• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan Cipendeuy Tanpa Perlawanan

bydejurnalcom
Senin, 12 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan Cipendeuy Tanpa Perlawanan
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026).

Kapolres Subang menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.

BacaJuga :

Selain Kesehatan, Dinsos Pastikan Bansos Keluarga Balita Aef Tambaksari Terus Diusulkan 

Ciharalang Punya Kawasan Industri, Asep Rahmat Minta Pembangunan Menyentuh Warga

Sawah Kering dan Keresahan Anak: Asep Rahmat Bawa Suara Warga Pamalayan

Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Motif pembunuhan tersebut di duga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Next Post

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Related Posts

Akasah Menang Pemilihan di Musda LLI 2026, Bawa Mimpi Serta Semangat Tanpa Batas Usia
deNews

Akasah Menang Pemilihan di Musda LLI 2026, Bawa Mimpi Serta Semangat Tanpa Batas Usia

Kamis, 27 Agustus 2026
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
deNews

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Kamis, 27 Agustus 2026
Polemik Lahan Puncak Guha, Belum Ada Titik Terang?
deNews

Polemik Lahan Puncak Guha, Belum Ada Titik Terang?

Kamis, 27 Agustus 2026
Selain Kesehatan, Dinsos Pastikan Bansos Keluarga Balita Aef Tambaksari Terus Diusulkan 
deNews

Selain Kesehatan, Dinsos Pastikan Bansos Keluarga Balita Aef Tambaksari Terus Diusulkan 

Kamis, 27 Agustus 2026
Ciharalang Punya Kawasan Industri, Asep Rahmat Minta Pembangunan Menyentuh Warga
deNews

Ciharalang Punya Kawasan Industri, Asep Rahmat Minta Pembangunan Menyentuh Warga

Kamis, 27 Agustus 2026
Sawah Kering dan Keresahan Anak: Asep Rahmat Bawa Suara Warga Pamalayan
deNews

Sawah Kering dan Keresahan Anak: Asep Rahmat Bawa Suara Warga Pamalayan

Kamis, 27 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Hadiri Lokakarya Pers di Indramayu, Ketum SMSI Disuguhi Gombyang Manyung

Minggu, 12 Februari 2023

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

Dapur Umum Covid-19 Purwakarta, Sehari Bagikan Seribu Nasi Kotak

Selasa, 28 April 2020

KPU Kabupaten Subang Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Jumat, 21 Februari 2025

Gempa Cianjur 5,6 SR : Korban Meninggal di Warungkondang 4 dan Luka-Luka Lebih 40 Orang

Senin, 21 November 2022

RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna

Senin, 30 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste