Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., memberikan penjelasan resmi kepada awak media usai menerima aksi massa bertajuk “Seruan Aksi Damai Bela Tanah Wakaf” yang berkaitan dengan sengketa lahan sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM). Wawancara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Senin (12/1/2026).
Dalam keterangannya, Eko Suharno menegaskan bahwa secara administratif dan yuridis, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diterbitkan pada tahun 1991 dan telah melalui prosedur yang berlaku pada masanya. Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan tahapan pengesahan, pencatatan, serta verifikasi sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku saat itu.
“Dasar yang saya sampaikan tadi, bahwa berdasarkan proses penerbitan sertifikat tahun 1991, seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari pengesahan hingga pencatatan. Dalam data yang kami miliki saat ini, tidak terdapat warkah atau dokumen yang menyinggung adanya permasalahan atau sengketa atas tanah tersebut,” jelas Eko.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dalam arsip dan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan adanya konflik atau klaim lain terhadap tanah yang telah bersertifikat tersebut. Oleh karena itu, dari sudut pandang administrasi pertanahan, sertifikat tersebut masih dinilai sah dan berlaku.
Meski demikian, Eko Suharno menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang hukum dan administrasi apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki dasar klaim atas tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa jika ada pihak, termasuk dari unsur massa aksi atau organisasi yang terlibat, mampu menunjukkan bukti-bukti autentik dan data pendukung yang kuat, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk diajukan dalam proses selanjutnya.
“Apabila dari pihak lain, termasuk rekan-rekan dari unsur 212, dapat membuktikan adanya data atau dokumen yang sah dan kuat, tentu itu bisa menjadi dasar untuk pengajuan. Namun perlu dipahami, BPN tidak serta-merta membatalkan sertifikat. Pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui pembatalan secara sukarela oleh pihak pemegang hak atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan, pembatalan dapat dilakukan apabila objek tanah tersebut dinyatakan musnah atau tidak lagi ada secara fisik, atau terdapat putusan hukum yang mengharuskan dilakukannya pembatalan.
Menanggapi dinamika yang berkembang pasca aksi massa dan audiensi yang telah dilakukan, Eko Suharno menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mengundang berbagai pihak terkait guna mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.
“Berdasarkan audiensi hari ini, kami akan melakukan evaluasi. Kami akan mengundang beberapa pihak yang berkepentingan. Saya mohon semuanya dapat saling menahan diri, tidak memperkeruh suasana, dan memberi ruang bagi proses ini agar kita bisa mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, ketenangan, serta menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian yang bijak dan berkeadilan sangat penting agar persoalan sengketa lahan ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak luas, terutama terhadap dunia pendidikan dan kepentingan masyarakat.***Willy/Deri Acong














