• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

bydejurnalcom
Senin, 12 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., memberikan penjelasan resmi kepada awak media usai menerima aksi massa bertajuk “Seruan Aksi Damai Bela Tanah Wakaf” yang berkaitan dengan sengketa lahan sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM). Wawancara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Senin (12/1/2026).

Dalam keterangannya, Eko Suharno menegaskan bahwa secara administratif dan yuridis, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diterbitkan pada tahun 1991 dan telah melalui prosedur yang berlaku pada masanya. Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan tahapan pengesahan, pencatatan, serta verifikasi sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku saat itu.

“Dasar yang saya sampaikan tadi, bahwa berdasarkan proses penerbitan sertifikat tahun 1991, seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari pengesahan hingga pencatatan. Dalam data yang kami miliki saat ini, tidak terdapat warkah atau dokumen yang menyinggung adanya permasalahan atau sengketa atas tanah tersebut,” jelas Eko.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dalam arsip dan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan adanya konflik atau klaim lain terhadap tanah yang telah bersertifikat tersebut. Oleh karena itu, dari sudut pandang administrasi pertanahan, sertifikat tersebut masih dinilai sah dan berlaku.

Meski demikian, Eko Suharno menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang hukum dan administrasi apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki dasar klaim atas tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa jika ada pihak, termasuk dari unsur massa aksi atau organisasi yang terlibat, mampu menunjukkan bukti-bukti autentik dan data pendukung yang kuat, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk diajukan dalam proses selanjutnya.

“Apabila dari pihak lain, termasuk rekan-rekan dari unsur 212, dapat membuktikan adanya data atau dokumen yang sah dan kuat, tentu itu bisa menjadi dasar untuk pengajuan. Namun perlu dipahami, BPN tidak serta-merta membatalkan sertifikat. Pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui pembatalan secara sukarela oleh pihak pemegang hak atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan, pembatalan dapat dilakukan apabila objek tanah tersebut dinyatakan musnah atau tidak lagi ada secara fisik, atau terdapat putusan hukum yang mengharuskan dilakukannya pembatalan.

Menanggapi dinamika yang berkembang pasca aksi massa dan audiensi yang telah dilakukan, Eko Suharno menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mengundang berbagai pihak terkait guna mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.

“Berdasarkan audiensi hari ini, kami akan melakukan evaluasi. Kami akan mengundang beberapa pihak yang berkepentingan. Saya mohon semuanya dapat saling menahan diri, tidak memperkeruh suasana, dan memberi ruang bagi proses ini agar kita bisa mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, ketenangan, serta menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian yang bijak dan berkeadilan sangat penting agar persoalan sengketa lahan ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak luas, terutama terhadap dunia pendidikan dan kepentingan masyarakat.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BPNGarutYBHM
Previous Post

Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan Cipendeuy Tanpa Perlawanan

Next Post

Diskominfo Garut Dorong Peran Strategis Pemerintahan Digital untuk Atasi Kemiskinan dan Perkuat Pelayanan Publik.

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Hadir Ditengah Ribuan Buruh Pada Puncak May Day, Bupati Bandung Sampaikan Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Pemilik Kontrakan Benarkan Adanya Penggerebegan Oknum Kepala Desa Cimaragas

Sabtu, 20 Juli 2019

Diskominfo Purwakarta Partisipasi Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Senin, 19 Oktober 2020

Disdik Purwakarta Sosialisasi PPDB Secara Masif

Kamis, 13 Juni 2019

Dua Atap Ruang Kelas MTs Al Mannar Sagara Cibalong Ambruk, Sudah Lapuk?

Kamis, 24 April 2025

Incar Kursi Ketua KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Seleksi Sejumlah Kader

Rabu, 27 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste