. Pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui pembatalan secara sukarela oleh pihak pemegang hak atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan, pembatalan dapat dilakukan apabila objek tanah tersebut dinyatakan musnah atau tidak lagi ada secara fisik, atau terdapat putusan hukum yang mengharuskan dilakukannya pembatalan.

Menanggapi dinamika yang berkembang pasca aksi massa dan audiensi yang telah dilakukan, Eko Suharno menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mengundang berbagai pihak terkait guna mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.

“Berdasarkan audiensi hari ini, kami akan melakukan evaluasi. Kami akan mengundang beberapa pihak yang berkepentingan. Saya mohon semuanya dapat saling menahan diri, tidak memperkeruh suasana, dan memberi ruang bagi proses ini agar kita bisa mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, ketenangan, serta menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian yang bijak dan berkeadilan sangat penting agar persoalan sengketa lahan ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak luas, terutama terhadap dunia pendidikan dan kepentingan masyarakat.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Related Posts

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa
deNews

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026
deNews

Tingkatkan SDM serta Perluas Peluang Kerja Global, LPK ASRA Resmi Diluncurkan di Ciamis

Senin, 12 Januari 2026
Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi
deNews

Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026
Pelajar 16 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Pamipiran Ciamis, Diduga Tak Bisa Berenang
deNews

Pelajar 16 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Pamipiran Ciamis, Diduga Tak Bisa Berenang

Senin, 12 Januari 2026
Kecewa Diabaikan Pemdes Handapherang, Warga Cikatomas Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
deNews

Kecewa Diabaikan Pemdes Handapherang, Warga Cikatomas Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Garut, Asep Noor Hidayat

DPRD Kabupaten Garut Persiapkan Agenda Rapat Paripurna Sambut Bupati dan Wakil Bupati Setelah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025
Foto : Kepala BPBD Ciamis Ani Supiyani Menerima Bantuan Secara Simbolis Untuk Korban Pergeseran Tanah Panawangan. Selasa (08/04/2025)

Meringankan Beban Korban Pergeseran Tanah Panawangan, BPBD Terima Berbagai Bantuan

Selasa, 8 April 2025

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

Petisi Mosi Tidak Percaya, Warga Desa Sindangraja Tuntut Kepala Desa Mundur

Minggu, 2 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste