• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?

bydejurnalcom
Jumat, 6 Maret 2026
Reading Time: 3 mins read
Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?
ShareTweetSend

Dejurnal, Sukabumi – Sebuah fakta mencengangkan terungkap dalam audiensi panas antara DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, Rabu (5/3/2026).

Lahan eks-HGU Perkebunan Bojong Terong seluas 1.022 hektar yang kini dikelola PTPN I Regional 1 & 2 (eks PTPN VIII), ternyata selama puluhan tahun berada di luar jangkauan pengawasan efektif Pemerintah Daerah, BPN, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Sukabumi.

​Kondisi ini menjadi bukti nyata bobroknya sistem kearsipan dan lemahnya administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin lahan seluas ribuan hektar—yang HGU-nya dilaporkan telah kedaluwarsa sejak tahun 2003—bisa lolos dari pantauan radar birokrasi selama lebih dari dua dekade?

BacaJuga :

Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi

Pendaftaran Perlinsos Digital Diperpanjang, Warga Ciamis Diminta Cek dan Perbaiki Data

Kabaret “Ketupat Cinta” PKK Ciamis Angkat PHBS dan Stunting

​1.022 Hektar yang Terlupakan: Antara Kelalaian atau Pembiaran?
​Dalam pertemuan tersebut, Pembina DPD JWI Sukabumi Raya, Rahmat Supriatna (yang akrab disapa Bah Anyod), melayangkan kritik tajam. Ia memaparkan bahwa Perkebunan Bojong Terong adalah “titik buta” administrasi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

​”HGU Bojong Terong ini sudah habis sejak 23 tahun lalu, tepatnya tahun 2003. Namun, mirisnya, pihak BPN maupun Pemerintah Daerah seolah kehilangan jejak dokumen dan status hukum yang pasti atas lahan seluas 1.022 hektar ini. Ini adalah bentuk carut-marut tata kelola agraria yang sangat fatal,” tegas Bah Anyod.

​Hilangnya “ingatan administratif” pemerintah terhadap lahan seluas ini memicu kecurigaan publik: Apakah ini murni kelalaian kearsipan, ataukah ada kesengajaan untuk membiarkan lahan tersebut berada dalam status “abu-abu” demi kepentingan segelintir oknum?

​Lemahnya Arsip: Ancaman Nyata Reforma Agraria

​Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa ketidaktahuan pemerintah daerah terhadap status lahan Bojong Terong mencerminkan betapa lemahnya integrasi data antara kantor pertanahan dengan pemerintah kabupaten.

​”Jika Pemda dan BPN saja tidak memegang data akurat mengenai masa berlaku HGU di wilayahnya sendiri, bagaimana mungkin Reforma Agraria bisa berjalan sukses? Ketidaktahuan ini adalah pintu masuk bagi mafia tanah dan praktik korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Lutfi.

​Lutfi menambahkan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, lahan yang HGU-nya mati dan tidak diperpanjang harus segera diproses sebagai tanah terlantar. Namun, karena buruknya administrasi, lahan 1.022 hektar tersebut seolah dibiarkan “mengambang” tanpa kontribusi pajak yang jelas ke kas daerah, sementara masyarakat lokal kesulitan mendapatkan akses legal atas tanah tersebut.

​Dampak Ekologi dan Ekonomi Akibat ‘Kebutaan’ Birokrasi

​Dewan Penasehat JWI, Thamrin Amarullah, menyoroti dampak dari hilangnya pengawasan pemerintah terhadap lahan Bojong Terong. Menurutnya, tanpa dokumen yang jelas di tangan pemerintah, fungsi kontrol terhadap kelestarian alam menjadi lumpuh.

​”Karena pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu status lahan ini, pihak perkebunan leluasa merusak ekologi. Perbukitan ditanami tanaman jangka pendek seperti sawit dan sayuran yang merusak struktur tanah penyangga. Ini terjadi karena tidak ada penegakan aturan tata ruang akibat data arsip yang carut-marut,” papar Thamrin.

​Ia juga menyoroti kemiskinan warga di sekitar perkebunan. “Masyarakat terkurung di lahan yang secara hukum sebenarnya sudah kembali ke negara, tapi karena pemerintah ‘lupa’ mencatatnya, warga tetap dianggap ilegal. Ini ketidakadilan yang luar biasa.”

Audit Total dan Digitalisasi Arsip Agraria

​Menanggapi respon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MH., yang menjanjikan akan menempuh tahapan sesuai peraturan, JWI mendesak langkah yang lebih agresif dari sekadar prosedur normatif.

​JWI menuntut tiga hal utama kepada Pemkab Sukabumi dan BPN:

* ​Audit Investigasi Administrasi: Mencari tahu mengapa data lahan 1.022 hektar Bojong Terong bisa “hilang” dari pengawasan pemangku kepentingan.
* ​Penghapusan HGU Bojong Terong: Segera menerbitkan surat permohonan penghapusan hak karena sudah kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
* ​Penerbitan Surat Registrasi (Regis): Memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut secara produktif.

Sukabumi Darurat Tertib Administrasi Tanah

​Kasus Bojong Terong hanyalah puncak gunung es dari persoalan agraria di Sukabumi. Jika lahan seluas 1.022 hektar saja bisa luput dari perhatian pemerintah, berapa banyak lagi lahan-lahan lain yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi tanpa sepengetahuan publik?

​Tragedi administrasi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sukabumi sedang berada dalam kondisi “darurat tertib agraria”. Tanpa perbaikan sistem kearsipan dan keberanian politik untuk menindak HGU kedaluwarsa, mimpi masyarakat Sukabumi untuk mandiri secara ekonomi di tanahnya sendiri akan tetap menjadi angan-angan.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Selama Januari-Maret 2026, Polres Purwakarta Ringkus 29 Pelaku Narkoba

Next Post

Mayat Bayi Dalam Dus Ditemukan Warga di Sungai di Sayati Hilir Desa Sayati Margahayu

Related Posts

CT Scan 64 Slice dari Kemenkes Tiba di RSUD Ciamis, Perkuat Layanan Diagnostik
deNews

CT Scan 64 Slice dari Kemenkes Tiba di RSUD Ciamis, Perkuat Layanan Diagnostik

Rabu, 2 September 2026
Tongkat Komando Kodim 0605/Subang Resmi Berpindah ke Letkol Czi Deny Widi Anggoro
deNews

Tongkat Komando Kodim 0605/Subang Resmi Berpindah ke Letkol Czi Deny Widi Anggoro

Rabu, 2 September 2026
Marc Klok Bantu Bangun Ponpes Nurul Abshar, Wagub Jabar : Harus Jadi Simbol Kebangkitan dan Lahirnya Generasi Berprestasi
deNews

Marc Klok Bantu Bangun Ponpes Nurul Abshar, Wagub Jabar : Harus Jadi Simbol Kebangkitan dan Lahirnya Generasi Berprestasi

Rabu, 2 September 2026
Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi
deNews

Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi

Rabu, 2 September 2026
Pendaftaran Perlinsos Digital Diperpanjang, Warga Ciamis Diminta Cek dan Perbaiki Data
deNews

Pendaftaran Perlinsos Digital Diperpanjang, Warga Ciamis Diminta Cek dan Perbaiki Data

Rabu, 2 September 2026
Kabaret “Ketupat Cinta” PKK Ciamis Angkat PHBS dan Stunting
deNews

Kabaret “Ketupat Cinta” PKK Ciamis Angkat PHBS dan Stunting

Rabu, 2 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

Ratusan Alumni APDN Jabar Gelar Reuni Akbar di Ciamis, Silaturahmi Lintas Generasi Penuhi Hotel Tyara

Sabtu, 15 November 2025

Dua Pemdes di Sukabumi Geram : BPJS BPU Dipotong, Ditudingkan Untuk Bagi-Bagi Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

GNPK RI Garut Minta Insiden Ayah Curi Hape Jangan Dijadikan Pencitraan, Audit Penggunaan Dana Bos!

Minggu, 9 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste