Purwakarta,dejurnal.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purwakarta Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta, mengakui mengalami keterbatasan melakukan kajian menyeluruh dan survey lapangan draf Perubahan RTRW yang diusulkan Dinas PUTR.
Hal tersebut Dikatakan Said Ali Azmi,Ketua Pansus Perubahan Perda RTRW, DPRD kabupaten Purwakarta,Kepada awak Media yang tergabung di PWI Purwakarta,Di kantor Komisi IV DPRD Purwakarta,Jumat 27 Maret 2026 ,
Menurutnya,Harus diakui, Pansus mengalami keterbatasan pengujian draf Perubahan RTRW, kajian ilmiah baik dampak perubahan iklim lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi dan budaya ditengah masyarakat setempat.
“Terbatas dari sisi waktu, pemahaman teknis tentang isu perubahan iklim maupun ekologis. Keterbatasan anggaran yang tidak tersedia untuk didampingi memberikan masukan dari tim ahli,” Kata Jimmy panggilan akbar Said Ali.
Menurutnya, perumusan dan penyusunan Draf Perubahan RTRW sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas PUTR selaku pengusul.
“Secara teknis draf perubahan Zona Tata Ruang dan Wilayah dari Perda 11 tahun 2012 dibuat oleh Dinas PUTR, Pansus hanya sebatas pembahasan secara politik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kajian menyeluruh baik aspek konsideran peraturan, ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi, hak-hak masyarakat lokal dan lainnya sepenuhnya kewenangan Dinas terkait,” jelas Jimmy
Terkait, lahan yang sudah ada kegiatan usaha dan existing bangunan yang tidak sesuai RTRW 11 tahun 2012. Ia tidak menampik bahwa hal itu sudah terjadi, namun disisi lain pihaknya harus berlaku adil untuk mengakomodir.
“Peternakan Ayam di Desa Cibukamanah, Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kawasan Bukit Indah City, Pembangunan Perumahan yang tumpang tindih kepemilikan lahan belum serah terima dengan Pemkab dan masih banyak temuan permasalahan yang tidak sesuai RTRW,” ungkapnya.
Ia menambahkan banyak usulan pemanfaatan tata ruang yang harus dirubah baik itu lahan masih kosong maupun yang sudah existing.
“Seperti usulan pihak perusahan PT. Indofood di Cikopo seluas 6 hektar untuk pengembangan perusahaan tersebut, bahkan usulan terbaru dalam draf yang baru 16 kecamatan kecuali Kecamatan Purwakarta diperbolehkan kegiatan usaha peternakan ayam,” katanya.
Sementara, menanggapi pernyataan beberapa pihak yang meminta agar Raperda tersebut ditunda dan dikaji ulang.
“Sudah tahap persetujuan Substantif dari Kementerian, tidak bisa lagi ditunda atau dikaji ulang bahkan dibatalkan. Mungkin, kalau sudah disahkan Raperda RTRW itu menjadi Perda lalu kemudian digugat secara hukum ke Mahkamah Agung mungkin bisa saja,” pungkasnya.***budi















