• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

bydejurnalcom
Rabu, 8 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Dugaan persoalan pemberhentian perangkat desa mencuat di Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Dudung Ramdani, mantan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, resmi melaporkan pemerintah desa setempat ke Inspektorat Kabupaten Ciamis.

Laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat hukum.

Selain itu, Dudung juga mengungkap dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

BacaJuga :

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium

Sorak Sorai Pecah di Lapang Lokawinaya, Lurah Cigembor Cup 2026 Ditutup, RM FC Juara Usai Tekuk Sabido FC 1-0

“Tujuan saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa dokumen sudah saya serahkan ke Inspektorat,” ujar Dudung, Rabu (8/4/2026), usai menyerahkan berkas laporan.

Ia menilai, proses pemberhentian yang dialaminya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama karena tidak disertai persetujuan dari Bupati Ciamis. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bahwa SK pemberhentian tersebut bermasalah secara administratif.

“Saya menilai SK itu cacat hukum karena tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari Bupati,” tegasnya.

Dudung juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni pemberhentian dirinya dilakukan saat proses hukum atas laporan warga terhadap dirinya masih berjalan di Polres Ciamis.

“Proses hukum masih berjalan, tapi saya sudah diberhentikan. Ini yang saya anggap tidak wajar,” ungkapnya.

Tak hanya melapor ke Inspektorat, Dudung menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke Kejaksaan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia juga menyoroti mekanisme pemberian sanksi yang dinilai tidak berjenjang dan tidak konsisten, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian.

“Saya akan kawal laporan ini sampai ada kejelasan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian awal sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dikaji oleh tim, dan apabila memenuhi syarat, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen dari Kecamatan Baregbeg, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi terkait proses pemberhentian Dudung Ramdani.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah menerima sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara.

Selain itu, Dudung juga dinilai belum menyelesaikan permasalahan selama masa sanksi berlangsung.

Camat Baregbeg pada prinsipnya menyetujui proses pemberhentian untuk dilanjutkan ke tahap permohonan persetujuan kepada Bupati Ciamis sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan Inspektorat dan menunggu hasil kajian untuk menentukan langkah selanjutnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Next Post

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Related Posts

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan
deNews

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Rabu, 22 April 2026
Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini
deNews

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Selasa, 21 April 2026
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026
FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database
deNews

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Senin, 20 April 2026
DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium
deNews

DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium

Senin, 20 April 2026
Sorak Sorai Pecah di Lapang Lokawinaya, Lurah Cigembor Cup 2026 Ditutup, RM FC Juara Usai Tekuk Sabido FC 1-0
deNews

Sorak Sorai Pecah di Lapang Lokawinaya, Lurah Cigembor Cup 2026 Ditutup, RM FC Juara Usai Tekuk Sabido FC 1-0

Senin, 20 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Selasa, 3 Oktober 2023

Garut Krisis Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan : Ini Krusial, Harus Tuntas Jika Pendidikan Mau Bermutu

Senin, 4 Oktober 2021

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Sejumlah Desa di Kecamatan Ciparay Diterjang Banjir dan Beberapa Pohon Tumbang

Minggu, 2 November 2025
Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna

Persiapan Dishub Ciamis Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Tujuh Posko

Senin, 24 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste