Dejurnal.com, Garut – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Garut terus mematangkan persiapan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pakenjeng. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penataan ATR-BPN Garut, Agus Suharto, saat ditemui awak media dejurnal.com di Kantor ATR-BPN Kabupaten Garut, Jumat (6/3/2026).
Dalam keterangannya, Agus Suharto menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah unsur terkait. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR-BPN Garut, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Camat Pakenjeng, Kapolsek Pakenjeng, serta Danramil Pakenjeng.
Menurut Agus, hasil rapat terakhir menunjukkan bahwa sebanyak 51 sertifikat tanah telah siap untuk diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari program redistribusi tanah di wilayah tersebut. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses pengukuran dan verifikasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim pertanahan bersama panitia desa.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, ada sekitar 51 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat. Penyerahan ini direncanakan dilakukan secara bertahap agar prosesnya berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, dalam tahap awal penyerahan direncanakan sekitar 30 sertifikat akan diserahkan terlebih dahulu. Selanjutnya, sisa sertifikat akan diserahkan pada tahap berikutnya dalam beberapa hari setelahnya.
“Rencananya penyerahan akan dilakukan secara bertahap. Hari pertama sekitar 30 sertifikat, kemudian dilanjutkan pada hari kedua dan ketiga hingga seluruhnya terselesaikan,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa sebenarnya seluruh proses administrasi program tersebut telah selesai sejak tahun anggaran 2025. Namun penyerahan sertifikat kepada masyarakat sempat tertunda karena masih menunggu sejumlah kelengkapan administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) dari Bupati Garut yang baru diterima pada akhir Desember 2025.
“Secara administrasi sebenarnya sudah selesai di tahun 2025. Karena tahun anggaran juga sudah berakhir, jadi tinggal proses penyerahannya saja yang menunggu beberapa kelengkapan administrasi,” katanya.
Selain itu, proses pengukuran tanah sebelumnya juga telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk panitia desa dan masyarakat setempat sebagai saksi di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa data subjek dan objek tanah yang disertifikasi benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada.
Agus mengakui bahwa dalam prosesnya sempat muncul sejumlah keluhan dari masyarakat, khususnya terkait lokasi di wilayah Desa Tegalgede. Namun pihak ATR-BPN memastikan bahwa seluruh permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi yang digelar pada 25 Februari 2026.
“Memang sempat ada beberapa keluhan dari masyarakat, terutama terkait lokasi di Tegalgede. Tetapi hal itu sudah kita bahas dalam rapat persiapan redistribusi pada tanggal 25 Februari lalu, dan saat ini sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia pun berharap proses penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Harapan kami tentu proses penyerahan ini bisa berjalan dengan baik, lancar, dan tidak menimbulkan permasalahan. Karena tujuan utama program redistribusi tanah ini adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” pungkasnya.***Willy



















