Ciamis, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis resmi menghadirkan inovasi pelayanan publik terbaru tahun 2026 bertajuk Pelita Hati di Posyandu (Pelayanan Tertib Administrasi Kependudukan Hadir Sepenuh Hati di Posyandu).
Melalui inovasi tersebut, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di Posyandu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya ibu dan anak, dengan memanfaatkan keberadaan Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang khusus ke kantor Disdukcapil. Di Posyandu, selain mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat sudah bisa mengurus Akta Kelahiran dan KIA. Ini adalah inovasi jemput bola yang memudahkan dan meringankan beban warga,” ujar Yayan Selasa (06/01/2026).
Menurut Yayan, Posyandu dipilih sebagai titik layanan karena memiliki kedekatan langsung dengan sasaran utama layanan administrasi kependudukan anak.
Dengan integrasi layanan Pelita Hati di Posyandu, kepemilikan dokumen kependudukan sejak usia dini dapat meningkat sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis.
“Inovasi Pelita Hati di Posyandu menjadi salah satu strategi kami untuk memastikan setiap anak memiliki identitas hukum yang sah. Dokumen kependudukan adalah hak dasar warga negara yang harus dipenuhi sejak awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yayan menerangkan pelaksanaan inovasi tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, serta pembangunan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pelayanan yang kami hadirkan tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Inilah esensi pelayanan publik yang sesungguhnya, sebagaimana arah kebijakan Bupati Ciamis,” ungkapnya.
Yayan menambahkan, inovasi juga merupakan implementasi nyata nilai #AKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa, yang menuntut aparatur sipil negara untuk memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dikatakan Yayan ke depan, Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan terus melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Pelita Hati di Posyandu.
“Kami berharap inovasi ini dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjangkau lebih banyak Posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Nay Sunarti)















