Dejurnal.com, Bandung – Legislator Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana berharap anggota Dewan bisa menjaga marwah sebagai anggota Dewan. Tidak mengerjakan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Dewan, dan bekerja sesuai tupoksinya.
Hal tersebut diungkapkan H. Dadang Suryana seusai menampung aspirasi konstituennya dari Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih di hari pertama dari 4 titik Reses Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Bandung yang digelar di GOR Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Minggu 22 Februari 2026.
H. Dadang mencontohkan, bahwa dirinya sebagai anggota Dewan yang belum genap satu periode baru mendapat dana e-pokir di tahun ini sebesar Rp1 miliar untuk membangun dari usulan masyarakat Dapil 2 yang terdiri dari 4 Kecamatan , 22 desa dan 2 kelurahan. Maka dewan hanya bertugas menampung aspirasi, mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunannya oleh OPD masing-masing. Jadi, menurut H. Dadang anggota Dewan tidak ikut campur dalam hal diluar tupoksinya untuk meningkatkan marwah anggota Dewan.
“Anggaran sebesar itu sangat minim mengingat aspirasi yang disampaikan dari masyarakat di 4 kecamatan di Dapil II. Tetapi yang penting e-pokir betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang harus terlaksana,” terang H. Dadang Suryana.
Termasuk kaitan program Makan Berbiji Gratis (MBG) H. Dadang juga berharap anggota Dewan tidak terlalu banyak terlibat di luar tupoksi sebagai anggota Dewan untuk menjaga marwah anggota Dewan, ahar bisa dipercaya masyarakat. “Mari kita bergerak untuk sesuai tupoksi anggota Dewan,” katanya.* Sopandi




















