• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

bydejurnalcom
Rabu, 18 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ShareTweetSend

Ket: Foto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si,

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.

BacaJuga :

Sambil Munggahan, ORARI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Kesiapan Dukungan Komunikasi Idul Fitri

JWI Sukabumi Raya Soroti Perkebunan Sawit Belum Miliki Izin Diversifikasi : Reforma Agraria Tersendat

Hari Ketiga,HPN 2016 PWI Purwakarta Bansos Sembako untuk Warga Desa Bunder

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, selama Ramadan jam kerja ASN lebih singkat sekitar lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan tersebut juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100342/323/Org/2026 tertanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan edaran tersebut mengatur teknis jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Surat edaran yang diterbitkan Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya, menegaskan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujarnya Rabu (18/02/2026)

Iskandar menjelaskan, untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin–Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Penghitungan total jam kerja tidak termasuk waktu istirahat dan telah disesuaikan agar memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit per minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan dalam surat edaran disebutkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja ASN dan organisasi perangkat daerah.

“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai serta disiplin pegawai tetap terjaga. Selain itu, pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya harus tetap berjalan normal tanpa gangguan,” tuturnya.

Iskandar juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan jam kerja guna memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan suci. Namun ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan pengaturan tersebut, Iskandar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas kedinasan dapat terwujud, sehingga pelayanan publik tetap prima sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gapoktan Giri Mukti dan Formagat Gotong Royong Normalisasi Saluran Dawuan Ciancang, Peringati Hari Lahan Basah Sedunia di Cijeungjing

Related Posts

Gapoktan Giri Mukti dan Formagat Gotong Royong Normalisasi Saluran Dawuan Ciancang, Peringati Hari Lahan Basah Sedunia di Cijeungjing
deNews

Gapoktan Giri Mukti dan Formagat Gotong Royong Normalisasi Saluran Dawuan Ciancang, Peringati Hari Lahan Basah Sedunia di Cijeungjing

Selasa, 17 Februari 2026
Jurnalis dan Konten Kreator Bersilaturahmi Bangun Sinergi Cipta Kondusifitas Kalapanunggal
deNews

Jurnalis dan Konten Kreator Bersilaturahmi Bangun Sinergi Cipta Kondusifitas Kalapanunggal

Selasa, 17 Februari 2026
Ciamis Menuju Kabupaten Pertanian Organik 2026, KP2RL Gelar FGD Ekonomi Hijau.
deNews

Ciamis Menuju Kabupaten Pertanian Organik 2026, KP2RL Gelar FGD Ekonomi Hijau.

Selasa, 17 Februari 2026
Sambil Munggahan, ORARI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Kesiapan Dukungan Komunikasi Idul Fitri
deNews

Sambil Munggahan, ORARI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Kesiapan Dukungan Komunikasi Idul Fitri

Selasa, 17 Februari 2026
JWI Sukabumi Raya Soroti Perkebunan Sawit Belum Miliki Izin Diversifikasi : Reforma Agraria Tersendat
deNews

JWI Sukabumi Raya Soroti Perkebunan Sawit Belum Miliki Izin Diversifikasi : Reforma Agraria Tersendat

Selasa, 17 Februari 2026
Hari Ketiga,HPN 2016  PWI Purwakarta Bansos Sembako untuk Warga Desa Bunder
deHumaniti

Hari Ketiga,HPN 2016 PWI Purwakarta Bansos Sembako untuk Warga Desa Bunder

Selasa, 17 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pantai Sayang Heulang Garut Telan Korban, Satu Pengunjung Hilang Ditelan Ombak

Minggu, 16 Mei 2021

Pembangunan Sumur Bor Desa Cimaragas Diduga Mangkrak, Camat : Saya Akan Cek Lagi

Jumat, 8 Mei 2020
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Yudi Hernawan.

Antisipasi Rawan Daya Beli Jelang Ramadhan DKP Garut Gelar Pangan Keliling, Ini Tempat, Waktu dan Harganya

Kamis, 8 April 2021

Wabup Helmi : Gempa Bumi Garut Tak Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 2 Februari 2023

Dugaan Penyebab Banjir Bandang Cicurug Mulai Terkuak, Ini Penjelasan TNGHS

Senin, 28 September 2020

PMI Asal Garut yang Disiksa di Arab, Keberadaannya Mulai Ada Titik Terang

Jumat, 9 Juni 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste