Ciamis, deJurnal,- Pemasangan gate parkir elektronik di kawasan Taman Lokasana menuai pro dan kontra. Sejumlah pedagang mengkritisi kebijakan tersebut karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dan uji petik yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis.
Kontroversi pun mengemuka dalam kegiatan sosialisasi pemasangan gate parkir yang digelar di kawasan Lokasana, Senin (05/12/2026).Sosialisasi mempertemukan pihak Dishub, dan instansi terkait lainya dengan para pedagang serta perwakilan masyarakat yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan pemasangan gate parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dari sisi keamanan, kenyamanan, transparansi, dan peningkatan fasilitas parkir.
“Intinya, pemasangan gate parkir ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan yang disediakan pemerintah daerah, dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” ujar Uga.
Uga menepis anggapan bahwa sistem parkir baru akan menerapkan tarif progresif. Menurutnya, tidak ada perubahan tarif maupun ketentuan parkir yang berlaku saat ini.
“Kami tidak memberlakukan tarif progresif dan tidak mengubah aturan. Yang ditambahkan hanya fasilitas berupa gate parkir. Bahkan, untuk kondisi tertentu kami sudah menawarkan keringanan, dan masukan lain akan kami catat untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Menanggapi dugaan kebocoran setoran parkir, Uga menyebut hal tersebut masih bersifat asumsi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada dugaan kebocoran, itu ada mekanismenya. Ada inspektorat dan pihak berwenang yang bisa melakukan penelusuran. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran pedagang akan penurunan jumlah pengunjung dan dampak terhadap omzet warung, Uga menyebut sosialisasi ini justru digelar untuk menjawab kekhawatiran tersebut.
Uga juga memastikan bahwa kendaraan dengan durasi parkir di bawah lima menit tidak dikenakan biaya.
“Masukan soal waktu penerapan juga kami dengarkan. Ada permintaan jeda evaluasi satu hingga dua bulan, itu akan kami laporkan dan bahas lebih lanjut,” tambahnya.
Uga memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh, dengan prinsip win-win solution antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Sambas, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak kebijakan, namun berharap penerapannya dilakukan secara bertahap dan transparan, serta benar-benar disosialisasikan sejak awal.
“Bagi kami pedagang PKL, kebijakan ini sebetulnya belum pas. Sosialisasinya dirasa mendadak. Harusnya satu sampai dua bulan sebelumnya sudah diinformasikan, supaya pengunjung juga siap dan paham,” ujarnya.
Menurut Sambas keterbukaan data terkait pendapatan parkir dinilai penting karena selama ini dinilai tidak konsisten.
“Kalau memang ada kebocoran, seharusnya diaudit dulu secara internal dan dibuka secara transparan. Jangan sampai ini jadi beban ke masyarakat dan pedagang,” kata Sambas.
Dalam forum tersebut, turut dibahas sejumlah solusi, seperti pendataan kendaraan, penggunaan kamera, sistem keluar-masuk gratis dalam waktu tertentu, hingga evaluasi pemberlakuan gate parkir sebelum diterapkan penuh.
Sambas dan para pedagang lainnya berharap Dishub memberikan waktu transisi agar kesadaran masyarakat terhadap sistem parkir baru dapat terbentuk secara alami, tanpa berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di kawasan Taman Lokasana. (Nay Sunarti)













