Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong tertib administrasi penanaman modal sebagai bagian dari upaya memperkuat iklim investasi daerah.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diimbau untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menyampaikan pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mengukur pertumbuhan investasi secara akurat dan berkelanjutan.
“Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB kami imbau untuk segera melakukan pelaporan LKPM melalui portal OSS-RBA dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Kepatuhan pelaporan ini sangat penting bagi keberlanjutan iklim investasi daerah,” ujar Eka kepada deJurnal, Selasa (06/01/2026)
Menurut Eka, data yang dihimpun melalui LKPM menjadi rujukan utama pemerintah daerah dalam memetakan realisasi investasi, sektor unggulan, serta tren pertumbuhan usaha di Kabupaten Ciamis.
Data tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi daerah.
“LKPM membantu pemerintah daerah mengukur secara objektif pertumbuhan investasi yang terjadi. Dari situ, kami bisa menyampaikan informasi yang valid kepada berbagai pihak, terutama calon investor, bahwa investasi di Ciamis berjalan dengan baik dan memiliki kepastian,” jelasnya.
Eka menambahkan, pelaporan LKPM juga sejalan dengan arahan Bupati Ciamis agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mempromosikan potensi daerah dan membangun kepercayaan investor.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pemerintah daerah harus mampu menginformasikan kepada publik dan calon investor bahwa Kabupaten Ciamis merupakan daerah yang kondusif, terbuka, dan siap menerima investasi secara tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.
Eka mengingatkan kewajiban pelaporan LKPM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
“Para pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk apabila tidak menyampaikan LKPM dalam dua periode berturut-turut atau tidak melaporkan realisasi penanaman modal sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Eka menuturkan terkait pelaporan Triwulan IV Tahun 2025 (Non-UMK) dan Semester II Tahun 2025 (UMK), periode penyampaian LKPM dibuka pada 1–10 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi oss.go.id, dengan memilih menu Informasi, Kewajiban Usaha, lalu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Tidak lupa Eka mengajak seluruh pelaku usaha agar segera melakukan pelaporan LKPM serta memastikan data yang disampaikan akurat dan sesuai kondisi riil usaha.
“Dengan kepatuhan pelaporan para pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat basis data investasi daerah sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Nay Sunarti)











