Dejurnal.com, Garut – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi terkait rencana penyerahan sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Garut, Camat Pakenjeng, Kapolsek, serta Danramil Pakenjeng.
Kakan BPN/ATR Kabupaten Garut, Eko Kasi Penataan ATR/BPN Kabupaten Garut, Agus Suharto, saat ditemui dejurnal.com di Kantor ATR/BPN Garut pada Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas kesiapan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Tegal Gede yang menjadi penerima manfaat program redistribusi tanah.
Menurut Agus, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penandatanganan berita acara yang diminta oleh panitia desa sebagai bagian dari proses administrasi sebelum sertifikat diserahkan kepada masyarakat.
“Rapat tadi membahas terkait penyerahan sertifikat tanah di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng. Selain itu juga ada pembahasan mengenai surat berita acara yang diminta oleh panitia desa terkait proses penyerahan sertifikat tersebut,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa selama beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi terkait adanya sejumlah pihak yang mengajukan komplain terhadap data penerima manfaat. Namun hingga saat ini, pihak yang menyampaikan keberatan tersebut belum menyerahkan data pendukung yang diminta oleh ATR/BPN.
“Kami sudah melakukan mediasi beberapa kali. Namun sampai sekarang data yang kami minta, baik langsung dari para penggarap maupun melalui kuasa hukumnya, belum pernah diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan data yang diterima dari pemerintah desa, terdapat sekitar 51 bidang tanah yang sebelumnya menjadi objek komplain. Namun hingga kini data resmi yang dapat diverifikasi tetap mengacu pada daftar penerima manfaat yang telah disampaikan oleh pemerintah desa.
“Data yang kami terima dari pemerintah desa menunjukkan sekitar 51 bidang yang menjadi objek komplain. Namun karena belum ada data pembanding yang diserahkan kepada kami, maka sementara ini kami tetap berpegang pada data resmi yang telah ada,” katanya.
Terkait rencana penyerahan sertifikat, Agus menyebutkan bahwa proses tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pakenjeng dalam waktu dekat. Meski tanggal pasti belum ditetapkan, pelaksanaan penyerahan diperkirakan akan dilakukan pada minggu depan.
Penyerahan sertifikat direncanakan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah bidang tanah yang cukup banyak. Total sertifikat yang akan dibagikan mencapai sekitar 1.000 bidang tanah.
“Rencananya penyerahan akan dilakukan di kantor kecamatan. Jumlahnya kurang lebih sekitar 1.000 sertifikat. Karena jumlahnya cukup banyak, penyerahan akan dilakukan secara bertahap selama beberapa hari,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa skema yang disiapkan adalah pembagian sekitar 350 sertifikat pada hari pertama, 350 sertifikat pada hari kedua, dan sisanya pada hari berikutnya.
“Mudah-mudahan pada hari pertama kita bisa menyerahkan sekitar 350 sertifikat. Jika proses berjalan aman dan tidak ada permasalahan, maka akan dilanjutkan pada hari kedua dan hari berikutnya sampai seluruh sertifikat selesai dibagikan,” tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa seluruh proses redistribusi tanah tersebut telah melalui tahapan yang sesuai prosedur, mulai dari pengukuran hingga verifikasi data yang melibatkan berbagai pihak, termasuk panitia desa dan masyarakat setempat.
“Pada saat proses pengukuran juga disaksikan oleh panitia desa dan masyarakat. Jadi seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola selama ini. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.***Willy




















