Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Untuk 7.550 P3S ini Pemkab Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar.
Ke 7.550 P3K Paruh Waktu ini terdiri dari Guru dan Tenaga Kependidikan berjumlah 4.320 orang, dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan. Sisanya merupakan P3K di luar guru dan tenaga kependidikan.
“Alhamdulillah sudah saya tandatangani untuk pengajuan pencairan THR P3K Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya,” kata Bupati Dadang Supriatna usai menggelar Rapat Koordinasi Khusus Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2026 di Gedung Moch Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Sabtu 7 Marer 2026. lalu.
“Kepala BKAD tadi sudah membawa berkasnya. Langsung saya tandatangani. Nilainya Rp 12 miliar,” katanya.
Dadang Supriatna mengaskan pemberian THR untuk P3K Paruh Waktu tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah kepada para P3K Paruh Waktu yang selama ini turut menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bandung.
Menurut Bupati, pengangkatan P3K merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Meski tidak disebut kapan tanggal cair THR untuk P3K ini, namun dipastikan cair serbuk Idul Fitri 1447 H/ 2026 M. “Pokoknya secepatnya kita bayarkan,” katanya.***Sopandi




















